Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Jalan Tani Desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah.
1. Latar Belakang
Jalan Tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan
pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian
dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan atau pasar.
Jalan Tani Desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah dibuat dengan konstruksi
jalan beton, dengan mutu beton K-125. Pekerjaan ini dimulai dengan pembersihan
lahan dari pohon / semak / rerumputan serta hal lain yang dapat menghalangi
proses pekerjaan. Bekisting dipasang pada lahan yang sudah dibersihkan dan
diratakan, kemudian dilakukan pengecoran jalan dengan menggunakan mesin
pencampur beton (beton molen) sampai mendapat ketebalan yang diinginkan.
Permukaan beton hasil pengecoran diratakan dengan peralatan tukang sehingga
didapatkan permukaan yang bagus dan rata.
2. Sasaran : Tersedianya Jalan Tani Desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah
selama tahun 2025.
3. Sumber Dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Jalan Tani Desa
Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah dibebankan atas Nomor DPA :
DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01.0000/001/2025 tanggal, 30 Januari 2025 Tahun
Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.144.000.000- (seratus empat puluh empat juta
rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan Jalan Tani Desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah:
a. Pengadaan Jalan Tani Desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah dengan
menggunakan sistem SPSE lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak ditandatangani Kontrak.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Jalan Tani Kaitetu Larike Kec.
Leihitu Kab. Maluku Tengah sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang/jasa
Ketepatan perhitungan jumlah/volume
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ilham Tauda
NIP. 19741225 199803 1 005.