URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Penataan Lingkungan Desa Hative
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya pembangunan
infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat,
dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup fasilitas penunjang kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat seperti ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan,
kesehatan, serta pusat kegiatan sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih
berfokus pada infrastruktur teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas
kehidupan, antara lain jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih,
sanitasi, dan sistem persampahan.
Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup
pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas,
pembangunan saluran drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan banjir
dan genangan, serta menjaga kestabilan tanah pada area permukiman masyarakat
yang berdekatan dengan lereng.
Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman, diharapkan
kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh dapat berkurang,
dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang tertata tidak hanya
memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi lokal
serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor
permukiman.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah untuk
meningkatkan kualitas lingkungan permukiman berupa pembangunan Talud di
Desa Hative Kecil, Kota Ambon.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah untuk
mewujudkan prasarana Talud permukiman yang lebih layak dan bermutu,
sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah:
1. Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Talud Permukiman
bagi masyarakat yang berada dilingkungan Desa Hative Kecil, Kota
Ambon
2. Terlaksananya pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative, tepat waktu,
tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia serta dapat diselenggarakan
secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penataan Lingkungan Desa
Hative, berupa Pembangunan Talud Permukiman.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah:
1. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan
pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
2. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan yang
dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3);
3. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai dengan
spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di tentukan;
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, shop
Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
6. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Penataan
Lingkungan Desa Hative adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penataan
Lingkungan Desa Hative di Provinsi Maluku untuk menjamin spesifikasi teknis
yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar kerja, yang diperlukan guna
memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses secara efektif
dan efisien.
6. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Penataan
Lingkungan Desa Hative adalah : Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Juta Rupiah) berasal dari dana APBD Provinsi Maluku, yang
dibebankan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang
Prasarana dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 12 September 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009