PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku, 97124,
Telepon (0911) 352734
Laman : www.pupr.malukuprov.go.id, Pos-el : dinaspupr@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Konstruksi :
PEMBANGUNAN DRAINASE RT. 01
DESA NEGERI LAMA KEC. BAGUALA KOTA AMBON
A. Latar Belakang
Pada prinsipnya pembangunan suatu Kota maupun Desa dibutuhkan penyediaan sistem
drainase yang baik bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, guna mencegah banjir,
genangan air, erosi, menjaga kualitas air maupun melindungi infrastruktur.
Begitu pula pembangunan sistim drainase yang efektif sangat berkontribusi bagi
pengelolaan lingkungan terutama menjaga keseimbangan air tanah, dan mencegah
pencemaran lingkungan.
Terbangunnya sistem drainase yang baik dan efektif perlu didukung dengan sistem
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang baik dan efektif pula. Proses
perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah
dan masyarakat untuk dikoordinasikan dan dilaksanakan secara terpadu sehingga
penangananannya dapat dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.
Realita yang terjadi terkait dengan permasalahan genangan air dan banjir di Kawasan RT
01/RW 01 Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon yakni karena
belum terbangunnya drainase di beberapa ruas jalan maupun menumpuknya sedimen dan
limbah masyarakat pada drainase eksisting.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan pembangunan drainase RT.01/RW 01 Desa Negeri Lama
dimaksudkan agar lingkungan permukiman, infrastruktur jalan dan aktivitas transportasi
terkendali aman dan nyaman dengan tujuan agar air dapat dialirkan dengan baik dan
terhindar dari banjir, genangan, erosi dan masalaah lingkungan lainnya.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan pembangunan drainase yang
melingkupi pengangkutan sedimen, rehabilitasi drainase dan pembangunan drainase
dengan konstruksi yang kuat dan aman sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang
telah ditetapkan.
D. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 60 (enam puluh) hari kalender.
E. Sumber Pendanaan
Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.370.000.000.00- (Tiga Ratus Tujuh
Puluh Juta Rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran
2025.