Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Konstruksi Jalan Tani Dusun Wayasel Desa Luhu Kec. Huamual Kabupaten
Seram Bagian Barat.
1. Latar Belakang
Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Dusun Wayasel Desa Luhu Kec. Huamual
Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan salah satu infrastruktur yang sangat
penting bagi masyarakat desa yang mayoritas adalah petani dalam upaya membuka
akses jalan para petani demi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan
mereka. Dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut, Dinas Pertanian
Provinsi Maluku melakukan kegiatan pembangunan Jalan Tani Dusun Wayasel
Desa Luhu Kec. Huamual sebagai program prioritas sangat penting bagi aktifitas
petani sebagai sarana transportasi dan pendukung kelancaran perekonomian
pertanian.
2. Sasaran : Tersedianya Jalan Tani di Dusun Wayasel Desa Luhu Kec. Huamual
Kabupaten Seram Bagian Barat.
3. Sumber Dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Konstruksi Jalan
Tani Dusun Wayasel Desa Luhu Kec. Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat
dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.160.000.000- (seratus enam puluh juta rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Dusun Wayasel Desa Luhu Kec.
Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat :
a. Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Dusun Wayasel Desa Luhu Kec. Huamual
Kabupaten Seram Bagian Barat dengan menggunakan sistem SPSE
lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak ditandatangani Kontrak.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Jalan Tani di Dusun Wayasel Desa
Luhu Kec. Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai persyaratan yang
ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang/jasa
Ketepatan perhitungan jumlah/volume
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ilham Tauda
NIP. 19741225 199803 1 005.