Penataan Lingkungan Desa Hative

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397991000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,000,000
Winner (Pemenang): Cakrawala Senja Konstruksi
NPWP: 10*0**0****28**3
RUP Code: 58242000
Work Location: Desa Hative, kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE                         
                                                                        
Program  : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum      
                                                                        
           (PSU)                                                        
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                        
                                                                        
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
                                                                        
           untuk Menunjang Fungsi Permukiman                            
Pekerjaan : Penataan Lingkungan Desa Hative                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
        Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya pembangunan
   infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat,
                                                                        
   dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup fasilitas penunjang kehidupan sosial,
   budaya, dan ekonomi masyarakat seperti ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan,
   kesehatan, serta pusat kegiatan sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih
   berfokus pada infrastruktur teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas
   kehidupan, antara lain jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih,
   sanitasi, dan sistem persampahan.                                    
                                                                        
        Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup   
   pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas,
   pembangunan saluran drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan banjir
   dan genangan, serta menjaga kestabilan tanah pada area permukiman masyarakat
   yang berdekatan dengan lereng.                                       
                                                                        
        Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman, diharapkan
   kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh dapat berkurang,
   dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang tertata tidak hanya
   memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi lokal
                                                                        
   serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor
   permukiman.                                                          
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
                                                                        
   a. Maksud                                                            
                                                                        
          Maksud dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah untuk
       meningkatkan kualitas lingkungan permukiman berupa pembangunan Talud di
       Desa Hative Kecil, Kota Ambon.                                   
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
          Tujuan dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah untuk
       mewujudkan prasarana Talud permukiman yang lebih layak dan bermutu,
       sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.     
   c. Sasaran                                                           
                                                                        
       Sasaran dari pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah:   
       1. Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Talud Permukiman
          bagi masyarakat yang berada dilingkungan Desa Hative Kecil, Kota
                                                                        
          Ambon                                                         
       2. Terlaksananya pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative, tepat waktu,
          tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia serta dapat diselenggarakan
          secara tertib.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.                                            
                                                                        
          Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penataan Lingkungan Desa    
                                                                        
     Hative, berupa Pembangunan Talud Permukiman.                       
     Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Hative adalah:
                                                                        
     1. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan 
       pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;                
                                                                        
     2. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan yang
       dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality    
       Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
       (K3);                                                            
     3. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai dengan
                                                                        
       spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di tentukan;
                                                                        
     4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi fisik;                                                
                                                                        
     5. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, shop
       Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;        
                                                                        
     6. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.  
                                                                        
                                                                        
  4. WAKTU PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
          Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Penataan
     Lingkungan Desa Hative adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak  
     dikeluarkannya SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus
     Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
                                                                        
                                                                        
  5. KELUARAN                                                           
                                                                        
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penataan  
      Lingkungan Desa Hative di Provinsi Maluku untuk menjamin spesifikasi teknis
      yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana
      mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan harus mempunyai petunjuk
      pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar kerja, yang diperlukan guna
                                                                        
      memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses secara efektif
      dan efisien.                                                      
  6. SUMBER DANA                                                        
                                                                        
          Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Penataan    
      Lingkungan Desa Hative adalah : Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan
      Puluh Juta Rupiah) berasal dari dana APBD Provinsi Maluku, yang   
                                                                        
      dibebankan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang     
      Prasarana dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Ambon, 12 September 2025             
                                          Disetujui,                    
                                                                        
                                                                        
                                   PPK Urusan Penyelenggaraan           
                                       PSU Permukiman                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Linley Jerry Pattinama, ST., MT       
                                   NIP. 19800209 201001 1 008           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Muhammad Arifin, ST                
                                                                        
                                   NIP. 19680529 200701 1 009