PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jalan Raya Pattimura No. 21 Ambon, Maluku 97124 Telp : (0911) 312834
Pos-el : dinaspppaprovinsimaluku@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PAKET PERKERJAAN :
Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat
II. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN :
a. Nama : Husen, S.Pd.,M.Pd
b. Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
III. RINCIAN PEKERJAAN :
Program : 2.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER
DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Kegiatan : 2.08.02.1.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga
Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
Kewenangan Provinsi
Sub Kegiatan : 2.08.02.1.03.0005 Peningkatan Kapasitas Sumberdaya
Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
Kewenangan Provinsi
Pekerjaan : Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
IV. SUMBER PENDANAAN :
Sumber Dana : APBDP ( DPA Tahun Anggaran 2025
Rekening : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Persediaan untuk
Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyaraka
Pagu Anggran : Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah)
V. RINCIAN BARANG
Barang yang dibutuhkan antara lain :
- Kompor Hock 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Penggiling Daging 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Siler/Pres Plastik 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Panci Kukus 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Wajan 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Sodet/Bila Bila 50 (Lima Puluh) ) Buah
- Serok Gorengan/Eros 50 (Lima Puluh) ) Buah
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN :
Adapun waktu yang diperlukan adalah 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender sejak
ditanda tangani kontrak oleh kedua belah pihak
Ambon, 18 November 2025
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Husen, S.Pd.,M.Pd
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 196812311994121077