PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
UPTD BALAI PELATIHAN KESEHATAN
Jalan. Dr. Kayadoe Kudamati, Kota Ambon Webmail bapelkes@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Maluku berupaya untuk memberikan informasi pembangunan
kepada masyarakat melaui teknologi informasi berbasis online di era 4.0, hal ini dimaksudkan
agar informasi yang diberikan tentang kinerja pemerintah dapat diakses dimana saja secara
online oleh masyarakat sehingga pemerintah berkawajiban sebagai penyedia informasi publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
Untuk pelaksanaannya Balai Pelatihan Kesehatan melaksanakan pekerjaan Pembuatan
Website Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Maluku dengan dana APBD Tahun 2025.adalah :
1. Capaian Program : Tersedianya Website Balai Pelatihan Kesehatan
2. Target Kinerja : 100 %
3. Input (Masukan) : Jumlah dana yang dibutuhkan.
Target Kinerja : Rp. 49.000.0000,- (Empat puluh Sembilan Juta Rupiah).
4. Output (Keluaran) : Tersedianya Akses Informasi
5. BerprestasiTarget Kinerja : 100 %.
Demikian kami sampaikan Uraian singkat pekerjaan dimaksud, atas perhatiannya, kam ucapkan
terima kasih
Ambon, 25 Agustus 2025
Untuk dan atas nama
BALAI PELATIHAN KESEHATAN
Pejabat Pembuat Komitmen
Lance Jutan,SKM.,M.Kes
NIP.197402241993012001