URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Desa Waai,
Kab. Maluku Tengah
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan sarana dan prasarana permukiman merupakan upaya pembangunan
infrastruktur dasar yang mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat,
dan berkelanjutan. Sarana permukiman mencakup fasilitas penunjang kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat seperti ruang terbuka publik, fasilitas pendidikan,
kesehatan, serta pusat kegiatan sosial. Sementara itu, prasarana permukiman lebih
berfokus pada infrastruktur teknis yang berfungsi sebagai penunjang utama aktivitas
kehidupan, antara lain jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih,
sanitasi, dan sistem persampahan.
Dalam lingkup teknis, pekerjaan prasarana permukiman mencakup pembangunan
dan peningkatan jalan lingkungan untuk menjamin aksesibilitas, pembangunan saluran
drainase beserta talud permukiman guna mengendalikan banjir dan genangan, serta
menjaga kestabilan tanah pada area permukiman masyarakat yang berdekatan dengan
lereng, dan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) untuk mengendalikan limbah dan
membatasi pencemaran lingkungan serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan
bersih.
Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana permukiman, diharapkan
kualitas lingkungan permukiman meningkat, angka kawasan kumuh dapat berkurang,
dan kesejahteraan masyarakat pun terjamin. Infrastruktur yang tertata tidak hanya
memberikan kenyamanan hidup, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi lokal
serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor
permukiman.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah adalah untuk meningkatkan kualitas
lingkungan permukiman di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Desa Waai, Kab. Maluku Tengah adalah untuk mewujudkan permukiman yang
lebih layak dan bermutu, sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek
lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah adalah:
1. Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana bagi masyarakat di
lingkungan Desa Waai, Kab. Maluku Tengah
2. Terlaksananya pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah, tepat waktu, tepat mutu dalam
batas biaya yang tersedia serta dapat diselenggarakan secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Penyediaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah adalah:
1. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan
pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
2. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan yang
dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3);
3. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai dengan
spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di tentukan;
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, shop
Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
6. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Desa Waai, Kab.
Maluku Tengah adalah 40 (Empat Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
SPMK. Masa Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah di
Provinsi Maluku untuk menjamin spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak
untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis
kegiatan pekerjaan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan, yang merupakan
dokumen standar kerja, yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses secara efektif dan efisien.
6. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penyediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum di Desa Waai, Kab. Maluku Tengah adalah :
Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) berasal dari dana APBDP
Provinsi Maluku, yang dibebankan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Bidang Prasarana dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 10 November 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009