Survei Kondisi Jembatan Provinsi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10436763000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Berko
NPWP: 026768622941000
RUP Code: 59308702
Work Location: Jembatan Provinsi - Maluku Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1           
                                                                   
              KERANGKA  ACUAN KERJA(KAK)                           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
1.  Latar Belakang Jembatan adalah penghubung yang penting pada    
                  Jaringan Jalan dan mewakili suatu investasi yang 
                  besar. Pengelolaan yang sehat jembatan ini dan   
                  penggunaan dana  yang  optimum  untuk            
                  pemeliharaan, perbaikan dan penggantian adalah   
                  penting untuk pembangunan dan kelangsungan       
                  hidup transportasi dan infrastruktur di Provinsi 
                  Maluku. Survey Kondisi Jembatan membantu         
                  Pemerintah yang bergerak dalam Pembangunan dan   
                  memungkinkan membuat rencana dalam cara          
                  sistimatis dan menyediakan prosedur seragam      
                  untuk semua aktivitas jembatan Propinsi. Adalah  
                  penting bahwa semua perencanaan umum             
                  didasarkan kepada data yang dapat dipercaya dan  
                  prosedur yang seragam digunakan untuk penyiapan  
                  program pekerjaan jembatan juga penting dalam    
                  pelaksanaan dan pemantauan pekerjaan jembatan    
                  dilaksanakan untuk suatu perencanaan yang pantas 
                  sehubungan dengan standar yang tinggi, dan teknik
                  pelaksanaan untuk meyakinkan umur jembatan       
                  yang maksimum .                                  
2.  Maksud dan    Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan Konsultansi  
    Tujuan        ini, adalah untuk :                              
                                                                   
                  1. Membantu SKPD Dinas PUPR Bidang Bina          
                     Marga dalam melaksanakan pekerjaan Survey     
                     Kondisi Jembatan guna memperoleh data         
                     kondisi jembatan di lapangan.                 
                  2. Dengan dilaksanakan survey Kondisi Jembatan   
                     ini maka diharapkan pengambilan keputusan     
                     dalam pembinaan dan  penyelenggaraan          
                     jembatan di masa yang akan datang lebih       
                     akurat dan efisien.                           
                  Adapun tujuannya adalah Mendapatkan data         
                  kondisi jembatan yang akurat dan sebagai bahan   
                  pertimbangan dalam rencana penanganan jembatan   
                  pada tahun anggaran berikutnya.                  
                                                                   
3.  Sasaran       Sasaran Survey Kondisi Jembatan ini adalah :     
                  1. Menyediakan data kondisi jembatan yang akurat 
                  2. Menyediakan Executive Summary                 
                  3. Menyediakan informasi lain yang terkait       
                                                                   
4.  Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan adalah ruas jalan Propinsi :  
                  1. Jembatan di Ruas Jalan Propinsi di Pulau Ambon
                                                                   
                                                                   
5.  Sumber        Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD 
                                                       2           
                                                                   
    Pendanaan     Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 sebesar      
                  Rp. 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah)       
                  termasuk PPN.                                    
                                                                   
6.  Nama dan      PPK Paket Survey Kondisi Jembatan                
    Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
    Pembuat       Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Bidang   
    Komitmen      Bina Marga.                                      
                                                                   
                                                                   
                                                                   
7.  Data Dasar    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan    
                  harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu      
                  dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran   
                  /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana    
                  Teknis Kegiatan.                                 
                  Adapun data-data yang diperlukan sebelum         
                                                                   
                  melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :         
                  a. Mengumpulkan data kelas, fungsi dan status    
                    Jalan.                                         
                  b. Mempersiapkan peta lokasi pekerjaan.          
                  c. Mempersiapkan data kondisi jembatan yang      
                    akan disurvey sebagai acuan survey Kondisi     
                    Jembatan.                                      
                  d. Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan    
                                                                   
                    instansi terkait                               
8.  Standar Teknis Standar Teknis yang dipakai untuk Survey Kondisi
                  Jembatan adalah :                                
                  • Standar pemeriksaan detail jembatan yang       
                    dipakai adalah sebagai berikut :               
                  • Bridge Management System (BMS) 1992            
                  • Manual pemeriksaan inventarisasi jembatan      
                  • Manual pemeriksaan detail jembatan             
                  • Standar-standar yang berkaitan dengan          
                    pemeriksaan jembatan antara Lain :             
                    -  Kode-kode yang ada dalam formulir           
                       Inventarisasi Jembatan.                     
                    -  Tipe-tipe Bangunan Atas Jembatan.           
                    -  Tipe-tipe Bangunan Bawah Jembatan.          
                    -  Kode-kode Elemen Jembatan.                  
                    -  Kode-kode Bahan dan jenis Kerusakannya.     
                    -  Sistem Penilaian.                           
                  • Pekerjaan pemeriksaan detail jembatan meliputi :
                      Pemeriksaan detail jembatan di lapangan.    
                      Pemeriksaan data inventarisasi jembatan.    
                      Pemotretan kondisi dan situasi jembatan.    
                                                                   
