Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10565381000
Date: 9 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Alsitar
NPWP: 020614137941000
RUP Code: 61582931
Work Location: Kelurahan Mangga Dua RW 002 - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DRAINASE                         
                                                                        
Program  : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum      
           (PSU)                                                        
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                        
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman
                                                                        
           untuk Menunjang Fungsi Permukiman                            
Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002   
           Kota Ambon                                                   
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
        Pekerjaan jalan lingkungan merupakan kegiatan pembangunan atau  
   peningkatan jalan yang berfungsi melayani pergerakan lalu lintas di kawasan
   permukiman. Tujuan utama pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan     
                                                                        
   aksesibilitas, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam melakukan
   aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal mereka. Pekerjaan dimulai
   dengan tahap persiapan yang meliputi pembersihan dan perataan lahan, 
   pengukuran, serta pemasangan bowplank untuk menentukan elevasi dan trase
                                                                        
   jalan. Selanjutnya dilakukan pekerjaan tanah berupa penggalian, penimbunan,
   dan pemadatan tanah dasar agar diperoleh permukaan yang stabil. Setelah itu,
   dilanjutkan dengan pekerjaan perkerasan jalan yang dapat menggunakan bahan
   seperti agregat, aspal, beton semen, atau paving block, sesuai dengan kondisi
   dan kebutuhan lingkungan setempat. Selain itu, pekerjaan ini juga mencakup
                                                                        
   pembangunan saluran drainase tepi jalan untuk mengalirkan air hujan, 
   pemasangan gorong-gorong bila diperlukan, serta penambahan elemen    
   pelengkap seperti marka atau pembatas jalan. Setelah seluruh pekerjaan
   konstruksi selesai, dilakukan pembersihan lokasi serta pemeriksaan hasil
                                                                        
   pekerjaan agar jalan siap digunakan. Melalui pembangunan jalan lingkungan ini,
   diharapkan tercipta infrastruktur yang layak fungsi, aman, dan nyaman, sehingga
   mampu mendukung peningkatan kualitas hidup dan aktivitas sosial ekonomi
   masyarakat sekitar.                                                  
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
   a. Maksud                                                            
                                                                        
          Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan  
     Mangga Dua  RW 002 Kota Ambon adalah untuk meningkatkan kualitas   
     lingkungan permukiman berupa pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan
     Mangga Dua RW 002, Kota Ambon.                                     
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
          Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga
     Dua RW 002 Kota Ambon adalah untuk mewujudkan prasarana Jalan yang lebih
     layak dan bermutu, sesuai spesifikasi dengan mempertimbangkan aspek
     lingkungan.                                                        
   c. Sasaran                                                           
                                                                        
                                                                        
     Sasaran dari pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua
     RW 002 Kota Ambon adalah:                                          
     1) Mewujudkan Peningkatan Sarana/Prasarana berupa Jalan bagi masyarakat
        yang berada di lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002, Kota Ambon;
     2) Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga
        Dua RW 002 Kota Ambon, tepat waktu, tepat mutu dalam batas biaya yang
        tersedia serta dapat diselenggarakan secara tertib.             
                                                                        
                                                                        
  3. RUANG LINGKUP KEGIATAN.                                            
          Ruang lingkup kegiatan ini adalah Rehabilitasi Jalan Lingkungan
     Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon, berupa Pembangunan Jalan.  
     Lingkup pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan
     Mangga Dua RW 002 Kota Ambon adalah :                              
     a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang  meliputi        
        tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasinya;       
     b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan, bahan
                                                                        
        yang dibutuhkan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program Quality
        Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
        Kerja (K3);                                                     
     c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas sesuai
        dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
        tentukan;                                                       
     d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam     
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
     e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan,
                                                                        
        shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;  
     f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama.  
                                                                        
  4. WAKTU PELAKSANAAN                                                  
          Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan   
     Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon
     adalah 40 (Empat Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Masa
     Pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
     terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan.                     
                                                                        
                                                                        
  5. KELUARAN                                                           
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan
      Lingkungan Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon di Provinsi Maluku
      untuk menjamin spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak untuk dipenuhi dan
      dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana setiap jenis kegiatan pekerjaan
      harus mempunyai petunjuk pelaksanaan, yang merupakan dokumen standar
      kerja, yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan
      pengendalian proses secara efektif dan efisien.                   
  6. PERSONIL DAN PENYEDIAAN PERALATAN                                  
                                                                        
        Dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan
   Mangga Dua RW 002 Kota Ambon telah ditetapkan struktur organisasi Pelaksana
   Lapangan yang terdiri dari Personil yang memiliki kemampuan dan pengalaman
                                                                        
   dibidang pelaksanaan konstruksi serta memiliki manajerial keahlian/keterampilan
   yang dibutuhkan dalam pelaksanaan.                                   
                                                                        
