Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Pengadaan Pakan Ternak Unggas.
1. Latar Belakang
Manajemen pemberian pakan ayam petelur sangat penting. Mengingat biaya
operasional terbesar adalah pakan (70-80%). Jika manajemen pakan buruk maka
berpotensi mendatangkan kerugian bagi peternak.
Periode ayam petelur dibagi menjadi:
• Starter (anak ayam): umur 0-4 minggu.
• Grower (masa pertumbuhan): umur 4-16 minggu.
• Layer (masa produksi telur): umur 16 minggu ke atas.
Pemberian pakan ayam petelur harus disesuaikan dengan umur. Pada periode starter
pakan harus selalu tersedia.
Pemberian paka idealnya adalah 4-9 kali sehari, namun agar mudahnya pakan
disediakan sepanjang hari. Hal itu penting karena pada periode starter pertumbuhan
sangat cepat dan konsumsi pakan pun tinggi.
Para periode grower dan layer pakan diberikan 2 atau 3 kali sehari. Pakan diberikan
pagi dan sore atau pagi, sore, dan malam karena waktu-waktu tersebut adalah saat
dimana suhu lingkungan nyaman bagi ayam.
Karena di waktu sore dan malam ayam makannya lebih banyak, maka pakan diberikan
lebih banyak juga pada sore dan malam. Berikan pakan di pagi hari sebanyak 30-40%
dan 60-70% di sore hingga malam.
2. Sasaran : Tersedianya pakan ternak unggas di UPTD Balai Perbibitan Ternak dan
Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner selama tahun
2025.
3. Sumber Dana :
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pakan ternak unggas
dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.
Total pagu anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan Pakan Ternak Unggas
sebesar Rp.111.754.500- (seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu
lima ratus rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan/Pengadaan Pakan Ternak Unggas :
a. Pengadaan Pakan Ternak Unggas dengan menggunakan sistem SPSE
lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak ditandatangani SPK.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Pakan Ternak Unggas sesuai
persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPTK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang/jasa
Ketepatan perhitungan jumlah
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 1 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran,
Rifai Bennu Nur, S.Pt., M.Si
NIP. 19720912 200012 1 003.