                      Pengambilan Foto Kondisi Jembatan.          
                      Pengambilan foto kondisi jembatan pada sisi 
                       hulu dan hilir dan pada struktur jembatan.  
                       Foto dibuat dengan camera digital dan       
                                                       3           
                                                                   
                       hasilnya diserahkan baik dalam bentuk hard  
                       copy maupun dalam bentuk soft copy yang     
                       direkam dalam CD.                           
                                                                   
9.  Studi-Studi   -                                                
    Terdahulu                                                      
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006      
                    tentang Jalan;                                 
                  2. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang     
                    jalan.                                         
                  3. Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2009        
                                                                   
                    tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen       
                    Pekerjaan Umum;                                
                  4. Peraturan Menteri PU No.11/PRT/M/2010         
                    tentang Persyaratan Laik Fungsi Jalan;         
                  5. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang           
                    Persyaratan Teknis & Kriteria Perencanaan Jalan.
                                                                   
                                                                   
                                                                   
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan ini adalah :                
                  1. Persiapan;                                    
                                                                   
                  2. Survey Pendahuluan;                           
                  3. Survey Kondisi Jembatan sesuai standar        
                    pelaksanaan survey;                            
                  4. Pembuatan Laporan;                            
                  5. Penyediaan data kondisi Jembatan pada akhir   
                    tahun 2025;                                    
                  6. Peyediaan executive summary;                  
                  7. Penyediaan foto dokumentasi                   
                                                                   
12. Keluaran      Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari     
                  pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan Survey     
                  Kondisi Jembatan yang meliputi :                 
                   Laporan Pendahuluan yang memuat seluruh        
                    kegiatan survey pendahuluan, rencana awal dan  
                    gambaran umum lokasi eksisting serta foto      
                                                                   
                    dokumentasi.                                   
                   Laporan Survey Kondisi Jembatan yang           
                    didalamnya memuat seluruh data survey          
                    lapangan, kondisi konstruksi jembatan, jenis   
                    kerusakan, kondisi bangunan pelengkap jalan    
                    serta foto dokumentasi;                        
                   Laporan Executive Summary yang didalamnya      
                                                                   
                    memuat seluruh data rekap dari hasil survey    
                    kondisi jembatan per ruasnya, prensentase      
                    kemantapan jembatan.                           
                   Semua laporan dibuat dengan ukuran kertas      
                    format A4, juga soft copy dalam bentuk Hardisk 
                                                       4           
                                                                   
                    eksternal dan diserahkan kepada Pejabat        
                    Pembuat Komitmen.                              
                                                                   
13. Peralatan,    Tidak disediakan dari Pengguna Jasa, semua       
    Material, Personil peralatan, material, personil dan fasilitas menjadi
    dan Fasilitas dari tanggung jawab penyedia jasa, terkecuali tim teknis
    Pejabat Pembuat yang ditunjuk atau dibentuk oleh pengguna jasa.
    Komitmen                                                       
                                                                   
                                                                   
14. Peralatan dan Peralatan dan Material disesuaikan fungsi dan    
    Material dari kegunaannya khusus untuk peningkatan jalan       
                  untuk mempermudah  pelaksanaan pekerjaan         
    Penyedia Jasa                                                  
                  sehingga hasil yang dicapai menjadi efektif, efisien
    Konsultansi                                                    
                  dan terjaga kualitas dan mutu pekerjaan.         
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah :        
    Kewenangan    a. Membuat laporan administrasi yang meliputi ;  
                    1. Laporan Pendahuluan;                        
    Penyedia Jasa                                                  
                    2. Laporan Bulanan;                            
                    3. Laporan Antara;                             
                    4. Laporan Data Lapangan;                      
                    5. Laporan Akhir;                              
                    6. Executive Summary                           
                  b. Melaporkan pelaksanaan dan   wajib            
                    mempresentasikan hasil pekerjaan secara        
                    periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen.      
                  c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan      
                    sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan     
                    yang telah ditetapkan dalam kontrak.           
                  d. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan     
                    jadwal penyerahan pekerjaan yang telah         
                    ditetapkan dalam kontrak.                      
                  e. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan         
                    pekerjaan sesuai dengan harga yang telah       
                    ditentukan dalam kontrak.                      
                  f. Laporan yang merupakan dasar pembayaran       
                    yang harus dimasukan oleh penyedia jasa        
                    sebagai syarat penarikan termijn adalah :      
                    1. Laporan Pendahuluan;                        
                    2. Laporan Bulanan;                            
                    3. Laporan Antara;                             
                    4. Laporan Data Lapangan                       
                    5. Laporan Akhir                               
                    6. Executive Summary                           
16. Jangka Waktu  Waktu pelaksanaan kontrak selama 30 (tiga puluh) 
    Penyelesaian  hari kalender                                    
    Pekerjaan                                                      
                                                       5           
                                                                   
