Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Guru Dan Ruang Kepala Sekolah Pada Smk Negeri 5 Maluku Tengah (Dau Eamark)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10535923000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,000,000
Winner (Pemenang): CV Bellvan Konsultan
NPWP: 09*4**2****41**0
RUP Code: 57910528
Work Location: SMK Negeri 5 Maluku Tengah - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                         
              JASA  KONSULTANSI     PENGAWASAN                           
                                                                         
                                                                         
                TAHUN  ANGGARAN   : APBD DAU  2025                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           PEKERJAAN   :                                 
                                                                         
 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru pada SMK    
                                                                         
  Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah pada SMK     
                                                                         
                Negeri 5 Maluku Tengah ( DAU Emark )                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku,
    mempunyai wewenangdan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga
                                                                         
    pembangunan ini dapat bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan.
    Setiap Infrastruktur maupun bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
                                                                         
    pengembangan dan pertumbuhan pendidikan suatu wilayah dalam upaya mewujudkan
                                                                         
    pemerataan pembangunan pendidikan serta peningkatan kualitas dan pengembangan
    sumber daya manusia, dimana bangunan digunakan sebagai prasarana pendidikan.
                                                                         
    Penyedia jasa Pengawasan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
    sehingga mampu menghasilkan karya Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan
                                                                         
    layak diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
    pekerjaan Pengawasan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                                                                         
    perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                         
                                                                         
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
    A. MAKSUD                                                            
                                                                         
      Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
      Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi
      Ruang Kepala Sekolah pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah ( DAU Emark ) 
                                                                         
                                                                         
    B. TUJUAN                                                            
                                                                         
      Tujuan dari kegiatan iniadalah terselesaikannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
                                                                         
      Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi
      Ruang Kepala Sekolah pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah ( DAU Emark ) sehingga
                                                                         
      dapat diteruskan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 3. TARGET / SASARAN                                                     
    Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
                                                                         
    Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi
    Ruang Kepala Sekolah pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah ( DAU Emark ).  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI                                
                                                                         
    Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan:
    a. OPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku     
                                                                         
    b. PPK         : Achmad Husain Balunun ,SST                          
                                                                         
               NIP. 198311032009041001                                   
                                                                         
    c. Alamat : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Maluku       
                                                                         
                                                                         
 5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                         
    a. SUMBER DANA                                                       
                                                                         
      Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD DAU Tahun Anggaran 2025       
    b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN                             
                                                                         
      Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah)                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN                                     
    a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                         
      Ruang Lingkup Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang
      Guru pada SMK Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah pada SMK
                                                                         
      Negeri 5 Maluku Tengah ( DAU Emark ).                              
    b. LOKASI PEKERJAAN                                                  
      Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru pada SMK
                                                                         
      Negeri 5 Maluku Tengah, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah pada SMK Negeri 5 Maluku
      Tengah ( DAU Emark ) berlokasi di : SMK Negeri 5 Maluku Tengah.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                         
    Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini
    adalah 45 Hari Kalender.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8. TENAGA AHLI                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                 PENGALAMAN              
NO      JABATAN       PENDIDIKAN      KEAHLIAN             JUMLAH        
                                                   MINIMAL               
                                                                         
A.  TENAGA              Minimal :                                        
                                                                         
                                    (SKK Ahli Teknik                     
1   Site Engineer   S1 Teknik Sipil/Arsitek Bangunan Gedung – 1 Tahun 1 Orang
                                                                         
                                       Muda)                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
    a. Laporan Pendahuluan                                               
    b. Laporan Bulanan                                                   
                                                                         
    c. Laporan Akhir                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Dibuat Oleh :                    
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 ACHMAD HUSAIN BALUBUN, SST              
                   NIP. 19831103 200904 1 001