URAIAN SINGKAT LINGKUP
PEKERJAAN
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku
NAMA PEKERJAAN : Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti Lapangan
Tenis
NAMA KEGIATAN : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Provinsi
TAHUN ANGGARAN 2025
1. NAMA ORGANISASI ▪ Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
PENGADAAN
▪ PPK : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
BARANG/JASA
▪ Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi;
▪ Sub Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi
Pekerjaan : Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti Lapangan
Tenis
2. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan Rehabilitasi didapat dari
PERKIRAAN BIAYA APBD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025;
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi ini diperlukan biaya
Rp. 200.000.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah)
a. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Ganti
3. RUANG LINGKUP
Lapangan Tenis adalah :
PENGADAAN/LOKASI
DAN DATA DAN
1. Mengkaji ulang dokumen perencanaan;
FASILITAS
2. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
PENUNJANG
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
3. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
7. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
8. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
10. Melakukan peninjauan dan peningkatan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
11. Tenaga Ahli (Team Leader) Memiliki kemampuan dalam memahami
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya
disebut K3 Konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas;
13. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
b. Lokasi Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang
Ganti Lapangan Tenis - Kota Ambon;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini;
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
e. Informasi pengawasan antara lain :
a.Dokumen pelaksanaan yaitu :
I. Gambar-gambar pelaksanaan;
II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
III. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia
Jasa Konstruksi;
IV. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Konstruksi.
b.Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (setelah disetujui);
c.Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
d.Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan dll;
e.Program mutu kontrak;
f.Informasi lainnya;
g.Program alih teknologi;
h.Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan;
4. SERTIFIKASI dan
SERTIFIKAT BADAN No Jenis SBU Keterangan
USAHA
1 Konstruksi BS 009 (kualifikasi Kecil)
Gedung Lainnya (KBLI 2020)
Ambon, 03 Oktober 2025