Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer.
1. Latar Belakang
Meubel adalah istilah yang digunakan untuk perabot rumah tangga yang berfungsi
sebagai tempat penyimpan barang, tempat duduk, tempat tidur, tempat
mengerjakan sesuatu dalam bentuk meja atau tempat menaruh barang di
permukaannya. Misalnya furniture sebagai tempat penyimpan biasanya dilengkapi
dengan pintu, laci dan rak, contoh lemari pakaian, lemari buku dan lain lain.
Furniture dapat terbuat dari kayu, bambu, logam, plastik dan lain sebagainya.
Mengingat semakin pesatnya pertumbuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
konsumen, semakin bertambah banyak, baik dalam jumlah maupun jenisnya. Hal
ini mendorong perusahaan-perusahaan saling berpacu agar dapat memuaskan
kebutuhan konsumen dengan cara menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan
keinginan konsumen. Keadaan ini mengakibatkan terciptanya persaingan sesama
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang sejenis.
Laptop dapat digunakan untuk membuat dokumen office sederhana, bekerja di
kantor maupun di rumah, mengakses internet, browsing, chatting, kirim email,
menonton film DVD, dan main game. Komponen-komponen atau perangkat keras
yang ada dalam komputer atau laptop dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu
perangkat input, perangkat output, dan perangkat pengolahan data. 2 Perangkat
input yang umumnya terdapat pada laptop antara lain keyboard, mouse, papan
sentuh atau touch pad, mikrofon, dan webcam. Untuk perangkat output pada laptop
yaitu monitor atau layar dan speaker. Perangkat pengolah data yaitu prosesor,
motherboard, RAM (Random Access Memory). Selain itu, terdapat komponen
penting lainnya antara lain video card, hard disk, dan optical drive. Karena
banyaknya komponen-komponen tersebut, konsumen sering kali merasa bingung
ketika ingin membeli laptop yang sesuai dengan kebutuhannya.
2. Sasaran : Tersedianya Mebulair dan Personal Komputer di Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih/Bibit Pertanian dan Peternakan Maluku.
3. Sumber Dana :
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Cultivator
dibebankan atas DPA Nomor : DPA/A.1/3.27.1.01.0.00.01. 0000/001/2025
Tanggal 30 Januari 2025 Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp.95.190.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pekerjaan/Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer:
a. Pengadaan Mebulair dan Personal Komputer dengan menggunakan sistem SPSE
lpse.malukuprov.go.id
b. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.
5. Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender sejak
ditandatangani SPK.
6. Metode Kerja :
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Mebulair dan Personal Komputer
sesuai persyaratan yang ditetapkan.
b. Pada saat penyerahan dibuat Berita Acara Serah Terima barang (BAST) antara
penyedia barang dengan PPK.
c. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab
atas :
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang
Ketepatan perhitungan jumlah
Ketepatan waktu penyerahan
Ketepatan tempat penyerahan.
Ambon, 7 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Mufli Tuanaya
NIP. 197008232000031005..