URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Penataan Lingkungan Desa Batu Merah
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya
pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan
hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup
fasilitas penunjang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat seperti
ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta pusat kegiatan
sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih berfokus pada infrastruktur
teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas kehidupan, antara lain
jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, dan sistem
persampahan.
Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup
pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas,
pembangunan saluran drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan
banjir dan genangan, serta menjaga kestabilan tanah pada area permukiman
masyarakat yang berdekatan dengan lereng.
Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman,
diharapkan kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh
dapat berkurang, dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang
tertata tidak hanya memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong
perkembangan ekonomi lokal serta mendukung tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah
untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman berupa pembangunan Talud
di Desa Batu Merah, Kota Ambon.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah
untuk mewujudkan prasarana Talud permukiman yang lebih layak dan bermutu,
sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah:
1) Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Talud Permukiman bagi
masyarakat yang berada dilingkungan Desa Batu Merah, Kota Ambon
2) Terlaksananya pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah, tepat
waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia serta dapat diselenggarakan
secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penataan Lingkungan Desa Batu
Merah, berupa Pembangunan Talud Permukiman.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah
adalah:
a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan
yang dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3);
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai
dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
tentukan;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan,
shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Penataan
Lingkungan Desa Batu Merah adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penataan
Lingkungan Desa Batu Merah di Provinsi Maluku untuk menjamin spesifikasi
teknis yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan harus mempunyai
petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar kerja, yang diperlukan
guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses secara
efektif dan efisien.
6. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penataan Lingkungan Desa
Batu Merah adalah : Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta
Rupiah) berasal dari dana APBD Provinsi Maluku, yang dibebankan pada
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Prasarana dan
Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 12 September 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009