URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002
Kota Ambon
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan jalan lingkungan merupakan kegiatan pembangunan atau
peningkatan jalan yang berfungsi melayani pergerakan lalu lintas di kawasan
permukiman. Tujuan utama pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan
aksesibilitas, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam melakukan
aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal mereka. Pekerjaan dimulai
dengan tahap persiapan yang meliputi pembersihan dan perataan lahan,
pengukuran, serta pemasangan bowplank untuk menentukan elevasi dan trase
jalan. Selanjutnya dilakukan pekerjaan tanah berupa penggalian, penimbunan,
dan pemadatan tanah dasar agar diperoleh permukaan yang stabil. Setelah itu,
dilanjutkan dengan pekerjaan perkerasan jalan yang dapat menggunakan bahan
seperti agregat, aspal, beton semen, atau paving block, sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan lingkungan setempat. Selain itu, pekerjaan ini juga mencakup
pembangunan saluran drainase tepi jalan untuk mengalirkan air hujan,
pemasangan gorong-gorong bila diperlukan, serta penambahan elemen
pelengkap seperti marka atau pembatas jalan. Setelah seluruh pekerjaan
konstruksi selesai, dilakukan pembersihan lokasi serta pemeriksaan hasil
pekerjaan agar jalan siap digunakan. Melalui pembangunan jalan lingkungan ini,
diharapkan tercipta infrastruktur yang layak fungsi, aman, dan nyaman, sehingga
mampu mendukung peningkatan kualitas hidup dan aktivitas sosial ekonomi
masyarakat sekitar.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan
Mangga Dua RW 002 Kota Ambon adalah untuk meningkatkan kualitas
lingkungan permukiman berupa pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan
Mangga Dua RW 002, Kota Ambon.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga
Dua RW 002 Kota Ambon adalah untuk mewujudkan prasarana Jalan yang lebih
layak dan bermutu, sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek
lingkungan.
c. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua
RW 002 Kota Ambon adalah:
1) Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Jalan bagi masyarakat
yang berada di lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002, Kota Ambon;
2) Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga
Dua RW 002 Kota Ambon, tepat waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang
tersedia serta dapat diselenggarakan secara tertib.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Ruang lingkup kegiatan ini adalah Rehabilitasi Jalan Lingkungan
Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon, berupa Pembangunan Jalan.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan
Mangga Dua RW 002 Kota Ambon adalah :
a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan
yang dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3);
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai
dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
tentukan;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan,
shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon
adalah 40 (Empat Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Masa
Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.
5. KELUARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan
Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon di Provinsi Maluku
untuk menjamin spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan
harus mempunyai petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar
kerja, yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian proses secara efektif dan efisien.
6. PERSONIL DAN PENYEDIAAN PERALATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan
Mangga Dua RW 002 Kota Ambon telah ditetapkan struktur organisasi Pelaksana
Lapangan yang terdiri dari Personil yang memiliki kemampuan dan pengalaman
dibidang pelaksanaan konstruksi serta memiliki manajerial keahlian/keterampilan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan.
1. Susunan Personalia Organisasi Lapangan, minimal terdiri dari :
a. Pelaksana (1 Orang)
Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dalam Bangunan Sipil, memiliki
Ijasah Minimal SMA/STM/D3 dengan klasifikasi/subklasifikasi (SKK) Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan;
b. Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)
Memiliki Pengalaman dalam bidang K3 Konstruksi, memiliki Ijasah
Minimal SMA/STM/D3 dengan Klasifikasi/Subklasifikasi (SKK) Petugas K-3.
2. Pelaksana Utama dan Pelaksana Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari
Penyedia Jasa serta mendapat persetujuan dari pihak Pengguna Jasa untuk
bertindak atas nama Penyedia Jasa dan senantiasa harus selalu berada di
tempat pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyediaan Peralatan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan Peralatan minimal untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari :
Kepemilikan (Milik
No. Jenis Kapasitas Jumlah
sendiri/Sewa
CONCRETE Beli/Sewa)
1 0.3-0.6 M3 1 Unit Milik/Sewa
MIXER M3DUMP
TRUCK 4 TON (2-
2 DUMP TRUCK 4 TON (2-3 M3) 1 Unit Milik/Sewa
3 M3)
3 WATER TANKER 3000-4500 L 1 Unit Milik/Sewa
4. Klasfikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus mempunyai kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut :
a. Kualifikasi Usaha : K (kecil)
b. Klasifikasi : NIB Konstruksi Bangunan Sipil Jalan KBLI 42101.
c. Telah memenuhi perpajakan tahunan (SPT Tahunan) 2024
d. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 3 (Tiga) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
7. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan
Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon adalah : Rp. 200.000.000,00
(Dua ratus Juta) berasal dari dana APBDP Provinsi Maluku, yang dibebankan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Prasarana dan
Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.
Ambon, 06 November 2025
Disetujui,
PPK Urusan Penyelenggaraan
PSU Permukiman
Linley Jerry Pattinama, ST., MT
NIP. 19800209 201001 1 008
Muhammad Arifin, ST
NIP. 19680529 200701 1 009