1
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
1. Latar Belakang Jembatan adalah penghubung yang penting pada
Jaringan Jalan dan mewakili suatu investasi yang
besar. Pengelolaan yang sehat jembatan ini dan
penggunaan dana yang optimum untuk
pemeliharaan, perbaikan dan penggantian adalah
penting untuk pembangunan dan kelangsungan
hidup transportasi dan infrastruktur di Provinsi
Maluku. Survey Kondisi Jembatan membantu
Pemerintah yang bergerak dalam Pembangunan dan
memungkinkan membuat rencana dalam cara
sistimatis dan menyediakan prosedur seragam
untuk semua aktivitas jembatan Propinsi. Adalah
penting bahwa semua perencanaan umum
didasarkan kepada data yang dapat dipercaya dan
prosedur yang seragam digunakan untuk penyiapan
program pekerjaan jembatan juga penting dalam
pelaksanaan dan pemantauan pekerjaan jembatan
dilaksanakan untuk suatu perencanaan yang pantas
sehubungan dengan standar yang tinggi, dan teknik
pelaksanaan untuk meyakinkan umur jembatan
yang maksimum .
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan Konsultansi
Tujuan ini, adalah untuk :
1. Membantu SKPD Dinas PUPR Bidang Bina
Marga dalam melaksanakan pekerjaan Survey
Kondisi Jembatan guna memperoleh data
kondisi jembatan di lapangan.
2. Dengan dilaksanakan survey Kondisi Jembatan
ini maka diharapkan pengambilan keputusan
dalam pembinaan dan penyelenggaraan
jembatan di masa yang akan datang lebih
akurat dan efisien.
Adapun tujuannya adalah Mendapatkan data
kondisi jembatan yang akurat dan sebagai bahan
pertimbangan dalam rencana penanganan jembatan
pada tahun anggaran berikutnya.
3. Sasaran Sasaran Survey Kondisi Jembatan ini adalah :
1. Menyediakan data kondisi jembatan yang akurat
2. Menyediakan Executive Summary
3. Menyediakan informasi lain yang terkait
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan adalah ruas jalan Propinsi :
1. Jembatan di Ruas Jalan Propinsi di Pulau Ambon
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
2
Pendanaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 sebesar
Rp. 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah)
termasuk PPN.
6. Nama dan PPK Paket Survey Kondisi Jembatan
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
Pembuat Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Bidang
Komitmen Bina Marga.
7. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan
harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran
/Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Mengumpulkan data kelas, fungsi dan status
Jalan.
b. Mempersiapkan peta lokasi pekerjaan.
c. Mempersiapkan data kondisi jembatan yang
akan disurvey sebagai acuan survey Kondisi
Jembatan.
d. Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan
instansi terkait
8. Standar Teknis Standar Teknis yang dipakai untuk Survey Kondisi
Jembatan adalah :
• Standar pemeriksaan detail jembatan yang
dipakai adalah sebagai berikut :
• Bridge Management System (BMS) 1992
• Manual pemeriksaan inventarisasi jembatan
• Manual pemeriksaan detail jembatan
• Standar-standar yang berkaitan dengan
pemeriksaan jembatan antara Lain :
- Kode-kode yang ada dalam formulir
Inventarisasi Jembatan.
- Tipe-tipe Bangunan Atas Jembatan.
- Tipe-tipe Bangunan Bawah Jembatan.
- Kode-kode Elemen Jembatan.
- Kode-kode Bahan dan jenis Kerusakannya.
- Sistem Penilaian.
• Pekerjaan pemeriksaan detail jembatan meliputi :
Pemeriksaan detail jembatan di lapangan.
Pemeriksaan data inventarisasi jembatan.
Pemotretan kondisi dan situasi jembatan.
Pengambilan Foto Kondisi Jembatan.
Pengambilan foto kondisi jembatan pada sisi
hulu dan hilir dan pada struktur jembatan.
Foto dibuat dengan camera digital dan
3
hasilnya diserahkan baik dalam bentuk hard
copy maupun dalam bentuk soft copy yang
direkam dalam CD.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006
tentang Jalan;
2. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang
jalan.
3. Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2009
tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen
Pekerjaan Umum;
4. Peraturan Menteri PU No.11/PRT/M/2010
tentang Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
5. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis & Kriteria Perencanaan Jalan.
