PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan.Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Ambon, Maluku 97232
Email: pkppromal@gmail.com, No Tlp. 0911-3681277
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI KEC. BAGUALA
KOTA AMBON
Lokasi : Kota Ambon
Nilai Total HPS : Rp. 65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku T.A. 2025
LINGKUP PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI KEC. BAGUALA KOTA AMBON, dengan
rincian pekerjaan fisik rehabilitasi 1 (satu) unit Rumah untuk keluarga
berpenghasilan rendah di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
dengan rincian sebagai berikut :
1. Kel. JOKBETH AUGUSTINA HAUMAHU, dengan ukuran rumah :
Panjang = 6 m dan Lebar = 6 m
Dengan rincinan pekerjaan yang dilaksanakan sebagai berikut :
1. PEKERJAAN PASANGAN & BETON BERTULANG
a. Pek. Kolom Beton 11/11
b. Pek. Sloof Beton 12/15
c. Pek. Ring Balk 12/15
2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
d. Pek. Pas Dinding Batako ad 1 : 5
e. Pek. Plesteran Dinding ad. 1 : 5
3. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, KACA DAN PENGGANTUNG
a. Pek. Daun Pintu Play wood t. 3 mm, Papan Kayu Klas II
b. Pek. Daun Jendela Kayu Kls II 7/0.03
c. Pek. Kusen Pintu, Jendel Kayu 5/10 Kls II
d. Pek. Kunci Tanam 2 Slaag
e. Pek. Engsel Pintu Kls B dan Pek. Engsel Jendela Kls B
f. Pek. Grendel Jendela, Kait Angin Kelas B, Kaca Ray Band 5 mm
4. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Pek. Pengecatan dan Plamir Dinding Baru
b. Pek. Pengecatan Dinding Exsisting
c. Pek. Pengecatan Kayu
5. PEKERJAAN ATAP
a. Pek Rangka Kuda-Kuda Kayu Kls II. Uk.5/10, dan Pek. Gording Kls II. Uk.5/7
b. Pek. Atap Zink BJLS. 0.25 mm dan Nok Zink Datar 0.25 mm
c. Pek. Lisplank Kalsiplank
LINGKUP TUGAS KONTRAKTOR PELAKSANA
Rincian Lingkup Pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
1. Bersama Konsultan Pengawas membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja dan
jadwal penggunaan;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi dalam surat – menyurat;
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawing) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah
disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi;
k. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah
terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
MUHAMMAD ARIFIN, ST.
NIP. 19680529 200701 1 009