Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Konstruksi Jalan Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat Kabupaten Seram Bagian
Barat.
1. Latar Belakang
Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat Kabupaten Seram
Bagian Barat merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting bagi
masyarakat desa yang mayoritas adalah petani dalam upaya membuka akses jalan
para petani demi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Maluku
melakukan kegiatan pembangunan Jalan Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat sebagai
program prioritas sangat penting bagi aktifitas petani sebagai sarana transportasi
dan pendukung kelancaran perekonomian pertanian.
2. Sasaran : Tersedianya Jalan Tani di Desa Kawa Kec. Seram Barat Kabupaten Seram
Bagian Barat.
3. Sumber Dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Konstruksi Jalan
Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat dibebankan
atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 30
Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.280.000.000- (dua ratus delapan puluh juta
rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat :
a. Pekerjaan Konstruksi Jalan Tani Desa Kawa Kec. Seram Barat Kabupaten Seram
Bagian Barat dengan menggunakan sistem SPSE lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak ditandatangani Kontrak.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Jalan Tani di Desa Kawa Kec.
Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang/jasa
Ketepatan perhitungan jumlah/volume
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ilham Tauda
NIP. 19741225 199803 1 005.