Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Amahusu Kota Ambon

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453132000
Status: Gagal
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 270,000,000
RUP Code: 60980610
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 0
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI MALUKU                         
                                                                       
        DINAS  PEKERJAAN    UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG              
                Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku, 97124,
                             Telepon (0911) 352734                     
              Laman : www.pupr.malukuprov.go.id, Pos-el : dinaspupr@malukuprov.go.id
                                                                       
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                      Pekerjaan Konstruksi :                           
  PEMBANGUNAN  TALUD PENAHAN TANAH DESA AMAHUSU KOTA AMBON             
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
                                                                       
   Pada prinsipnya pembangunan suatu Kota maupun Desa dibutuhkan penyediaan sistem
   talud penahan tanah yang baik bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, guna mencegah
                                                                       
   terjadinya lonsoran, menjaga kualitas tanah maupun melindungi infrastruktur.
   Begitu pula pembangunan sistim talud yang efektif sangat berkontribusi bagi pengelolaan
   lingkungan terutama menjaga keseimbangan tanah, dan mencegah pencemaran
   lingkungan.                                                         
                                                                       
   Terbangunnya sistem talud yang baik dan efektif perlu didukung dengan sistem
   perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang baik dan efektif pula. Proses
   perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah
   dan masyarakat untuk dikoordinasikan dan dilaksanakan secara terpadu sehingga
   penangananannya dapat dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.  
                                                                       
   Realita yang terjadi terkait dengan permasalahan longsoran tanah di Kawasan Amahusu
   Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yakni karena belum terbangunnya talud di beberapa
   ruas jalan.                                                         
                                                                       
                                                                       
B. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                       
   Maksud dari kegiatan pembangunan talud penahan tanah desa amahusu kota ambon
   dimaksudkan agar lingkungan permukiman, infrastruktur jalan dan aktivitas transportasi
   terkendali aman dan nyaman dengan tujuan agar tidak adanya longsoranada tanah yang
   mengganggu lingkungan lainnya.                                      
                                                                       
  C. Sasaran Kegiatan                                                  
                                                                       
                                                                       
   Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan pembangunan talud yang melingkupi
   pengangkutan pembangunan talud dengan konstruksi yang kuat dan aman sesuai dengan
   spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan.                
                                                                       
D. Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                       
   Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
E. Sumber Pendanaan                                                    
                                                                       
   Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.270.000.000.00- (Dua Ratus Tujuh
   Puluh Juta Rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran
   2025.                                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         Ambon, Oktober 2025           
                                                                       
                                       Dinas Pekerjaan Umum Dan        
                                      Penataan Ruang Provinsi Maluku   
                                          Bidang Cipta Karya           
                                     Selaku Pejabat Pembuat Komitmen   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Stenly Van Harling, ST., MT     
                                       NIP. 19761213 200904 1 003