URAIAN SINGKAT PAKET
PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC. NAMLEA KAB. BURU
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
1. Setiap sarana penunjang berupa Pembangunan Jalan Setapak / Jalan Lingkungan
yang dibangun harus diwujudkan dengan sebaik – baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi, yang handal, serta ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan/contoh bagi lingkungan. Indonesia
2. PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC. NAMLEA KAB.
BURU Tahun Anggaran 2025 dalam pelaksanaan pekerjaannya dilakukan dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pemberi jasa PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC.
NAMLEA KAB. BURU Tahun Anggaran 2025 perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan sarana dan prasarana lingkungan yang
baik.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN
SETAPAK DESA SANLEKO KEC. NAMLEA KAB. BURU perlu disiapkan
secara matang sehingga dapat dihasilkan pelaksanaannya yang sesuai dengan
kepentingan dan kebutuhan.
5. Nama Kegiatan/Pekerjaan
Nama Kegiatan adalah : PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO
KEC. NAMLEA KAB. BURU Tahun Anggaran 2025
II. MAKSUD DAN TUJUAN.
a. MAKSUD
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Ini merupakan petunjuk bagi kontraktor pelaksana dalam
pelaksanaan tugas pelaksanaan konstruksi.
b. TUJUAN
Dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK Ini
III. TARGET DAN SASARAN.
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan pengadaan konstruksi : PEMBANGUNAN
JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC. NAMLEA KAB. BURU Adalah produk
pembangunan jalan lingkungan yang sesuai dengan mutu, keandalan, dan efesiensi
berdasarkan kebutuhan dan fungsi dari jalan lingkungan tersebut, sehingga dapat di nikmati
masyarakat.
IV. LOKASI KEGIATAN
DESA SANLEKO KEC. NAMLEA KAB. BURU
V. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
a. SUMBER DANA
Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC.
NAMLEA KAB. BURU oleh APBD 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Melalui Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Dengan Pagu Anggaran
Sebesar Rp.100.000.000.00,- ( Seratus Juta Rupiah ).
VI. RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DESA SANLEKO KEC.
NAMLEA KAB. BURU Tahun Anggaran 2025 meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Lebar 1 M Sepanjang 113 M
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Konstruksi adalah selama 90 (Sembilan Puluh hari kalender
)