Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Kelompok Masyarakat (Kab. Kepulauan Tanimbar Dan Kab. Maluku Tenggara)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10487996000
Status: Gagal
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
RUP Code: 61176021
Work Location: Dinas Sosial Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat (Kab.)|Dinas Sosial Provinsi Maluku - Maluku Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                           
                            KEGIATAN  :                                    
        BELANJA BANTUAN  SOSIAL BARANG YANG DI RENCANAKAN                  
                   KEPADA KELOMPOK  MASYARAKAT                             
                                                                           
                                                                           
1.  LATAR BELAKANG      : Dinas Sosial Provinsi Maluku merupakan salah satu
                          instansi teknis daerah sebagai pengemban fungsi teknis
                          dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.       
                          Kegiatan Belanja Bantuan Sosial Barang yang di   
                          rencanakan kepada kelompok masyarakat/ Bantuan   
                          KUBE  sebagai stimulans terhadap pengembangan    
                          dalam memenuhi kebutuhan hidup dari keluarga.    
2.  MAKSUD DAN TUJUAN   : a. Maksud                                        
                                                                           
                            Maksud pekerjaan / pengadaan barang ini adalah 
                            terlaksanakannya peningkatan kapasitas pelayanan
                            pada Dinas Sosial Provinsi Maluku              
                          b. Tujuan                                        
                            Tujuan pekerjaan / pengadaan barang ini adalah 
                                                                           
                            terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesejahteraan 
                            sosial.                                        
3.  TARGET              : Pencapaian dari pekerjaan pengadaan bantuan ini  
                          adalah kepada 6 Kelompok Usaha Bersama (KUBE)    
                                                                           
                          yang ada di Kab. Seram Bagian Timur.             
4.  SUMBER DANA         : a. Sumber dana yang dikeluarkan untuk membiayai  
                            pekerjaan ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku
                            Tahun 2025                                     
                          b. Total Dana Pagu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus
                                                                           
                            lima puluh juta rupiah).                       
                          c. Total HPS yang diperlukan sesuai yang terinput pada
                            aplikasi SPSE.                                 
5.  RUANG LINGKUP,      : a. Ruang Lingkup Pekerjaan Adalah Pengadaan      
                                                                           
    LOKASI PEKERJAAN,       Barang.                                        
    FASILITAS PENUNJANG                                                    
                          Jumlah kelompok penerima bantuan sebanyak 6      
                          kelompok                                         
6.  PRODUK YANG         : Terpenuhinya tingkat perekonomian dan memberikan 
    DIHASILKAN            lapangan pekerjaan secara mandiri dalam bentuk   
                          Kelompok Usaha Bersama (KUBE)                    
7.  WAKTU PELAKSANAAN   : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
    PEKERJAAN             adalah 50 (lima puluh) hari kalender.            
8.  PENUTUP             : Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disampaikan
                          untuk diketahui.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Ambon, 22 Oktober 2025            
                                                                           
                                                                           
                                     DINAS SOSIAL PROVINSI MALUKU          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    ABDULRACHIM  MARUAPEY,SH,M.Si          
                                        NIP. 19710716 199803 1 010