PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG RUMAH SWADAYA
Jln. Wolter Monginsidi, Passo - Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KONSTRUKSI
Kegiatan :
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan
Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di
Bawah 15 (Lima Belas) Ha
PEKERJAAN :
Rehabilitasi RTLH Hitu Kec. Leihitu Kab.
Maluku Tengah
LOKASI:
Desa Hitu,Kab. Malteng
Sumber Dana :
Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum
APBD PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Instansi : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi RTLH Hitu Kec. Leihitu Kab.Maluku Tengah
Lokasi : Desa Hitu.Kab. Malteng
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
4) Peraturan Pemerintah No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b. Gambaran Umum Singkat
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, pemerintah
telah menetapkan beberapa sasaran bidang perumahan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah 2019-2024 yang berisi program
dan sasaran pemerintah untuk kegiatan tahun yang mendatang yang harus
dilaksanakan dan difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku, khususnya yang menjadi tanggung jawab dan di bawah
koordinasi Bidang Rumah Swadaya
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yang diberikan untuk memenuhi
kebutuhan khusus dengan kriteria adalah Masyarakat berpenghasilan rendah di
Kota Ambon. Dengan terselenggaranya kegiatan penyediaan Rumah Swadaya
diharapkan terciptanya kehidupan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dalam membangun manusia
Indonesia seutuhnya demi terwujudnya rumah lebih layak huni, estetis, berjati diri,
dan produktuktif.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah agar Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi
Rumah Swadaya berjalan dengan baik dengan menyediakan dukungan teknis dan
dukungan operasional.
b. Tujuan Kegiatan
Terselenggaranya Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi Rumah Swadaya TA
2025 sesuai dengan rencana, tepat waktu dan tepat mutu.
3. Target / Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah
terehabilitasinya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tergolong Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah yang layak utnuk ditinggali.
4. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
a. K/L/PD : Pemerintah Provinsi Maluku
b. OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
5. Sumber Dana dan Prakiraan Biaya
Sumber Dana Pengadaan Konstruksi ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Maluku (APBD) 2025, dengan Total Prakiraan Biaya yang
diperlukan/HPS sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
6. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima Manfaat dari Kegiatan ini adalah Beberapa Kepala Keluarga (KK)
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Hitu Kab. Malteng.
7. Kegiatan yang Dilaksanakan
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah
1) Pekerjaan Kolom dan Balok
2) Pek. Dinding Batu Bata
3) Pek. Plesteran
4) Pek. Kusen Pintu dan Jendela
5) Pek. Rangka Kuda – Kuda
6) Pek. Rangka Gording
7) Pek. Pasangan Atap Senk BJLS 0.25
8) Pek. Pasangan Nok Senk Datar BJLS 0.25
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi RTLH Hitu Kec. Leihitu
Kab.Maluku Tengah adalah 120 (seratus Dua Puluh Hari) hari kalender, sejak
penandatangan kontrak sampai serah terima pekerjaan.
9. Tenaga Teknis
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksana 2 tahun SKK/SKT Bangunan Gedung
2 Petugas K3 - tahun Sertifikat Petugas K3
10. Kualifikasi Perusahaan
No Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/
Klasifikasi/Sub Klasifikasi
1 Sertifikat Badan Usaha SBU Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung :
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel BG001 -
Konstruksi Gedung Tempat Tinggal KBLI 41011.
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
11. Peralatan Utama Yang Diperlukan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/
Status
1 Dump Truck 3-4 Ton 1 Unit milik / sewa
12. Keluaran/Produk
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Mendapatkan rumah layak huni dengan kualitas dan mutu yang baik.
13. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Termuat Dalam RKS.
14. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Adapun tindakan identifikasi bahaya Pekerjaan Rehabilitasi RTLH Hitu Kec. Leihitu
Kab. Maluku Tengah, antara lain :
No Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pembersihan Kulit terkena benda-benda tajam
2 Pekerjaan Kolom dan Balok Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
Terkena alat tajam pertukangan
Jatuh dari ketinggian
3 Pek. Dinding Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
Tergores bahan material bangunan
Jatuh dari ketinggian
4 Pek. Plesteran Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
Jatuh dari ketinggian
5 Pek. Pintu dan Jendela Terkena alat tajam pertukangan
Tergores bahan material bangunan
6 Pek. Rangka dan Penutup Atap Terkena alat tajam pertukangan
Tergores bahan material bangunan
Jatuh dari ketinggian
15. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran terlampir dalam RKS.
16. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan terlampir dalam RKS.
17. Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan yang dibuat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah
Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat Provinsi Maluku adalah:
1) RAB : 8 Rangkap
2) Kontrak : 8 Rangkap
3) Laporan Harian : 8 Rangkap
4) Berita Acara Pembayaran : 8 Rangkap
5) Asbuilt Drawing : 8 Rangkap
6) Back Up Data : 8 Rangkap
7) Soft Copy Laporan Keseluruhan : 1 File
18. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah
Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat adalah: Harga Satuan.
19. Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah
Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat adalah: Sistem
Pembayaran Termin.
Ambon, Juli 2025
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku
Kepala Bidang Rumah Swadaya
Selaku PPK
MUHAMMAD ARIFIN, ST
NIP. 19680529 200701 1 009