URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kab. Buru
Selatan
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan jalan lingkungan merupakan kegiatan pembangunan atau
peningkatan jalan yang berfungsi melayani pergerakan lalu lintas di kawasan
permukiman. Tujuan utama pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan
aksesibilitas, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam melakukan
aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal mereka. Pekerjaan dimulai
dengan tahap persiapan yang meliputi pembersihan dan perataan lahan,
pengukuran, serta pemasangan bowplank untuk menentukan elevasi dan trase
jalan. Selanjutnya dilakukan pekerjaan tanah berupa penggalian, penimbunan,
dan pemadatan tanah dasar agar diperoleh permukaan yang stabil. Setelah itu,
dilanjutkan dengan pekerjaan perkerasan jalan yang dapat menggunakan bahan
seperti agregat, aspal, beton semen, atau paving block, sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan lingkungan setempat. Selain itu, pekerjaan ini juga mencakup
pembangunan saluran drainase tepi jalan untuk mengalirkan air hujan,
pemasangan gorong-gorong bila diperlukan, serta penambahan elemen
pelengkap seperti marka atau pembatas jalan. Setelah seluruh pekerjaan
konstruksi selesai, dilakukan pembersihan lokasi serta pemeriksaan hasil
pekerjaan agar jalan siap digunakan. Melalui pembangunan jalan lingkungan ini,
diharapkan tercipta infrastruktur yang layak fungsi, aman, dan nyaman, sehingga
mampu mendukung peningkatan kualitas hidup dan aktivitas sosial ekonomi
masyarakat sekitar.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum di Kab. Buru Selatan adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan
permukiman berupa pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Waefusi, Kab. Buru
Selatan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum di Kab. Buru Selatan adalah untuk mewujudkan prasarana Jalan yang
lebih layak dan bermutu, sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek
lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Kab. Buru Selatan adalah:
1) Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Jalan bagi masyarakat
yang berada di lingkungan Desa Waefusi, Kab. Buru Selatan;
2) Terlaksananya pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Kab. Buru Selatan, tepat waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang tersedia
serta dapat diselenggarakan secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penyediaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di Kab. Buru Selatan, berupa Pembangunan Jalan.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum di Kab. Buru Selatan adalah :
a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan
yang dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3);
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai
dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
tentukan;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan,
shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kab. Buru Selatan
adalah 40 (Empat Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Masa
Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kab. Buru Selatan di Provinsi
Maluku untuk menjamin spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak untuk
dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan
pekerjaan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen
standar kerja, yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian proses secara efektif dan efisien.
6. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penyediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum di Kab. Buru Selatan adalah : Rp. 184.340.000,00
(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
berasal dari dana APBDP Provinsi Maluku, yang dibebankan pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Prasarana dan Pembiayaan
Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 06 November 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009