Belanja Obat-Obatan-Obat-Obatan Lainnya

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10412538000
Status: Ulang
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Gidion Jaya
NPWP: 00*2**5****41**0
RUP Code: 59316146
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  MALUKU                           
                  DINAS   KESEHATAN                                   
        Jalan Dewi Sartika Amantelu, Sirimau, Ambon, Maluku 97122     
             Telepon.(0911) 355668, Faksmile (0911) 355668            
      Laman : http://dinkes.malukuprov.go.id, Post-el : dinkes@malukuprov.go.id
                                                                      
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
I. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN                                            
                                                                      
   Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat
   dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai salah satunya adalah
   obat-obatan, alat-alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, untuk itu pada
   tahun anggaran 2025 Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mengalokasikan dana
   untuk kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan.                      
                                                                      
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                        
      Maksud dan tujuan pekerjaan Pengadaan Belanja Tambahan Obat-    
   obatan, Peralatan Tensi Darah dan alat kesehatan lainnya adalah:   
                                                                      
   o  Memaksimalkan peran Dinas dalam upaya pelayanan kesehatan yang  
      maksimal kepada masyarakat.                                     
   o  Turut aktif dalam mendukung semua Program Pemerintah Daerah dalam
      rangka pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat.   
   Target dan Sasaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat- 
   Obatan Lainnya (Belanja Tambahan Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah dan
   alkes lainnya) adalah :                                            
   Pembelian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk
                                                                      
   digunakan pelayanan langsung oleh tenaga kesehatan kepada masyarakat.
                                                                      
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
       Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat-Obatan Lainnya berupa Obat-
   obatan, Peralatan Tensi Darah, bahan medis habis pakai dan alkes lainnya sesuai
   dengan spesifikasi yang ditetapkan.                                
                                                                      
IV. KELUARAN                                                          
                                                                      
       Terlaksananya pemenuhan ketersediaan Obat-Obatan–Obat-Obatan   
   Lainnya berupa Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah, Bahan Medis Habis pakai
   dan alkes lainnya sesuai spesifikasi dan supply barang sesuai jadwal yang
   ditetapkan.                                                        
                                                                      
V. SUMBER DANA                                                        
                                                                      
       Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi
   Maluku Tahun Anggaran 2025.                                        
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                      
   Pengadaan Belanja Obat-Obatan – Obat-Obatan Lainnya (Belanja Tambahan
   Obat-obatan, Peralatan Tensi Darah, bahan medis habis pakai (BMHP) dan alkes
   lainnya) dilaksanakan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender.  
                                                                      
                                                                      
VII. PENUTUP                                                          
                                                                      
         Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Belanja Obat-Obatan –
   Obat-Obatan Lainnya (Belanja Tambahan Peralatan Tensi Darah dan alkes
   lainnya) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Ambon,     September 2025