17. Personil                                                       
                                                                   
                           Kualifikasi           Jumlah            
     Posisi                                      Orang             
             Pendidikan     Keahlian    Pengalaman                 
                                                 Bulan             
    Profesional                                                    
      Staff                                                        
  Team Leader Min. S1 Sipil Ahli Perencana Jembatan - Muda 4 Tahun 1
  Bridge              Ahli Perencana Jembatan - Muda               
             Min. S1 Sipil               3 Tahun  1                
  Engineer                                                         
  Tenaga                                                           
  Pendukung                                                        
  Surveyor   Min. D3 Sipil                        1                
  Operator   Min. D3 Sipil                                         
                                                  1                
  Computer                                                         
18.Jadwal Tahapan                                                  
   Pelaksanaan    -                                                
   Pekerjaan                                                       
                                                                   
                                                                   
19. Laporan       Secara garis besar Laporan Pendahuluan memuat :  
    Pendahuluan   Latar Belakang Pekerjaan, Pengenalan Lokasi Awal,
                  Metodologi dan Rencana Kerja, dan Jadwal         
                  Pelaksanaan dan Penugasan Personil serta         
                  Pelaporan yang dibuat.                           
                                                                   
20. Laporan Bulanan Secara garis besar Laporan Bulanan memuat :    
                  kegiatan yang dilakukan pada bulan tersebut yang 
                  dilaporkan pada Laporan Bulanan dan merupakan    
                  pengendali kegiatan fisik dimana progress fisik  
                  dapat dimonitor sesuai dengan rencana kegiatan   
                  yang tertuang dalam kurva “S” dan rencana        
                  kegiatan dibulan berikutnya.                     
21. Laporan Antara Secara garis besar Laporan Antara memuat hasil  
                  sementara pelaksanaan kegiatan : Hasil           
                  pengumpulan data sekunder maupun data primer,    
                  Hasil kajian terhadap data survey lapangan, Progres
                  kegiatan dan rencana selanjutnya.                
                  Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku  
                  laporan                                          
                                                                   
22. Laporan Akhir Secara garis besar Laporan Akhir memuat :        
                  Laporan ini berisi hasil akhir pekerjaan survey  
                  dilapangan dan analisis data survey yang         
                  mencakup rekapitulasi kondisi jembatan dan       
                  rekomendasi.                                     
                                                       6           
                                                                   
                                                                   
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK 
    Negeri        ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara      
                  Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam 
                  angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan     
                  kompetensi dalam negeri                          
                                                                   
24. Persyaratan   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi 
                                                                   
    Kerjasama     lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa  
                  konsultansi ini maka persyaratan berikut harus   
                  dipatuhi :                                       
                  • Memiliki pakta perjanjian kerja sama yang      
                    mengikat.                                      
                  • Salah satu tidak masuk dalam daftar hitam      
                  • Memiliki peralatan yang bisa mendukung         
                    pelaksanaan kegiatan.                          
                                                                   
                  • Memiliki personil sesuai dengan kualifikasi yang
                    diminta.                                       
                  • Memiliki kemampuan dasar tertinggi sesuai      
                    dengan pengalaman yang sejenis.                
                                                                   
25. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi         
    Pengumpulan   persyaratan berikut : harus berpedoman pada      
    Data Lapangan standar Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian
                                                                   
                  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.               
                                                                   
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi    
                  berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan    
                  dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan     
                  kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat      
                  Pembuat Komitmen berikut : pengguna jasa         
                  memandang perlu diadakan seminar oleh penyedia   
                  jasa terkait hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Tenders also won by CV Berko
Authority
10 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Dermaga Tni-Al Tawiri (Beaching Plate Dan Slipway)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 973,050,000
28 April 2016Perencanaan Teknis Kegiatan Dau Bina MargaLpse Kabupaten Merauke 1Rp 900,000,000
29 December 2015Perencanaan Peningkatan Jalan Tanah Ke Aspal + Bangunan Pelengkap Ruas Sp. Waisarisa - KaiboboPemerintah Kota AmbonRp 704,000,000
23 February 20183. Pengawasan Jalan P. Yamdena (Dak)Provinsi MalukuRp 700,000,000
4 March 2016Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Moa Dan Pulau BabarULP Provinsi MalukuRp 650,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Kobamar-Wokam (21,28Km)Kab. Kepulauan AruRp 625,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Nafar-Selibata-BataKab. Kepulauan AruRp 625,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Lamerang-TunguwatuKab. Kepulauan AruRp 615,500,000
25 March 2019Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Pulau Kei (Dak Reg)Provinsi MalukuRp 600,000,000
2 October 2014Pengawasan Pembangunan Kristiani CenterRp 558,080,000