PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA LAINNYA
BELANJA PAKET/PENGIRIMAN (DAU)
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Secara teknis, hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pengiriman:
1. Kondisi khusus yang diperlukan selama proses pengiriman harus dipantau dan
dicatat;
2. Prosedur tertulis harus disertai selama proses untuk dilakukan investigasi terhadap
segala penyimpangan terkait kondisi penyimpanan, contohnya jika suhu tempat
penyimpanan produk saat proses pengiriman tidak sesuai;
3. Produk yang dikirim harus dapat dilacak selama proses distribusi;
4. Semua produk farmasi harus disimpan dan didistribusikan dalam wadah yang
memberikan perlindungan memadai dari pengaruh eksternal dan internal. Label
yang ditempelkan di wadah harus jelas, tidak ambigu; dan
5. Rekap data pengiriman produk farmasi harus memuat informasi setidaknya tentang,
waktu pengiriman, nama dan identitas pengirim, deskripsi produk meliputi nama,
bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah produk, nomor batch dan tanggal kadaluarsa,
kondisi transportasi dan penyimpanan.
Barang-barang yang didistribusikan dari Instalasi Farmasi Provinsi ke IFK/Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota ini berupa Obat, Vaksin, BMHP dan penunjang program
lainnya, termasuk logistik penunjang program.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Adapun maksud, tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah terdistribusinya
obat, vaksin dan BMHP ke 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sehingga
ketersediaan obat, vaksin dan BMHP terjamin di Instalasi Farmasi Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
III. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Distribusi obat, vaksin dan BMHP didistribusikan langsung ke 11
Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Maluku sesuai alokasi yang
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan ini dalam rangka pengiriman Obat, Vaksin, Bahan Medis Habis Pakai
dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku ke Dinas Kesehatan/Instalasi Farmasi
Kabupaten/Kota se Maluku berdasarkan alokasi yang ditentukan. Pelaksanaan
pekerjaan dilakukan setelah penandatanganan kontrak kerjasama dengan jadwal
pengiriman sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan penyediaan.
V. KELUARAN
Terlaksananya pendistribusian obat, vaksin dan BMHP ke 11 Kabupaten/Kota
di Provinsi Maluku sampai ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan fasilitas kesehatannya.
VI. SUMBER DANA
Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Tahun Anggaran 2025.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Distribusi Obat Vaksin dan BMHP direncanakan terdistribusi ke Instalasi Farmasi
di 11 Kabupaten/Kota selama 45 (Enam puluh) hari kalender.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Tenaga Operasional Lapangan : 2 (Dua) orang
Tenaga Administrasi : 1 (Satu) orang
(masing-masing memiliki Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
b. Memiliki kantor penghubung atau pada saat pengiriman ada tenaga yang
mendampingi sampai barang tiba di tiap Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota.
X. PERALATAN
Memiliki Kemampuan menyediakan dukungan peralatan :
Angkutan Darat
Mobil pick up box/Mobil truk box
(Bukti Kepemilikan/ Sewa Alat/ Surat Dukungandilegalisir oleh Notaris).
Untuk pengiriman vaksin (Box carrier/cooler box vaccine carrier disediakan oleh Dinas
Kesehatan).
Semua mobil yang digunakan terjaga kebersihan tempat muatan barangnya.
XI. METODE PENGADAAN
Pengadaan Langsung.
XII. METODE KERJA
Metode kerja yang dilakukan adalah :
1. Penyedia harus mempacking obat, vaksin dan BMHP dengan aman sebelum
barang dikirim.
2. Penyedia harus dapat memvalidasi suhu terutama vaksin (2-8°C), disertai alat
pemantau suhu selama pengiriman. Untuk vaksin, barang diterima Instalasi
Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 1x12 jam setelah barang diambil dari
Dinas Kesehatan Provinsi (pengiriman angkutan udara).
3. Penyedia melaksanakan pekerjaan distribusi dibuktikan dengan Surat
Jalan/Faktur/Tanda Terima, VAR dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari
Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi dan bertanggungjawab dengan Surat
Jalan dan BAST kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah ditandatangan
dan distempel oleh pihak Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Pada akhir pekerjaan, penyedia membuat laporan pelaksanaan distribusi yang
lengkap ditandatangani oleh penanggungjawab pelaksanaan kegiatan, resi
pengiriman, dokumentasi kegiatan distribusi dan berkas dokumen serah terima
barang.
XIII. TOTAL BIAYA
Total Biaya pagu anggaran guna pelaksanaan pekerjaan sesuai yang
tercantum pada website SPSE Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
XIV. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Belanja paket/pengiriman (DAU) dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan