Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu - Hunitetu

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10412411000
Status: Gagal
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,999,100
RUP Code: 59017415
Work Location: Jalan Sp. Kairatu - Hunitetu - Seram Bagian Barat (Kab.)
Participants: 0
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU                        
         DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN     RUANG           
           Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku 97128,
                            Telepon (0911) 352734,S                      
          Laman www.pupr.malukuprov.go.id, Email dinaspupr.promal@gmail.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
          PEMELIHARAAN RUTIN RUAS JALAN SP. KAIRATU – HUNITETU           
            KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU                 
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Kementerian/Lembaga/Instansi : Provinsi Maluku                          
 Satuan Kerja            : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang       
 Nama Paket Pekerjaan    : Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu – Hunitetu
 Waktu Pelaksanaan       : 80 hari kalender                              
 Alokasi Anggaran        : Rp. 150.000.000, -                            
                                                                         
 Sumber Dana             : APBD                                          
 Tahun Anggaran          : 2025                                          
 Jenis Kontrak           : Harga Satuan                                  
 Panjang Efektif         : 22,00 Km                                      
 Panjang Fungsional      : 22,00 Km                                      
                                                                         
                                                                         
A. Latar Belakang                                                        
                                                                         
   Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
   Maluku, bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu –
   Hunitetu, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, dalam upaya untuk menjaga
   agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik, dan mengusahakan agar jalan yang
   bersangkutan tidak bertambah rusak agar dapat menunjang perkembangan perekonomian, dan
   menyediakan prasarana jalan yang layak bagi masyarakat.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
B. Maksud dan Tujuan                                                     
   Maksud dengan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu – Hunitetu,
   di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, adalah untuk menjaga kondisi
   kemantapan jalan tetap baik.                                          
                                                                         
   Sedangkan Tujuan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu –
   Hunitetu, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, adalah melaksanakan
   pekerjaan pemeliharaan rutin jalan pada ruas dimaksud berupa pengendalian tanaman pada
                                                                         
   bahu jalan.                                                           
                                                                         
C. Ruang Lingkup Kegiatan                                                
   Adapun ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:             
   Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan                                    
                                                                         
    1. Mobilisasi                                                        
    2. Pengaturan lalu lintas                                            
    3. Pengendalian tanaman                                              
   Selain ruang lingkup utama di atas, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melaksanakan hal-
   hal sebagai berikut:                                                  
    a. Kontraktor harus memahami semua data dan dokumen yang telah disusun yang berkaitan
      dengan pekerjaan ini (dokumen Kontrak, dll), sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam
      penyusunan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK). Dokumen RMPK ini selanjutnya
                                                                         
      akan dipakai sebagai kendali pekerjaan Konstruksi;                 
    b. Melaksanakan pekerjaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
      dan jadwal pelaksanaannya, serta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan dan
      mutu pekerjaan;                                                    
    c. Memberi saran dan masukan kepada PPK jika ada permasalahan yang menyangkut
                                                                         
      Dokumen Kontrak;                                                   
    d. Melaksanakan pekerjaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitas serta proses pencapaian
      volume pekerjaan;                                                  
    e. Menyerahkan kepada PPK setiap dokumen yang dibutuhkan yaitu:      
                                                                         
       •  Dokumen RMPK.                                                  
       •  Rencana kerja sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar dapat
          diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien.               
       •  Gambar Shop Drawing, Construction Drawing dan As Built Drawing.
       •  Mutual Check 0% (MC-0) dan Mutual Check 100% (MC-100).         
    f. Menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan;
    g. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
      hingga mendapatkan persetujuan PPK terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut;
    h. Membuat dan menandatangani berita acara Bobot Pekerjaan;          
    i. Mengikuti rapat-rapat secara berkala;                             
    j. Melakukan pengukuran Mutual Check 0% (MC-0), Contract Change Order (CCO) dan
                                                                         
      Mutual Check 100% (MC-100);                                        
    k. Membuat Laporan tertulis kepada PPK mengenai pelaksanaan pekerjaan, hasil rapat-rapat
      berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, perbaikannya, kendala dan hal-hal
      yang terjadi di lapangan;                                          
    l. Melakukan pengaturan lalu lintas yang diperlukan di lokasi pekerjaan selama masa
                                                                         
      pelaksanaan konstruksi, sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di sekitar areal
      pekerjaan;                                                         
    m. Mencatat dan menyimpan semua hasil pelaksanaan, dokumentasi dan hasil pengujian
      kepada PPK dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
      pemeliharaan;                                                      
                                                                         
    n. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan;
    o. Kontraktor dalam segala hal meng-asistensikan kepada Konsultan Supervisi atas kebenaran
      dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-
      dokumen serta bukti-bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian
      diserahkan kepada PPK.                                             
D. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan                                           
   Lokasi pekerjaan berada pada jalan ruas Sp. Kairatu – Hunitetu, Kabupaten Seram Bagian Barat
   (SBB), Provinsi Maluku                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Gambar 1. Lokasi Pekerjaan                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Ambon, September 2025          
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          MAYA HUKOM, S.T., M.T.         
                                          NIP. 19840705 200804 2003