                                                                        
    1. Susunan Personalia Organisasi Lapangan, minimal terdiri dari :   
      a. Pelaksana (1 Orang)                                            
            Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dalam Bangunan Sipil, memiliki
         Ijasah Minimal SMA/STM/D3 dengan klasifikasi/subklasifikasi (SKK) Pelaksana
                                                                        
         Lapangan Pekerjaan Jalan;                                      
      b. Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)                                
            Memiliki Pengalaman dalam bidang K3 Konstruksi, memiliki Ijasah
         Minimal SMA/STM/D3 dengan Klasifikasi/Subklasifikasi (SKK) Petugas K-3.
   2. Pelaksana Utama dan Pelaksana Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari
      Penyedia Jasa serta mendapat persetujuan dari pihak Pengguna Jasa untuk
      bertindak atas nama Penyedia Jasa dan senantiasa harus selalu berada di
      tempat pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                        
   3. Penyediaan Peralatan oleh Penyedia Jasa                           
      Penyedia Jasa harus menyediakan Peralatan minimal untuk kelancaran
      pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari :                          
                                               Kepemilikan (Milik       
        No.     Jenis      Kapasitas  Jumlah                            
                                                 sendiri/Sewa           
                                                                        
            CONCRETE                              Beli/Sewa)            
         1                 0.3-0.6 M3 1 Unit      Milik/Sewa            
            MIXER M3DUMP                                                
            TRUCK 4 TON (2-                                             
         2  DUMP TRUCK   4 TON (2-3 M3) 1 Unit    Milik/Sewa            
            3 M3)                                                       
         3  WATER TANKER  3000-4500 L 1 Unit      Milik/Sewa            
                                                                        
                                                                        
   4. Klasfikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa                          
      Penyedia Jasa harus mempunyai kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut :
       a. Kualifikasi Usaha : K (kecil)                                 
           b. Klasifikasi : NIB Konstruksi Bangunan Sipil Jalan KBLI 42101.
       c. Telah memenuhi perpajakan tahunan (SPT Tahunan) 2024          
       d. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam
          kurun waktu 3 (Tiga) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
                                                                        
          swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
          baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  7. SUMBER DANA                                                        
          Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan
                                                                        
      Kelurahan Mangga Dua RW 002 Kota Ambon adalah : Rp. 200.000.000,00
      (Dua ratus Juta) berasal dari dana APBDP Provinsi Maluku, yang dibebankan
      pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Prasarana dan  
      Pembiayaan Tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                        
                               Ambon, 06 November 2025                  
                                      Disetujui,                        
                                                                        
                                                                        
                               PPK Urusan Penyelenggaraan               
                                   PSU Permukiman                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Linley Jerry Pattinama, ST., MT           
                                NIP. 19800209 201001 1 008              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Muhammad Arifin, ST                   
                                                                        
                                NIP. 19680529 200701 1 009
Tenders also won by CV Alsitar
Authority
28 February 2022Pembangunan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Ohoi WeduarKab. Maluku TenggaraRp 5,189,000,000
20 July 2021Pembangunan Masjid Raya Tahap IIIKab. Buru SelatanRp 2,500,000,000
9 July 2016Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Sp.Ngufuit Atas ‑ Ohoiel (Perbaikan Trase) (Dak Reguler Spp) (2,1 Km)Kab. Maluku TenggaraRp 2,474,328,000
18 May 2017Pembangunan Jalan Tanah Ruas Jalan Sp. Ngurdu ‑ Bombay ‑ Ad ‑ Ohoiraut (Perbaikan Trase)Kab. Maluku TenggaraRp 2,406,000,000
24 December 2020Peningkatan Jalan Desa Strategis (Ruas Jalan Walnewen - Waspait ) (Dak Reguler)Kab. BuruRp 2,280,000,000
26 April 2019Pengadaan Armada Tangkap Dan Alat Pancing Tonda 1,5 GtKab. Buru SelatanRp 1,885,000,000
9 April 2023Pembangunan Ruang Operasi/Tindakan Bedah Rumah Sakit Pratama Type DKab. Maluku TenggaraRp 1,785,000,000
21 June 2023Pembangunan Ruang Jenazah Rumah Sakit Pratama Type DKab. Maluku TenggaraRp 1,780,000,000
14 June 2018Rehab Pagar Keliling KantorKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,629,403,000
30 August 2017Pembangunan Gedung Serbaguna Kota Namrole Tahap II (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 1,562,230,000