PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
Jalan Dewi Sartika Amantelu, Sirimau, Ambon, Maluku 97122
Telepon.(0911) 355668, Faksmile (0911) 355668
Laman : http://dinkes.malukuprov.go.id, Post-el : dinkes@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat
dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai salah satunya adalah
obat-obatan, alat-alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, untuk itu pada
tahun anggaran 2025 Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mengalokasikan dana
untuk kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dan tujuan pekerjaan Pengadaan Belanja Tambahan Obat-
obatan, Peralatan Tensi Darah dan alat kesehatan lainnya adalah:
o Memaksimalkan peran Dinas dalam upaya pelayanan kesehatan yang
maksimal kepada masyarakat.
o Turut aktif dalam mendukung semua Program Pemerintah Daerah dalam
rangka pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat.
Target dan Sasaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat-
Obatan Lainnya (Belanja Tambahan Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah dan
alkes lainnya) adalah :
Pembelian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk
digunakan pelayanan langsung oleh tenaga kesehatan kepada masyarakat.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat-Obatan Lainnya berupa Obat-
obatan, Peralatan Tensi Darah, bahan medis habis pakai dan alkes lainnya sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan.
IV. KELUARAN
Terlaksananya pemenuhan ketersediaan Obat-Obatan–Obat-Obatan
Lainnya berupa Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah, Bahan Medis Habis pakai
dan alkes lainnya sesuai spesifikasi dan supply barang sesuai jadwal yang
ditetapkan.
V. SUMBER DANA
Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Tahun Anggaran 2025.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat-Obatan Lainnya (Belanja Tambahan
Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah, bahan medis habis pakai (BMHP) dan alkes
lainnya) dilaksanakan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender.
VII. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Belanja Obat-Obatan –
Obat-Obatan Lainnya (Belanja Tambahan Peralatan Tensi Darah dan alkes
lainnya) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, September 2025