URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya pembangunan
infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat,
dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup fasilitas penunjang kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat seperti ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan,
kesehatan, serta pusat kegiatan sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih
berfokus pada infrastruktur teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas
kehidupan, antara lain jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih,
sanitasi, dan sistem persampahan.
Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup pembangunan
dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas, pembangunan saluran
drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan banjir dan genangan, serta
menjaga kestabilan tanah pada area permukiman masyarakat yang berdekatan dengan
lereng.
Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman, diharapkan
kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh dapat berkurang,
dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang tertata tidak hanya
memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi lokal
serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor
permukiman.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar
adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman berupa
pembangunan Drainase di Desa Hative Besar, Kota Ambon.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar
adalah untuk mewujudkan prasarana drainase permukiman yang lebih layak dan
bermutu, sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar
adalah:
1. Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Drainase
Permukiman bagi masyarakat yang berada dilingkungan Desa Hative
Besar, Kota Ambon
2. Terlaksananya pekerjaan Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative
Besar, tepat waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia serta dapat
diselenggarakan secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penataan Lingkungan (Wailete)
Desa Hative Besar, berupa Pembangunan Drainase Permukiman.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan (Wailete) Desa Hative
Besar adalah:
1. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan
pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
2. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan yang
dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3);
3. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai dengan
spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di tentukan;
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, shop
Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
6. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Penataan
Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar adalah 60 (Enam Puluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya waktu
pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penataan
Lingkungan (Wailete) Desa Hative Besar di Provinsi Maluku untuk menjamin
spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan harus mempunyai
petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar kerja, yang diperlukan
guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses secara
efektif dan efisien.
6. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penataan Lingkungan
(Wailete) Desa Hative Besar adalah : Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Juta Rupiah) berasal dari dana APBD Provinsi Maluku, yang
dibebankan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang
Prasarana dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 12 September 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009