PEIVIERINTAII PROVINSI MALUKU
SEKRETARAT DAERAH
Jl. Pattinura No.I, Telp. 0911 -354088. Fax. 0911 -314246
AMBON97124
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pemeliharaan Rumah Jabatan Gut)emur
A. LATAR BELAKANG
Rumch Jabatan Wckil Gubemur Maluku merupakan salad satu aset pemerintah daerah yang
memiliki fungsi strategis sebagai fasilitas penunjang pelaksanaan tugas pejabat daerah.
Seiring berialannya waktu, teriadi penurunan kondisi fisik pada beberapa bagian bangunan,
seperti, plofon, sekat, pengecatan, paving dan listrik. Jika tidck dilakukan pemeliharaan, maka
kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan kenyamanan, keamanan, dan fungsionalitas
bangunan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Rapublik Indonesia Nomor 27 Tchun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka kegiatan Pemeliharaan Rumch Jabatan
Gubemur wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin keberlangsungan fungsi aset.
Kegiatan ini juga merupckan bagian dari tata kelola aset yang balk dan beltanggung jawab.
8. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanahan pemeliharaan terhadap Rumah Jabatan
Walcil Gubemur Maluku agar kondisi bangunan tctap teriaga, aman, nyaman, dan berfungsi
sebagaimana mestinya.
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Mencegah kerusakan yang lebih luas pada elemen-elemen bangunan.
2. Memastikan bangunan tctap representatifuntuk digunakan sebagai rumahjabatan,
3. Mendukung efisiensi anggaran dengan melakukan pemeliharaan secara preventif,
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan inj adalali terlaksananya pekelj aan pemeliharan) pada komponen bangunan
R`rmali Jabatan Wckil Gubemur Maluku di Kota Ambon, dengan ruang lingkup sebngai
berikut:
1. Pekerfu persiapan
2. Pekeriaan sMK3 Konstruksi
3. Pekeriaan Renovasi Rumah Jabatan Gubernur
- PekeriaanLantai
- PekeriaanAtap
- Pekerjann Dinding sekat
- Pekerjan pengecatan
- Pekeriaan sanitasi
- Peketian Lain-Lain
4. PekerianAkhir
Selunih kegiatan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tthun
2025 Tentang Perubal`an Kedun Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taliun 2018 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mengutanckan priusip Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi sebagainana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10
Tchun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
D. SUMBER PENDANAAN
Pekeqjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku melalui Biro Umum
Setda Maluku Tthun Anggaran 2025, dengan total Pagu dalam DIA sebesar Rp.
200.000.000,00.-(Dun Ratus Juta Rupiah),