Uraian Singkat
Uraian Singkat Pekerjaan Penataan Halaman Masjid dan
Rumah Adat Haar Vultim – Ohoi Langgiar Haar,
Kabupaten Maluku Tenggara
A. LATAR BELAKANG
Ohoi Langgiar Haar adalah salah satu ohoi (desa adat) di Kabupaten Maluku Tenggara yang
terletak di wilayah Kepulauan Kei, Provinsi Maluku. Wilayah ini dikenal dengan nilai -
nilai adat dan budaya Kei yang kental, serta struktur sosial yang berakar kuat pada sistem
adat dan keagamaan.
Di Ohoi Langgiar Haar, masjid berperan penting dalam kehidupan masyarakat Muslim
sebagai tempat ibadah, pengajian, dan kegiatan sosial keagamaan. Di sisi lain, Rumah Adat
Haar Vultim merupakan simbol identitas adat dan tempat penyelenggaraan kegiatan adat
serta musyawarah masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Halaman masjid dan rumah adat saat ini masih belum tertata secara optimal. Kondisinya
sebagian masih berupa tanah terbuka, tidak rata, dan kurang representatif untuk fungsi
sosial dan spiritual kedua bangunan penting ini.
Penataan halaman bertujuan untuk:
Kenyamanan dan Keamanan: Memberikan akses yang layak dan nyaman bagi warga,
terutama saat kegiatan keagamaan atau adat berskala besar.
Tata Ruang dan Estetika: Meningkatkan keindahan dan kerapian lingkungan sekitar
masjid dan rumah adat agar mencerminkan nilai sakral dan kehormatan tempat tersebut.
Fungsi Sosial Budaya: Halaman yang tertata dapat digunakan untuk kegiatan
keagamaan, adat, maupun sosial masyarakat secara teratur dan tertib.
Drainase dan Kebersihan: Penataan akan mencakup sistem saluran air agar
tidak becek atau banjir saat hujan.
C. SASARAN KEGIATAN
Upaya penataan ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan
infrastruktur yang layak, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Maluku akan
mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan penataan halaman masjid dan rumah adat.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Perataan tanah dan pengurugan halaman.
Pembuatan taman kecil dan fasilitas umum jika memungkinkan.
Penataan jalur akses masuk ke masjid dan rumah adat.
Pemasangan lampu penerangan halaman.
Penataan ini diharapkan memperkuat fungsi keagamaan dan adat sebagai dua pilar utama
kehidupan masyarakat Ohoi Langgiar Haar, serta memperkuat rasa identitas dan gotong
royong warga.
A. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
B. SUMBER PENDANAAN
Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.375.000.000.00- (Tiga Ratus Tujuh
Puluh lima juta rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran
2025.