Belanja Paket/Pengiriman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10378546000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 177,950,000
Winner (Pemenang): PT Maluku Express
NPWP: 00*8**9****41**0
RUP Code: 59567696
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI MALUKU                            
                        DINAS KESEHATAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  PENGADAAN     JASA  LAINNYA                             
                                                                          
              BELANJA   PAKET/PENGIRIMAN      (DAU)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Tahun Anggaran                                 
                               2025                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
I. GAMBARAN  UMUM  PEKERJAAN                                              
                                                                          
   Secara teknis, hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pengiriman:
   1. Kondisi khusus yang diperlukan selama proses pengiriman harus dipantau dan
     dicatat;                                                             
   2. Prosedur tertulis harus disertai selama proses untuk dilakukan investigasi terhadap
     segala penyimpangan terkait kondisi penyimpanan, contohnya jika suhu tempat
                                                                          
     penyimpanan produk saat proses pengiriman tidak sesuai;              
   3. Produk yang dikirim harus dapat dilacak selama proses distribusi;   
   4. Semua produk farmasi harus disimpan dan didistribusikan dalam wadah yang
     memberikan perlindungan memadai dari pengaruh eksternal dan internal. Label
                                                                          
     yang ditempelkan di wadah harus jelas, tidak ambigu; dan             
   5. Rekap data pengiriman produk farmasi harus memuat informasi setidaknya tentang,
     waktu pengiriman, nama dan identitas pengirim, deskripsi produk meliputi nama,
     bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah produk, nomor batch dan tanggal kadaluarsa,
     kondisi transportasi dan penyimpanan.                                
                                                                          
                                                                          
   Barang-barang yang didistribusikan dari Instalasi Farmasi Provinsi ke IFK/Dinas
   Kesehatan Kabupaten/Kota ini berupa Obat, Vaksin, BMHP dan penunjang program
   lainnya, termasuk logistik penunjang program.                          
                                                                          
                                                                          
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                            
       Adapun maksud, tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah terdistribusinya
   obat, vaksin dan BMHP ke 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sehingga 
   ketersediaan obat, vaksin dan BMHP terjamin di Instalasi Farmasi Dinas 
                                                                          
   Kesehatan Kabupaten/Kota.                                              
                                                                          
III. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                          
       Kegiatan Distribusi obat, vaksin dan BMHP didistribusikan langsung ke 11
   Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Maluku sesuai alokasi yang
   ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.                       
                                                                          
                                                                          
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
       Kegiatan ini dalam rangka pengiriman Obat, Vaksin, Bahan Medis Habis Pakai
   dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku ke Dinas Kesehatan/Instalasi Farmasi
                                                                          
   Kabupaten/Kota se Maluku berdasarkan alokasi yang ditentukan. Pelaksanaan
   pekerjaan dilakukan setelah penandatanganan kontrak kerjasama dengan jadwal
   pengiriman sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan penyediaan.             
V. KELUARAN                                                               
                                                                          
       Terlaksananya pendistribusian obat, vaksin dan BMHP ke 11 Kabupaten/Kota
   di Provinsi Maluku sampai ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
   dan fasilitas kesehatannya.                                            
                                                                          
                                                                          
VI. SUMBER DANA                                                           
                                                                          
       Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi
   Maluku Tahun Anggaran 2025.                                            
                                                                          
                                                                          
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
       Distribusi Obat Vaksin dan BMHP direncanakan terdistribusi ke Instalasi Farmasi
   di 11 Kabupaten/Kota selama 45 (Enam puluh) hari kalender.             
                                                                          
                                                                          
IX. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
a. Tenaga Operasional Lapangan : 2 (Dua) orang                            
                                                                          
  Tenaga Administrasi : 1 (Satu) orang                                    
  (masing-masing memiliki Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
b. Memiliki kantor penghubung atau pada saat pengiriman ada tenaga yang   
  mendampingi sampai barang tiba di tiap Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan
                                                                          
  Kabupaten/ Kota.                                                        
                                                                          
X. PERALATAN                                                              
  Memiliki Kemampuan menyediakan dukungan peralatan :                     
  Angkutan Darat                                                          
                                                                          
  Mobil pick up box/Mobil truk box                                        
  (Bukti Kepemilikan/ Sewa Alat/ Surat Dukungandilegalisir oleh Notaris). 
  Untuk pengiriman vaksin (Box carrier/cooler box vaccine carrier disediakan oleh Dinas
  Kesehatan).                                                             
                                                                          
  Semua mobil yang digunakan terjaga kebersihan tempat muatan barangnya.  
                                                                          
XI. METODE PENGADAAN                                                      
                                                                          
   Pengadaan Langsung.                                                    
                                                                          
XII. METODE KERJA                                                         
   Metode kerja yang dilakukan adalah :                                   
   1. Penyedia harus mempacking obat, vaksin dan BMHP dengan aman sebelum 
     barang dikirim.                                                      
   2. Penyedia harus dapat memvalidasi suhu terutama vaksin (2-8°C), disertai alat
                                                                          
     pemantau suhu selama pengiriman. Untuk vaksin, barang diterima Instalasi
     Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 1x12 jam setelah barang diambil dari
     Dinas Kesehatan Provinsi (pengiriman angkutan udara).                
   3. Penyedia melaksanakan pekerjaan distribusi dibuktikan dengan Surat  
     Jalan/Faktur/Tanda Terima, VAR dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari
                                                                          
     Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi dan bertanggungjawab dengan Surat
     Jalan dan BAST kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah ditandatangan
     dan distempel oleh pihak Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
   4. Pada akhir pekerjaan, penyedia membuat laporan pelaksanaan distribusi yang
     lengkap ditandatangani oleh penanggungjawab pelaksanaan kegiatan, resi
                                                                          
     pengiriman, dokumentasi kegiatan distribusi dan berkas dokumen serah terima
     barang.                                                              
                                                                          
XIII. TOTAL BIAYA                                                         
                                                                          
       Total Biaya pagu anggaran guna pelaksanaan pekerjaan sesuai yang   
  tercantum pada website SPSE Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).  
                                                                          
                                                                          
XIV. PENUTUP                                                              
                                                                          
       Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Belanja paket/pengiriman (DAU) dibuat
    untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Pengguna Anggaran                         
                                Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan