Penataan Lingkungan Desa Batu Merah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397994000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,000,000
Winner (Pemenang): Cakrawala Senja Konstruksi
NPWP: 10*0**0****28**3
RUP Code: 58241997
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE                         
                                                                        
Program  : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum      
                                                                        
           (PSU)                                                        
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                        
                                                                        
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
                                                                        
           untuk Menunjang Fungsi Permukiman                            
Pekerjaan : Penataan Lingkungan Desa Batu Merah                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
        Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya       
                                                                        
   pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan
   hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup
   fasilitas penunjang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat seperti
   ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta pusat kegiatan
   sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih berfokus pada infrastruktur
                                                                        
   teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas kehidupan, antara lain
   jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, dan sistem
   persampahan.                                                         
                                                                        
        Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup   
   pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas,
   pembangunan saluran drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan
                                                                        
   banjir dan genangan, serta menjaga kestabilan tanah pada area permukiman
   masyarakat yang berdekatan dengan lereng.                            
                                                                        
        Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman,      
   diharapkan kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh
   dapat berkurang, dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang
   tertata tidak hanya memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong
                                                                        
   perkembangan ekonomi  lokal serta mendukung tercapainya tujuan       
   pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman.                      
                                                                        
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
   a. Maksud                                                            
                                                                        
          Maksud dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah
     untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman berupa pembangunan Talud
     di Desa Batu Merah, Kota Ambon.                                    
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
          Tujuan dari kegiatan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah
     untuk mewujudkan prasarana Talud permukiman yang lebih layak dan bermutu,
     sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.       
   c. Sasaran                                                           
                                                                        
     Sasaran dari pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah adalah: 
     1) Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Talud Permukiman bagi
        masyarakat yang berada dilingkungan Desa Batu Merah, Kota Ambon 
     2) Terlaksananya pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah, tepat
        waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia serta dapat diselenggarakan
        secara tertib.                                                  
                                                                        
  3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.                                            
                                                                        
          Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penataan Lingkungan Desa Batu
     Merah, berupa Pembangunan Talud Permukiman.                        
                                                                        
     Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Lingkungan Desa Batu Merah  
     adalah:                                                            
                                                                        
     a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang  meliputi        
        tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;       
     b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan
        yang dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
        Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
        Kerja (K3);                                                     
     c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai
        dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
        tentukan;                                                       
     d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam     
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
     e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan,
        shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;  
     f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.  
                                                                        
                                                                        
  4. WAKTU PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
          Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Penataan
     Lingkungan Desa Batu Merah adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
     dikeluarkannya SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus
     Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
                                                                        
                                                                        
  5. KELUARAN                                                           
                                                                        
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penataan  
      Lingkungan Desa Batu Merah di Provinsi Maluku untuk menjamin spesifikasi
      teknis yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan dilaksanakan
      sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan harus mempunyai
      petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar kerja, yang diperlukan
                                                                        
      guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses secara
      efektif dan efisien.                                              
  6. SUMBER DANA                                                        
                                                                        
          Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penataan Lingkungan Desa
      Batu Merah adalah : Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta 
      Rupiah) berasal dari dana APBD Provinsi Maluku, yang dibebankan pada
                                                                        
      Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Prasarana dan       
      Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                        
                               Ambon, 12 September 2025                 
                                      Disetujui,                        
                                                                        
                               PPK Urusan Penyelenggaraan               
                                   PSU Permukiman                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Linley Jerry Pattinama, ST., MT           
                                NIP. 19800209 201001 1 008              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Muhammad Arifin, ST                   
                                                                        
                                NIP. 19680529 200701 1 009