Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti Lapangan Tenis

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444656000
Status: Gagal
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olah Raga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 57809592
Work Location: Kompleks Mandala Remaja - Jln. Pemuda Karang Panjang - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN           SINGKAT             LINGKUP                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    PEKERJAAN                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Dinas Pemuda  dan Olahraga Provinsi Maluku                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    NAMA PEKERJAAN  : Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti Lapangan  
                      Tenis                                              
                                                                         
                                                                         
    NAMA KEGIATAN   : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada
                      Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah  
                      Provinsi                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   TAHUN   ANGGARAN      2025                            
1. NAMA ORGANISASI   ▪ Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;        
  PENGADAAN                                                              
                     ▪ PPK : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
  BARANG/JASA                                                            
                     ▪ Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
                       pada    Jenjang  Pendidikan  yang    Menjadi      
                       Kewenangan Daerah Provinsi;                       
                     ▪ Sub Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan
                       Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi 
                       Pekerjaan : Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti Lapangan
                       Tenis                                             
                                                                         
2. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan Rehabilitasi didapat dari
                                                                         
  PERKIRAAN BIAYA    APBD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025;
                  b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi ini diperlukan biaya
                     Rp. 200.000.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah)         
                                                                         
                                                                         
                  a. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti
3. RUANG LINGKUP                                                         
                    Lapangan Tenis adalah :                              
  PENGADAAN/LOKASI                                                       
  DAN DATA DAN                                                           
                     1. Mengkaji ulang dokumen perencanaan;              
  FASILITAS                                                              
                     2. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
  PENUNJANG                                                              
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                        pengawasan pekerjaan di lapangan;                
                     3. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
                        kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
                        ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                     4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                     5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                     6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                        laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                        masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                        bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                        Konstruksi;                                      
                     7. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan
                        pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
                     8. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
                        pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                        Konstruksi;                                      
                     9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
                        Built Drawing) sebelum serah terima pertama;     
                     10. Melakukan peninjauan dan peningkatan Sistem Manajemen
                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam rangka
                        pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
                        terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
                     11. Tenaga Ahli (Team Leader) Memiliki kemampuan dalam memahami
                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya
                        disebut K3 Konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan
                        dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
                        kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi;
                     12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
                        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
                        akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas;
                     13. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
                        dan penggunaan bangunan gedung;                  
                                                                         
                  b. Lokasi Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang
                     Ganti Lapangan Tenis - Kota Ambon;                  
                  c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari
                                                                         
                     sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
                     oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk melalui Kerangka Acuan
                     Kerja ini;                                          
                  d. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
                     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
                     Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, maupun yang dicari
                     sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
                     dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
                     Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;                
                                                                         
                  e. Informasi pengawasan antara lain :                  
                      a.Dokumen pelaksanaan yaitu :                      
                        I. Gambar-gambar pelaksanaan;                    
                        II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;             
                       III. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia
                          Jasa Konstruksi;                               
                       IV. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Konstruksi.
                      b.Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
                       dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (setelah disetujui);
                      c.Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;           
                      d.Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                       pekerjaan pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis
                       simak pengawasan mutu pekerjaan dll;              
                      e.Program mutu kontrak;                            
                      f.Informasi lainnya;                               
                      g.Program alih teknologi;                          
                      h.Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan;           
4. SERTIFIKASI dan                                                       
  SERTIFIKAT BADAN     No     Jenis      SBU        Keterangan           
  USAHA                                                                  
                       1    Konstruksi BS 009      (kualifikasi Kecil)   
                                                                         
                          Gedung Lainnya (KBLI 2020)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Ambon, 03 Oktober 2025