Belanja Peralatan Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10445590000
Date: 4 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olah Raga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 81,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,000,000
Winner (Pemenang): CV Damai Sejahtera
NPWP: 031733736941000
RUP Code: 60566976
Work Location: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                      PEKERJAAN PENGADAAN                                 
                                                                          
                 BELANJA   PERALATAN   KANTOR                             
                                                                          
                                                                          
           DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA  PROVINSI MALUKU                     
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                          
                                                                          
A. TUJUAN DAN SASARAN                                                     
   Tujuan dari kegiatan ini adalah Tersedianya Peralatan Kantor           
                                                                          
   Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terpenuhinya Peralatan Kantor yang memenuhi standar
   dan Kualitas yang Baik , meliputi:                                     
   1. Pemilihan Barang/Bahan dengan jenis material yang memiliki Kualitas.
                                                                          
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah terlaksanaanya Belanja Peralatan Kantor
                                                                          
                                                                          
   SPESIFIKASI KHUSUS                                                     
   Spesifikasi khusus adalah barang-barang yang diproduksi oleh pabrikan  
                                                                          
C. WAKTU KERJA                                                            
                                                                          
   1. Pengadaan Belanja Peralatan Kantor selama 30 (Tiga Puluh) hari Kerja, kecuali ada
      instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sesuatu hal yang berhubungan
      dengan jadwal.                                                      
                                                                          
   2. Pengadaan akan diserahterimakan di lokasi yang ditentukan dan dipasangkan langsung di
      lokasi yang ditentukansetelah selesai dan dinyatakan siap untuk diserah terimakan oleh
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                     
                                                                          
D. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                  
                                                                          
  1. Jika diperlukan dilakukan rapat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dan mempunyai
     tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan dilakukan pada saat melakukan marking
     dan saat akan melakukan penggantian/pemasangan Barang oleh Pihak Penyedia
                                                                          
     Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rapat tersebut sebagai pemimpin
     rapat dan pihak pengambil keputusan. Jadwal rapat harus muncul dalam jadwal
     pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh penyedia Barang/Jasa. Pihak Penyedia
     Barang/Jasa harus menyampaikan laporan lisan ataupun tertulis terkait dengan progres
     capaian pekerjaan dan menyampaikan kendala/permasalahan dalam        
     penyelesaian pekerjaan. Kendala atau permasalahan yang timbul dan harus segera
     mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa
     dapat meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK) dengan didampingi Pengguna/Perencana.                 
                                                                          
      -  Contoh Barang                                                    
         Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu harus
         melakukan hal sebagai berikut:                                   
         a. Penyedia Barang/Jasa harus membuktikan mutu bahan dengan menampilkan
            data teknis lengkap, contoh material maupun hasil standar mutu pekerjaan yang
                                                                          
            dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna atas biaya
            Penyedia Barang/Jasa.                                         
         b. Semua contoh material/bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan dan
            paraf terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapat
            masukan dari Perencana/Pengguna, dan contoh barang tersebut akan dijadikan
            dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan penolakan jika
            dalam pelaksanaan ternyata bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
            sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.          
                                                                          
         c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan,
            maka Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan:                  
            -  Data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan harus mendapat persetujuan
               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                            
         d. Dalam kegiatan ini, contoh barang yang harus ada adalah:      
            -  Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang                    
                                                                          
                                                                          
  2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                        
      a. Umum                                                             
         1) Penyedia wajib dilakukan dan hasil marking terlebih dahulu harus mendapat
            persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).              
                                                                          
         2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan
            usulan berupa Barang Sesuai Spesifikasi Teknis Barang yang disetujui oleh
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna.                  
         3) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan di lokasi yang ditentukan dan
            memenuhi standar dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan serta
            penyetelan boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.               
         4) Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan barang harus dilakukan
            sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.                       
                                                                          
         5) Semua spesifikasi warna/contoh/finishing akan ditentukan kemudian.
         6) Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan Pengawasan yang efisien terhadap
            jalannya pekerjaan dengan menggunakan keahlian serta pengamatan yang teliti.
                                                                          
      b. Dokumentasi pekerjaan                                            
         Penyedia Barang/Jasa wajib membuat laporan pekerjaaan berupa kemajuan
                                                                          
         pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat foto dokumen proyek
                                                                          
                                                                          
                                       Ambon, 08 Oktober 2025
Tenders also won by CV Damai Sejahtera
Authority
8 March 2019Belanja Makan Dan Minum PasienProvinsi MalukuRp 1,525,004,000
25 February 2016Pengadaan Penyediaan Makanan Dan Minuman PasienULP Provinsi MalukuRp 1,330,400,000
16 March 2017Pengadaan Bahan-Bahan Logistik RsProvinsi MalukuRp 1,217,138,000
4 April 2018Belanja Makanan Dan Minuman PasienProvinsi MalukuRp 1,212,477,000
2 February 2022Penyediaan Makanan Dan Minuman PasienProvinsi MalukuRp 1,136,823,554
20 December 2019Penyediaan Makanan Dan Minuman PasienProvinsi MalukuRp 1,033,000,000
21 March 2018Pengadaan Makan Dan Minum Bagi Lanjut UsiaProvinsi MalukuRp 1,022,000,000
25 March 2019Belanja Makanan Dan Minuman LansiaProvinsi MalukuRp 1,022,000,000
27 March 2019Penyediaan Makanan & Minuman PasienProvinsi MalukuRp 1,012,539,600
30 January 2023Penyediaan Makanan Dan Minuman PasienProvinsi MalukuRp 954,015,000