PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku 97128,
Telepon (0911) 352734,S
Laman www.pupr.malukuprov.go.id, Email dinaspupr.promal@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN RUTIN RUAS JALAN SP. KAIRATU – HUNITETU
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian/Lembaga/Instansi : Provinsi Maluku
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu – Hunitetu
Waktu Pelaksanaan : 80 hari kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 150.000.000, -
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Panjang Efektif : 22,00 Km
Panjang Fungsional : 22,00 Km
A. Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku, bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu –
Hunitetu, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, dalam upaya untuk menjaga
agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik, dan mengusahakan agar jalan yang
bersangkutan tidak bertambah rusak agar dapat menunjang perkembangan perekonomian, dan
menyediakan prasarana jalan yang layak bagi masyarakat.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dengan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu – Hunitetu,
di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, adalah untuk menjaga kondisi
kemantapan jalan tetap baik.
Sedangkan Tujuan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Sp. Kairatu –
Hunitetu, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, adalah melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan rutin jalan pada ruas dimaksud berupa pengendalian tanaman pada
bahu jalan.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan
1. Mobilisasi
2. Pengaturan lalu lintas
3. Pengendalian tanaman
Selain ruang lingkup utama di atas, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melaksanakan hal-
hal sebagai berikut:
a. Kontraktor harus memahami semua data dan dokumen yang telah disusun yang berkaitan
dengan pekerjaan ini (dokumen Kontrak, dll), sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam
penyusunan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK). Dokumen RMPK ini selanjutnya
akan dipakai sebagai kendali pekerjaan Konstruksi;
b. Melaksanakan pekerjaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
dan jadwal pelaksanaannya, serta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan dan
mutu pekerjaan;
c. Memberi saran dan masukan kepada PPK jika ada permasalahan yang menyangkut
Dokumen Kontrak;
d. Melaksanakan pekerjaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitas serta proses pencapaian
volume pekerjaan;
e. Menyerahkan kepada PPK setiap dokumen yang dibutuhkan yaitu:
• Dokumen RMPK.
• Rencana kerja sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar dapat
diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien.
• Gambar Shop Drawing, Construction Drawing dan As Built Drawing.
• Mutual Check 0% (MC-0) dan Mutual Check 100% (MC-100).
f. Menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan;
g. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
hingga mendapatkan persetujuan PPK terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut;
h. Membuat dan menandatangani berita acara Bobot Pekerjaan;
i. Mengikuti rapat-rapat secara berkala;
j. Melakukan pengukuran Mutual Check 0% (MC-0), Contract Change Order (CCO) dan
Mutual Check 100% (MC-100);
k. Membuat Laporan tertulis kepada PPK mengenai pelaksanaan pekerjaan, hasil rapat-rapat
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, perbaikannya, kendala dan hal-hal
yang terjadi di lapangan;
l. Melakukan pengaturan lalu lintas yang diperlukan di lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan konstruksi, sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di sekitar areal
pekerjaan;
m. Mencatat dan menyimpan semua hasil pelaksanaan, dokumentasi dan hasil pengujian
kepada PPK dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
pemeliharaan;
n. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan;
o. Kontraktor dalam segala hal meng-asistensikan kepada Konsultan Supervisi atas kebenaran
dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-
dokumen serta bukti-bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian
diserahkan kepada PPK.
D. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
Lokasi pekerjaan berada pada jalan ruas Sp. Kairatu – Hunitetu, Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB), Provinsi Maluku
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan
Ambon, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MAYA HUKOM, S.T., M.T.
NIP. 19840705 200804 2003