URAIAN SINGKAT LINGKUP
PEKERJAAN
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Pagar dan Tembok Keliling Kawasan
Kompleks Gedung Sporthal
NAMA KEGIATAN : Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada
Jenjang Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Provinsi
NAMA SUB KEGIATAN : Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga
melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga di
tingkat provinsi
TAHUN ANGGARAN 2025
1. NAMA ORGANISASI ▪ Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
PENGADAAN
▪ PPK : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
BARANG/JASA
▪ Pekerjaan : Pembangunan Pagar dan Tembok Keliling Kawasan Kompleks
Gedung Sporthal
2. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan Pembangunan Pagar
PERKIRAAN BIAYA Kompleks Mandala Remaja Karang Panjangdidapat dari APBD
Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025;
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi ini diperlukan biaya
Rp. 380.000.000.00 (Tiga Ratus Delapan Puuh Juta Rupiah)
a. Lingkup Pekerjaan Paket Konstruksi Pembangunan Pagar dan Tembok
3. RUANG LINGKUP
Keliling Kawasan Kompleks Gedung Sporthal – Kota Ambon adalah :
PENGADAAN/LOKASI
DAN DATA DAN
1. Mengkaji ulang dokumen perencanaan;
FASILITAS
2. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
PENUNJANG
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
3. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
7. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
8. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
10. Melakukan peninjauan dan peningkatan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
11. Tenaga Ahli (Team Leader) Memiliki kemampuan dalam memahami
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya
disebut K3 Konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas;
13. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan;
b. Lokasi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar dan Tembok Keliling
Kawasan Kompleks Gedung Sporthal
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini;
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
e. Informasi pengawasan antara lain :
a.Dokumen pelaksanaan yaitu :
I. Gambar-gambar pelaksanaan;
II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
III. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia
Jasa Konstruksi;
IV. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Konstruksi.
b.Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (setelah disetujui);
c.Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
d.Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan dll;
e.Program mutu kontrak;
f.Informasi lainnya;
g.Program alih teknologi;
h.Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan;
SERTIFIKASI dan SERTIFIKAT BADAN USAHA
No Jenis SBU Keterangan
1 Konstruksi BS 016 (kualifikasi Kecil)
Bangunan Sipil (KBLI 2020)
Fasilitas Olah
Raga
Ambon, 22 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SANDI A. WATTIMENA,S.T., M.T
NIP. 19680308 199603 1004