PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEKERJAAN UMUN DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
JL. D.I. Panjaitan No. 2 (0911) 353226 – Ambon
URAIAN SINGKAT
PROGRAM :
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN:
REHABILITASI MASJID AL FATAH KOMPLEKS
LARAT DESA FIDITAN
LOKASI:
KOTA TUAL
TAHUN ANGGARAN:
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Rehabilitasi Masjid Al Fatah Kompleks Larat Desa Fiditan, Kota Tual
A. Latar Belakang
Masjid Al fatah Desa Fiditan merupakan salah satu fasilitas ibadah yang penting
dan telah lama berdiri di Kota Tual. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya
intensitas penggunaan oleh masyarakat, kondisi fisik bangunan masjid perlu
mendapatkan perhatian. Pemeliharaan dan rehabilitasi berkala sangat diperluka untuk
memastikan bangunan masjid tetap kokoh dan berfungsi optimal, dan memberikan
kenyamanan serta keamanan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan
keagamaan lainnya.
Rehabilitasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam mendukung ketersediaan fasilitas
umum yang layak dan terawat, khususnya fasilitas keagamaan, guna menunjang
kehidupan social dan spritual masyarakat di Desa Fiditan Kota Tual.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk mengembalikan dan
meningkatkan fungsi serta estetika bangunan Masjid Al Fatah Kompleks Larat Desa
Fiditan agar dapat digunakan secara optimal, nyaman, dan representatif oleh masyarakat
Tual dan Sekitarnya,
Tujan dari pekerjaan ini adalah untuk :
1. Merehabilitasi bagian-bagian bangunan masjid yang mengalami kerusakan struktural
maupun non-struktural akibat faktor usia atau penggunaan.
2. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang di área masjid agar lebih
memadai untuk mendukung berbagai kegiatan ibadah dan kegamaan.
3. Mewujudkan lingkungan masjid yang bersih, tertata, dan nyaman.
4. Memastikan bangunan masjid memenuhi estándar keselamatan dan kelayakan
bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Masjid
Al Fatah Kompleks Larat Desa Fiditan Kota Tual sesuai dengan spesifikasi teknis dan
perencanaan yang telah ditentukan dengan uraian kegiatan :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Atap Dack Beton.
Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Pengecatan.
Pekerjaan Perpipaan, Sanitair Toilet Dan Ruang Wudhu.
Pekerjaan Keramik Lantai dan Dinding Kamar Mandi/Wudhu.
D. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalam selama 30 (Tiga puluh) hari kalender.
E. Sumber Pendanaan
Anggaran untuk kegiatan pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 115.000.000- (Seratus Lima
Belas Juta Rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran
2025