Pengadaan Mebulair Dan Personal Komputer

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10584990000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Pertanian Dan Peternakan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,190,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,188,000
Winner (Pemenang): CV Tribers Jaya
NPWP: 04*3**3****41**0
RUP Code: 61651004
Work Location: Passo Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                                            
                                                                    
Pekerjaan : Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer.               
                                                                    
1. Latar Belakang                                                   
                                                                    
  Meubel adalah istilah yang digunakan untuk perabot rumah tangga yang berfungsi
  sebagai tempat penyimpan barang, tempat duduk, tempat tidur, tempat
  mengerjakan sesuatu dalam bentuk meja atau tempat menaruh barang di
  permukaannya. Misalnya furniture sebagai tempat penyimpan biasanya dilengkapi
  dengan pintu, laci dan rak, contoh lemari pakaian, lemari buku dan lain lain.
  Furniture dapat terbuat dari kayu, bambu, logam, plastik dan lain sebagainya.
  Mengingat semakin pesatnya pertumbuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
  konsumen, semakin bertambah banyak, baik dalam jumlah maupun jenisnya. Hal
  ini mendorong perusahaan-perusahaan saling berpacu agar dapat memuaskan
  kebutuhan konsumen dengan cara menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan
  keinginan konsumen. Keadaan ini mengakibatkan terciptanya persaingan sesama
  perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang sejenis.        
                                                                    
  Laptop dapat digunakan untuk membuat dokumen office sederhana, bekerja di
  kantor maupun di rumah, mengakses internet, browsing, chatting, kirim email,
  menonton film DVD, dan main game. Komponen-komponen atau perangkat keras
  yang ada dalam komputer atau laptop dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu
  perangkat input, perangkat output, dan perangkat pengolahan data. 2 Perangkat
  input yang umumnya terdapat pada laptop antara lain keyboard, mouse, papan
  sentuh atau touch pad, mikrofon, dan webcam. Untuk perangkat output pada laptop
  yaitu monitor atau layar dan speaker. Perangkat pengolah data yaitu prosesor,
  motherboard, RAM (Random Access Memory). Selain itu, terdapat komponen
  penting lainnya antara lain video card, hard disk, dan optical drive. Karena
  banyaknya komponen-komponen tersebut, konsumen sering kali merasa bingung
  ketika ingin membeli laptop yang sesuai dengan kebutuhannya.      
                                                                    
2. Sasaran : Tersedianya Mebulair dan Personal Komputer di Balai Pengawasan dan
  Sertifikasi Benih/Bibit Pertanian dan Peternakan Maluku.          
                                                                    
3. Sumber Dana :                                                    
                                                                    
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Cultivator
    dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01. 0000/001/2025
    Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.                    
  b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.95.190.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus
    Sembilan Puluh Ribu Rupiah).                                    
4. Ruang Lingkup :                                                  
                                                                    
  Ruang Lingkup Pekerjaan/Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer: 
  a. Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer dengan menggunakan sistem SPSE
    lpse.malukuprov.go.id                                           
  b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.           
                                                                    
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender sejak
  ditandatangani SPK.                                               
                                                                    
6. Metode Kerja :                                                   
                                                                    
 Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
 melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
 a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Mebulair dan Personal Komputer
    sesuai persyaratan yang ditetapkan.                             
 b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
    penyedia barang dengan PPK.                                     
 c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
    dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
    atas :                                                          
      Pelaksanaan kontrak                                           
      Kualitas barang                                               
      Ketepatan perhitungan jumlah                                  
      Ketepatan waktu penyerahan                                    
      Ketepatan tempat penyerahan.                                  
                                                                    
                                                                    
                                   Ambon, 7 November 2025           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                   Mufli Tuanaya                    
                                   NIP. 197008232000031005..