Penataan Halaman Masjid Dan Rumah Adat Haar Vutlim Ohoi Langgiar Haar Kec. Kei Besar Utara Timur Kab. Maluku Tenggara

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10358459000
Status: Ulang
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 375,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 375,000,000
RUP Code: 60211675
Work Location: Kab. Malra - Maluku Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian     Singkat                                  
                                                                         
                                                                         
  Uraian  Singkat Pekerjaan   Penataan   Halaman   Masjid dan            
                                                                         
       Rumah   Adat  Haar Vultim  – Ohoi Langgiar  Haar,                 
                                                                         
                 Kabupaten   Maluku  Tenggara                            
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
   Ohoi Langgiar Haar adalah salah satu ohoi (desa adat) di Kabupaten Maluku Tenggara yang
                                                                         
   terletak di wilayah Kepulauan Kei, Provinsi Maluku. Wilayah ini dikenal dengan nilai -
   nilai adat dan budaya Kei yang kental, serta struktur sosial yang berakar kuat pada sistem
                                                                         
   adat dan keagamaan.                                                   
                                                                         
                                                                         
   Di Ohoi Langgiar Haar, masjid berperan penting dalam kehidupan masyarakat Muslim
   sebagai tempat ibadah, pengajian, dan kegiatan sosial keagamaan. Di sisi lain, Rumah Adat
                                                                         
   Haar Vultim merupakan simbol identitas adat dan tempat penyelenggaraan kegiatan adat
   serta musyawarah masyarakat.                                          
                                                                         
                                                                         
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   Halaman masjid dan rumah adat saat ini masih belum tertata secara optimal. Kondisinya
   sebagian masih berupa tanah terbuka, tidak rata, dan kurang representatif untuk fungsi
                                                                         
   sosial dan spiritual kedua bangunan penting ini.                      
                                                                         
                                                                         
   Penataan halaman bertujuan untuk:                                     
                                                                         
      Kenyamanan dan Keamanan: Memberikan akses yang layak dan nyaman bagi warga,
      terutama saat kegiatan keagamaan atau adat berskala besar.         
                                                                         
      Tata Ruang dan Estetika: Meningkatkan keindahan dan kerapian lingkungan sekitar
      masjid dan rumah adat agar mencerminkan nilai sakral dan kehormatan tempat tersebut.
                                                                         
      Fungsi Sosial Budaya: Halaman yang tertata dapat digunakan untuk kegiatan
                                                                         
      keagamaan, adat, maupun sosial masyarakat secara teratur dan tertib.
        Drainase dan Kebersihan: Penataan akan mencakup sistem saluran air agar
        tidak becek atau banjir saat hujan.                              
                                                                         
                                                                         
 C. SASARAN KEGIATAN                                                     
                                                                         
   Upaya penataan ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan
   infrastruktur yang layak, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.
                                                                         
                                                                         
   Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Maluku akan
                                                                         
   mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan penataan halaman masjid dan rumah adat.
                                                                         
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi:                                     
                                                                         
       Perataan tanah dan pengurugan halaman.                            
                                                                         
       Pembuatan taman kecil dan fasilitas umum jika memungkinkan.       
       Penataan jalur akses masuk ke masjid dan rumah adat.              
                                                                         
       Pemasangan lampu penerangan halaman.                              
                                                                         
   Penataan ini diharapkan memperkuat fungsi keagamaan dan adat sebagai dua pilar utama
                                                                         
   kehidupan masyarakat Ohoi Langgiar Haar, serta memperkuat rasa identitas dan gotong
                                                                         
   royong warga.                                                         
                                                                         
A. MASA PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                           
                                                                         
                                                                         
   Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
                                                                         
B. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                         
   Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.375.000.000.00- (Tiga Ratus Tujuh
                                                                         
   Puluh lima juta rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran
   2025.