Rehabilitasi Gedung Kantor Uptd Kph Buru Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10320261000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Rafamzy Trhefour
NPWP: 04*4**4****41**0
RUP Code: 59713437
Work Location: Namrole - Buru Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
           Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD KPH Buru Selatan              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD KPH Buru
Selatan sebagai berikut :                                                
                                                                         
                                                                         
URAIAN SINGKAT                                                           
                                                                         
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD KPH Buru
 Selatan yang dilakukan Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara teknis diperlukan,
                                                                         
 agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
 konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.                   
                                                                         
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di lapangan
 sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                            
                                                                         
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari
 segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                        
                                                                         
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia) sangat ditentukan oleh kualitas
 dan intensitas pekerja, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
                                                                         
 berdasarkan Spesifikasi teknis, dengan sasaran :                        
 a) Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                   
                                                                         
                                                                         
 b) Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.          
                                                                         
 c) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
 baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.                    
                                                                         
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
 bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                                                                         
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. 
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                         
 memerlukannya                                                           
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                         
 pelaksanaan.                                                            
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
                                                                         
 laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
 laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.        
                                                                         
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
 yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
                                                                         
 manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
 penyedia jasa perencanaan konstruksi.                                   
                                                                         
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
 konstruksi.