URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILTASI RUANG KELAS
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL, SEDANG SMA NEGERI 17 MALUKU
BARAT DAYA DAN REHABILTASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL, SEDANG SMA NEGERI 9 MALUKU BARAT DAYA (DAU SMA)
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan :
a. OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
b. PPK : ACHMAD H. BALUBUN, SST.
c. Alamat : Jl.Jend.A.Yani,SK.6/21-Ambon
2. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh dana DAU SMA Tahun Anggaran 2025
b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN
Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah)
3. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1) Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal, Sedang SMA Negeri 17 Maluku Barat daya
2) Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal, Sedang SMA Negeri 9 Maluku Barat daya
b. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas
Sekolah Berlokasi Tersebar di Kab. Maluku Barat daya
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas Sekolah ini adalah 30 Hari Kalender.
5. TENAGA AHLI
a. Tenaga Ahli Berpendidikan Sarjana Teknik (S1) -Ahli Muda Bangunan Gedung
- Tenaga Penunjang
a. Surveyor/Juru Ukur disyaratkan minimal tamatan S M K / D2/D3 Jurusan
Bangunan Gedung / TeknikSipil / Teknik Arsitektur;
b. Draftman CAD Juru Gambar/Draffter,disyaratkan minimal tamatan SMK/D2/D3
Jurusan Bangunan Gedung /TeknikSipil / Teknik Arsitektur;
6. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Gambar Kerja
b. Dok.Rencana Anggaran Biaya(RAB)
c. Dok.Spesifikasi Teknis Sondir (jika ada)
d. Dok.Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS)
e. Dok.Bill of Quantity (BOQ)
f. Soft Copy (Compact Disk/Flass Disk)
7. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Dll yang diperlukan
Ambon, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
Achmad H. Balubun, SST
NIP.19831103 200904 1 001