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Persiapan;
2. Survey Pendahuluan;
3. Survey Kondisi Jembatan sesuai standar
pelaksanaan survey;
4. Pembuatan Laporan;
5. Penyediaan data kondisi Jembatan pada akhir
tahun 2025;
6. Peyediaan executive summary;
7. Penyediaan foto dokumentasi
12. Keluaran Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan Survey
Kondisi Jembatan yang meliputi :
Laporan Pendahuluan yang memuat seluruh
kegiatan survey pendahuluan, rencana awal dan
gambaran umum lokasi eksisting serta foto
dokumentasi.
Laporan Survey Kondisi Jembatan yang
didalamnya memuat seluruh data survey
lapangan, kondisi konstruksi jembatan, jenis
kerusakan, kondisi bangunan pelengkap jalan
serta foto dokumentasi;
Laporan Executive Summary yang didalamnya
memuat seluruh data rekap dari hasil survey
kondisi jembatan per ruasnya, prensentase
kemantapan jembatan.
Semua laporan dibuat dengan ukuran kertas
format A4, juga soft copy dalam bentuk Hardisk
4
eksternal dan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
13. Peralatan, Tidak disediakan dari Pengguna Jasa, semua
Material, Personil peralatan, material, personil dan fasilitas menjadi
dan Fasilitas dari tanggung jawab penyedia jasa, terkecuali tim teknis
Pejabat Pembuat yang ditunjuk atau dibentuk oleh pengguna jasa.
Komitmen
14. Peralatan dan Peralatan dan Material disesuaikan fungsi dan
Material dari kegunaannya khusus untuk peningkatan jalan
untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa
sehingga hasil yang dicapai menjadi efektif, efisien
Konsultansi
dan terjaga kualitas dan mutu pekerjaan.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah :
Kewenangan a. Membuat laporan administrasi yang meliputi ;
1. Laporan Pendahuluan;
Penyedia Jasa
2. Laporan Bulanan;
3. Laporan Antara;
4. Laporan Data Lapangan;
5. Laporan Akhir;
6. Executive Summary
b. Melaporkan pelaksanaan dan wajib
mempresentasikan hasil pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak.
d. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak.
e. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak.
f. Laporan yang merupakan dasar pembayaran
yang harus dimasukan oleh penyedia jasa
sebagai syarat penarikan termijn adalah :
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Bulanan;
3. Laporan Antara;
4. Laporan Data Lapangan
5. Laporan Akhir
6. Executive Summary
16. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kontrak selama 30 (tiga puluh)
Penyelesaian hari kalender
Pekerjaan
5
17. Personil
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Bulan
Profesional
Staff
Team Leader Min. S1 Sipil Ahli Perencana Jembatan - Muda 4 Tahun 1
Bridge Ahli Perencana Jembatan - Muda
Min. S1 Sipil 3 Tahun 1
Engineer
Tenaga
Pendukung
Surveyor Min. D3 Sipil 1
Operator Min. D3 Sipil
1
Computer
18.Jadwal Tahapan
Pelaksanaan -
Pekerjaan
19. Laporan Secara garis besar Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan Latar Belakang Pekerjaan, Pengenalan Lokasi Awal,
Metodologi dan Rencana Kerja, dan Jadwal
Pelaksanaan dan Penugasan Personil serta
Pelaporan yang dibuat.
20. Laporan Bulanan Secara garis besar Laporan Bulanan memuat :
kegiatan yang dilakukan pada bulan tersebut yang
dilaporkan pada Laporan Bulanan dan merupakan
pengendali kegiatan fisik dimana progress fisik
dapat dimonitor sesuai dengan rencana kegiatan
yang tertuang dalam kurva “S” dan rencana
kegiatan dibulan berikutnya.
21. Laporan Antara Secara garis besar Laporan Antara memuat hasil
sementara pelaksanaan kegiatan : Hasil
pengumpulan data sekunder maupun data primer,
Hasil kajian terhadap data survey lapangan, Progres
kegiatan dan rencana selanjutnya.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan
22. Laporan Akhir Secara garis besar Laporan Akhir memuat :
Laporan ini berisi hasil akhir pekerjaan survey
dilapangan dan analisis data survey yang
mencakup rekapitulasi kondisi jembatan dan
rekomendasi.
6
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
Negeri ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
Kerjasama lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi :
• Memiliki pakta perjanjian kerja sama yang
mengikat.
• Salah satu tidak masuk dalam daftar hitam
• Memiliki peralatan yang bisa mendukung
pelaksanaan kegiatan.
• Memiliki personil sesuai dengan kualifikasi yang
diminta.
• Memiliki kemampuan dasar tertinggi sesuai
dengan pengalaman yang sejenis.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan berikut : harus berpedoman pada
Data Lapangan standar Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen berikut : pengguna jasa
memandang perlu diadakan seminar oleh penyedia
jasa terkait hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.