Pengadaan Jasa Perencanaan Pembangunan Selasar Pada Slb Negeri Marloso Dan Jasa Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Pada Slb Negeri Marloso

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10312438000
Status: Ulang
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 53,959,020
Winner (Pemenang): Davine Konsultan
NPWP: 04*2**6****41**0
RUP Code: 58169267
Work Location: SLB Negeri Marloso - Buru (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN     JASA                       
                  KONSULTAN      PERENCANAAN                               
                                                                           
                   TAHUN  ANGGARAN    : APBD 2025                          
                                                                           
                               Pekerjaan :                                 
1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Selasar Sekolah SLB Negeri Marloso
2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SLB Negeri Marloso
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
   Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku, mempunyai
   wewenangdan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga pembangunan ini dapat
   bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan. Setiap Infrastruktur maupun
   bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pengembangan dan pertumbuhan
   pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan pendidikan serta
   peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia, dimana bangunan digunakan
   sebagai prasarana pendidikan.                                           
   Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
   sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
   diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
   perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
   perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan                     
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
   a. MAKSUD                                                               
     Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan :
     1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Selasar Sekolah SLB Negeri Marloso
     2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SLB Negeri
        Marloso                                                            
                                                                           
   b. TUJUAN                                                               
     Tujuan dari kegiatan ini adalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan
     Selasar Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Marloso dapat diteruskan dalam
     pelaksanaan pekerjaan fisik.                                          
                                                                           
                                                                           
3. TARGET / SASARAN                                                        
   Target / Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultansi
   Pembangunan Selasar Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Marloso
                                                                           
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTASI                                    
   Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
   a. OPD    : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku             
   b. PPK    : Achmad Husain Balubun                                       
   c. Alamat : Jl. Jend A. Yani, SK.6/21-Ambon                             
                                                                           
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
   a. SUMBER DANA                                                          
     Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025              
   b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN                                
     Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)                       
                                                                           
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN                                        
   a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
     Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Selasar Sekolah
     dan Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Marloso                       
   b. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Selasar Sekolah SLB Negeri Marloso
        berlokasi di Kabupaten Buru Selatan                                
     2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SLB Negeri
        Marloso berlokasi di Kabupaten Buru Selatan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
   Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini
   adalah 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kalender.                               
                                                                           
8. TENAGA AHLI                                                             
   a. Team Leader, berpindidikan Sarjana Teknik (S1), Memiliki SKK Muda Teknik Bangunan
     Gedung dan berpengalaman minimal 2 (dua) tahun.                       
   b. Tenaga Pendukung :                                                   
        1) Surveyor/Juru Gambar, berpendidikan minimal SMK dengan pengalaman minimal 2
          tahun.                                                           
        2) Administrasi / Operator Komputer, berpendidikan minimal SMA dengan pengalaman
          minimal 2 tahun.                                                 
        3) Petugas K3 (Pendidikan minimal SMA dan sederajat, Pengalaman 1 Tahun)
                                                                           
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                       
   a. Gambar Kerja                                                         
   b. Dok. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
   c. Dok. Spesifikasi Teknis Sondir (jika ada)                            
   d. Dok. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                           
                                                                           
   e. Dok. Bill of Quantity (BOQ)                                          
   f. Soft Copy (Flash Disk)                                               
   g. SMKK                                                                 
                                                                           
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                                
   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.                 
   b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.                      
   c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.                                   
   d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan.                       
   e. Ketentuan gambar kerja.                                              
   f. Ketentuan perhitungan presentasi pekerjaan untuk pembayaran.         
   g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                         
   h. Dll yang diperlukan.                                                 
                                            Ambon, Juli 2025               
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         ...............................................