URAIAN SINGKAT
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Interior Kantor Kejati Maluku
Lokasi : Kota Ambon
Tahun Anggaran : 2025
1. Uraian Singkat
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya
yang sah.
Bangunan Negara dalam hal ini adalah Ruang Kerja Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku, yang berlokasi di Kota Ambon. Bangunan yang mengalami
beberapa kerusakan akibat gempa bumi tahun 2019 lalu sehingga perlu di
lakukan beberapa perawatan.
Pada tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang menganggarkan anggaran untuk melakukan
Rehabilitasi Interior Kantor Kejati Maluku, dengan tujuan untuk meningkatkan
kenyamanan dan keamanan Pemakai Gedung
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Rehabilitasi Interior Kantor Kejati
Maluku perlu disiapkan secara matang sehingga dapat dihasilkan
pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
I. Ruang Kerja Wakajati
II. Ruang Lobby
III. Pengadaan & Pemasangan AC