Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong.
1. Latar Belakang
Traktor tangan memiliki kelebihan dalam mengolah tanah dengan tujuan untuk
efisiensi waktu, tenaga dan uang. Penggunaan traktor tangan di Indonesia terus
meningkat karena makin terbatasnya waktu, serta tenaga kerja manusia dan ternak
untuk mengolah lahan. Pengolahan tanah pada lahan luas dengan tenaga manusia
tidak dapat selesai dalam sehari karena pengolahan tanah merupakan pekerjaan
yang berat dan membutuhkan tenaga yang besar, selain itu tenaga kerja sekarang
susah dicari. Pengolahan tanah dengan kedalaman ± 15 cm dengan tenaga hewan
atau manusia dengan mencangkul tidak akan kuat maka diperlukan fungsi dari alat
pengolahan modern. Selain itu hewan ternak sekarang sudah langka untuk
pengolahan tanah.
Memotong rumput merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan
masyarakat Indonesia, alat yang biasa digunakan dalam memotong rumput di
antaranya ada yang menggunakan arit rumput, mesin babat AC dan mesin babat
berjenis bahan bakar minyak.
Namun, arit rumput ini akan efektif untuk halaman rumah yang kecil sedangkan
untuk proses pemotongan rumput halaman yang luas, masyarakat memilih
menggunakan mesin pemotong rumput berbahan bakar minyak.
Gerobak dorong adalah alat pengangkut, biasanya hanya memiliki satu roda, yang
terdiri dari baki yang dibaut ke dua pegangan dan dua kaki. Meskipun umumnya
dikenal sebagai alat untuk membawa beban kecil bagi tukang kebun rumah tangga,
gerobak dorong juga sering digunakan dalam konstruksi dan industri untuk
membawa beban yang lebih besar.
2. Sasaran : Tersedianya Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong
di UPTD Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikutura Telaga Kodok dan Kairatu.
3. Sumber Dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Cultivator
dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01. 0000/001/2025
Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.59.400.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat
Ratus Ribu Rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan/Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan
Gerobak Dorong:
a. Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong dengan
menggunakan sistem SPSE lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
ditandatangani SPK.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Hand Tracktor, Mesin Potong
Rumput dan Gerobak Dorong sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang
Ketepatan perhitungan jumlah
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 7 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Anwar Wael, SP., M.Si
NIP. 19720801 199403 1 008.