PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
Jalan Dewi Sartika Ambon, Maluku 97122
Telepon (0911) 355668, Faksmile (0911) 355668
Laman : http://dinkes.malukuprov.go.id, Pos-el : dinkes@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku adalah salah satu instansi pemerintah
daerah yang berfungsi dasar dalam menghimpun dan menyajikan data-data yang
akurat dan efisien kepada masyarakat. Instansi ini juga sangat berperan dalam
perlindungan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, terutama masyarakat ekonomi
menengah ke bawah. Kegiatan yang semakin sibuk menjadi alasan bagi Dinas
Kesehatan Provinsi Maluku untuk memantau secara visualisasi keadaan Kesehatan
masyarakat, terutama yang berhubungan dengan bagian collection.
Aplikasi Dashboard system mempunyai ide dasar dan manfaat yang bisa diperoleh
sama dengan analogi kegunaan dashboard bagi pendampingan, yaitu dashboard
dengan layar yang didesain dengan baik yang menampilkan informasi mengenai
kondisi bagian collection, salah satunya KPI (Key Performance Indicator) berbasis
Larafel. Sehingga pada akhirnya, menghasilkan sebuah dashboard system yang
memungkinkan para pejabat terkait dapat dengan cepat mengidentifikasi masalah dan
menentukan langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja pegawai atau staf Dinas
Kesehatan Provinsi Maluku secara keseluruhan.
Untuk maksud tersebut di atas, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku melalui APBD TA
2025 akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem
Informasi untuk menunjang kegiatan Dinas Kesehatan ke masyarakat.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Tersedianya perlengkapan alat publikasi sebagai alat pendukung untuk
kelancaran melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik pada
Dinas Kesehatan.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Belanja Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi berupa jasa lainnya yang
dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
IV. KELUARAN
Terlaksananya pemenuhan ketersediaan Pengadaan Belanja Jasa Konversi
Aplikasi/Sistem Informasi sesuai spesifikasi dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
V. SUMBER DANA
Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Tahun Anggaran 2025.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pengadaan Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi dilaksanakan
selama 30 (Tiga puluh) hari kalender.
IX. TOTAL BIAYA
Total Pagu anggaran yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan sesuai
yang tercantum pada website SPSE Rp 100.000.000,00,-
X. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Konversi
Aplikasi/Sistem Informasi dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan