Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput Dan Gerobak Dorong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10572139000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Uptd Benih Padi, Palawija Dan Hortikultura Provinsi Maluku
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,380,560
Winner (Pemenang): CV Ganuel Jambhala Wijaya
NPWP: 10*0**0****63**1
RUP Code: 61372404
Work Location: Talaga Kodok - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                                            
                                                                    
Pekerjaan : Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong.
                                                                    
1. Latar Belakang                                                   
                                                                    
  Traktor tangan memiliki kelebihan dalam mengolah tanah dengan tujuan untuk
  efisiensi waktu, tenaga dan uang. Penggunaan traktor tangan di Indonesia terus
  meningkat karena makin terbatasnya waktu, serta tenaga kerja manusia dan ternak
  untuk mengolah lahan. Pengolahan tanah pada lahan luas dengan tenaga manusia
  tidak dapat selesai dalam sehari karena pengolahan tanah merupakan pekerjaan
  yang berat dan membutuhkan tenaga yang besar, selain itu tenaga kerja sekarang
  susah dicari. Pengolahan tanah dengan kedalaman ± 15 cm dengan tenaga hewan
  atau manusia dengan mencangkul tidak akan kuat maka diperlukan fungsi dari alat
  pengolahan modern. Selain itu hewan ternak sekarang sudah langka untuk
  pengolahan tanah.                                                 
                                                                    
  Memotong rumput merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan
  masyarakat Indonesia, alat yang biasa digunakan dalam memotong rumput di
  antaranya ada yang menggunakan arit rumput, mesin babat AC dan mesin babat
  berjenis bahan bakar minyak.                                      
  Namun, arit rumput ini akan efektif untuk halaman rumah yang kecil sedangkan
  untuk proses pemotongan rumput halaman yang luas, masyarakat memilih
  menggunakan mesin pemotong rumput berbahan bakar minyak.          
                                                                    
  Gerobak dorong adalah alat pengangkut, biasanya hanya memiliki satu roda, yang
  terdiri dari baki yang dibaut ke dua pegangan dan dua kaki. Meskipun umumnya
  dikenal sebagai alat untuk membawa beban kecil bagi tukang kebun rumah tangga,
  gerobak dorong juga sering digunakan dalam konstruksi dan industri untuk
  membawa beban yang lebih besar.                                   
                                                                    
                                                                    
2. Sasaran : Tersedianya Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong
  di UPTD Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikutura Telaga Kodok dan Kairatu.
                                                                    
3. Sumber Dana :                                                    
                                                                    
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Cultivator
    dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01. 0000/001/2025
    Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.                    
  b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.59.400.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat
    Ratus Ribu Rupiah).                                             
4. Ruang Lingkup :                                                  
                                                                    
  Ruang Lingkup Pekerjaan/Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan
  Gerobak Dorong:                                                   
  a. Pengadaan Hand Tracktor, Mesin Potong Rumput dan Gerobak Dorong dengan
    menggunakan sistem SPSE lpse.malukuprov.go.id                   
  b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.           
                                                                    
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
  ditandatangani SPK.                                               
                                                                    
6. Metode Kerja :                                                   
                                                                    
 Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
 melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
 a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Hand Tracktor, Mesin Potong
    Rumput dan Gerobak Dorong sesuai persyaratan yang ditetapkan.   
 b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
    penyedia barang dengan PPK.                                     
 c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
    dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
    atas :                                                          
      Pelaksanaan kontrak                                           
      Kualitas barang                                               
      Ketepatan perhitungan jumlah                                  
      Ketepatan waktu penyerahan                                    
      Ketepatan tempat penyerahan.                                  
                                                                    
                                                                    
                                    Ambon, 7 November 2025          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    Anwar Wael, SP., M.Si           
                                    NIP. 19720801 199403 1 008.