URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN
PENGADAAN PERALATAN SOUND SISTEM GEDUNG SPORTHAAL KARANG
PanjangDINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah Tersedianya Peralatan Sound Sistem Gedung Sporthaal
Karang Panjang
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terpenuhinya Peralatan Sound Sistem memenuhi
standar dan Kualitas yang Baik, meliputi:
1. Pemilihan Barang/Bahan dengan jenis material yang memiliki Kualitas.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah terlaksanaanya Peralatan Sound Sistem Gedung Sporthaal
SPESIFIKASI KHUSUS
Spesifikasi khusus adalah barang-barang yang diproduksi oleh pabrikan
C. WAKTU KERJA
1. Pengadaan Peralatan Sound Sistem Gedung Sporthaal selama 15 (lima belas) hari
Kalender kecuali ada instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sesuatu hal
yang berhubungan dengan jadwal.
2. Pengadaan akan diserahterimakan di lokasi yang ditentukan dan dipasangkan langsung di
lokasi yang ditentukansetelah selesai dan dinyatakan siap untuk diserah terimakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
D. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Jika diperlukan dilakukan rapat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dan mempunyai
tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan dilakukan pada saat melakukan marking
dan saat akan melakukan penggantian/pemasangan Barang oleh Pihak Penyedia
Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rapat tersebut sebagai pemimpin
rapat dan pihak pengambil keputusan. Jadwal rapat harus muncul dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh penyedia Barang/Jasa. Pihak Penyedia
Barang/Jasa harus menyampaikan laporan lisan ataupun tertulis terkait dengan progres
capaian pekerjaan dan menyampaikan kendala/permasalahan dalam
penyelesaian pekerjaan. Kendala atau permasalahan yang timbul dan harus segera
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa
dapat meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan didampingi Pengguna/Perencana.
- Contoh Barang
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu harus
melakukan hal sebagai berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa harus membuktikan mutu bahan dengan menampilkan
data teknis lengkap, contoh material maupun hasil standar mutu pekerjaan yang
dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna atas biaya
Penyedia Barang/Jasa.
b. Semua contoh material/bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan dan
paraf terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapat
masukan dari Perencana/Pengguna, dan contoh barang tersebut akan dijadikan
dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan penolakan jika
dalam pelaksanaan ternyata bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan,
maka Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan:
- Data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan harus mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Dalam kegiatan ini, contoh barang yang harus ada adalah:
- Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang
2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Penyedia wajib dilakukan dan hasil marking terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan
usulan berupa Barang Sesuai Spesifikasi Teknis Barang yang disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna.
3) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan di lokasi yang ditentukan dan
memenuhi standar dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan serta
penyetelan boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.
4) Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan barang harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
5) Semua spesifikasi warna/contoh/finishing akan ditentukan kemudian.
6) Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan Pengawasan yang efisien terhadap
jalannya pekerjaan dengan menggunakan keahlian serta pengamatan yang teliti.
b. Dokumentasi pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa wajib membuat laporan pekerjaaan berupa kemajuan
pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat foto dokumen proyek
Ambon, 17 November 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2019 | Belanja Makan Dan Minum Pasien | Provinsi Maluku | Rp 1,525,004,000 |
| 25 February 2016 | Pengadaan Penyediaan Makanan Dan Minuman Pasien | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,330,400,000 |
| 16 March 2017 | Pengadaan Bahan-Bahan Logistik Rs | Provinsi Maluku | Rp 1,217,138,000 |
| 4 April 2018 | Belanja Makanan Dan Minuman Pasien | Provinsi Maluku | Rp 1,212,477,000 |
| 2 February 2022 | Penyediaan Makanan Dan Minuman Pasien | Provinsi Maluku | Rp 1,136,823,554 |
| 20 December 2019 | Penyediaan Makanan Dan Minuman Pasien | Provinsi Maluku | Rp 1,033,000,000 |
| 21 March 2018 | Pengadaan Makan Dan Minum Bagi Lanjut Usia | Provinsi Maluku | Rp 1,022,000,000 |
| 25 March 2019 | Belanja Makanan Dan Minuman Lansia | Provinsi Maluku | Rp 1,022,000,000 |
| 27 March 2019 | Penyediaan Makanan & Minuman Pasien | Provinsi Maluku | Rp 1,012,539,600 |
| 30 January 2023 | Penyediaan Makanan Dan Minuman Pasien | Provinsi Maluku | Rp 954,015,000 |