URAIAN SINGKAT JASA PETUGAS KEAMANAN ( SECURITI )
Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan sebagai Petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) dalam hal
menyelesaikan/memelihara keamanan, ketertiban dan kenyamanan di Kompleks Kantor
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat;
2. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan menerima sebagai Petugas Pengamanan
Dalam (PAMDAL), dalam hal menyelesaikan/memelihara keamanan, ketertiban dan
kenyamanan di Kompleks Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, sesuai
dengan lingkup tugas yang diberikan;
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan pengarahan teknis, tugas dan tanggung
jawab kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan selain yang telah disebutkan
pada ayat a dan b Pasal ini;
4. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan wajib mengikuti dan mentaati peraturanperaturan
dan perintah-perintah yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sebagaimana diatur dalam SPK ini dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan wajib
melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh;
5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak memindahkan Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan ketempat yang lain di Kompleks Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Pusat sesuai dengan kebutuhan kedinasan;
6. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan bersedia dirolling/dipindahkan tugas sesuai
kebutuhan.