URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR KPH
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor KPH Buru sebagai
berikut :
URAIAN SINGKAT
1. 1.Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bengunan Gedung Negara, dan Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga
Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
2. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil dari rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Kontraktor Pelaksana;
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi;
g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana;
h. Meneliti gambar-gambar yang telah dibuat pelaksana sudah sesuai dengan pelaksanaan (As
Built drawings) sebelum serah terima pertama;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan (bila ada) sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
2. Keluaran yang diharapkan pada konsultan pengawas adalah terlaksananya proses pengawasan
pada pelaksanaan konstruksi rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan KPH Maluku, yang
dibuktikan dengan laporan kontraktor pelaksana secara berkala (harian, mingguan bulanan),
backup data kontraktor pelaksana, as build drawing kontraktor pelaksana, foto dokumentasi
progress fisik kontraktor pelaksana dan berita acara serah terima pekerjaan