Belanja Pakaian Adat Daerah,belanja Pakaian Olahraga,belanja Pakaian Dinas Harian (Pdh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10564967000
Date: 9 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Biro Umum
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,250,000
Winner (Pemenang): CV Azka Kalsum
NPWP: 10*0**0****48**3
RUP Code: 57310301
Work Location: KOTA AMBON - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
pEn¢ERINTAII   pRovlNsl MALUKu                       
                                                                     
                  SEKRETARIAT        DAERAH                          
                                                                     
              Jl. Pattimura No.1` Telp. 0911 -354088` Fax. 0911 -314246
                           AMBON97124                                
                                                                     
                  Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                     
                                                                     
                     I'AKET PEKERJAAN :                              
                                                                     
  Belanja Pakaian Dinas Harian (PDII), Pakajan Adat Daeral], dan Paakaian O]aliraga
                                                                     
                                                                     
A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                     
                                                                     
      Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas kedinasan ser(a meningkatkan citra dan
                                                                     
   disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Umum Setda Maluku, diperlukan
   penyediaan pakaian pegawai yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Pakaian
                                                                     
   Dinas Harian (PDH), Pakaian Adat Daerah, dan Paakaian Olahraga merupakan salah satu
   bentuk identitas pegawai pemerintah yang mencerminkan wibawa, keseragaman, dan
                                                                     
   profesional isme dalam menj alankan tugas.                        
                                                                     
      0leh karena itry perlu dilak`ikan pengadran pakaian pegawai yang meliputi Pakaian
   Dinas Harian a'DH)9 Pahaian Adal Daerah (Cele), dan Pakaian Olahraga, dengan kualitas
                                                                     
   bahan yang baik, model sesuni ketentunn, serta ukuran yang tepat bagi masing-masing
   pegawai.                                                          
                                                                     
                                                                     
 8. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                     
   1. MAKSUD                                                         
     Maksud dart pengadaan ini adalah melaksanakan pengadaan pakaian pegawai guna
                                                                     
     memenuhi kebutuhan perlengkapan kedi nasan yang menj adi bagian dari standar pelayanan
     dan kerapian pegawai di ]ingkungan Biro Umum Setda Maluku.      
                                                                     
                                                                     
   2. TUJUAN                                                         
                                                                     
     Tujuan pengadaan ini adalah:                                    
        I. Menyediakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang seragam, rapi, den sesual
                                                                     
          ketentuan instansi.                                        
       2. Memfasi[itasi kebutuhan Pakaian Adat Daerah (Cele) sebagai bentuk pelestarian
                                                                     
          budaya ]okal dalam kegiatan resmi pemerintahan.            
        3. Menyediakan Pakaian O]ahraga untuk mendukung kegiatan pembinaan jasmani
                                                                     
          pegawai                                                    
        4. Meningkatkan cilra profesionalisme dan kedisiplinan aparatur pemerintah.
C. SASARAN KEGIATAN                                                  
                                                                     
      Sasaran kegiatan ini adalah tersediany a berbagal jenis pakaian pegawai sesuai kebutuhan,
 dengan rincian sebagai berikut:                                     
                                                                     
 1 . Pakaian Dinas Harian (PDH) sebanyak 55 Pasang                   
 2. Pakalan Adat Daerah (Atasan Cele) sebanyak 200 Buah              
                                                                     
 3. Pakaian Adat Daerah (Atasan Cele dan Bawaan) sebanyak 30 Psg     
 4. Pakalan Olahraga sebanyak 200 Buah.                              
                                                                     
      Detail sub item barang dalam ruang lingkup di alas sudah ter[era di dalam Dokumen
 Hanga Perkiraan Sendiri (lips) dan Spesifikasi Teknis yang telah disusun oleh PPK.
                                                                     
                                                                     
D. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                     
      Pekeljaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Mah]hi melalui Biro
 Umum Sctda Maluku Tthun Anggaran 2025, dengan total Pagu dalam DPA sebesar Rp.
                                                                     
 199,250,000,00.- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Ambon, Oktober 2025