URAIAN SINGKAT LINGKUP
PEKERJAAN
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG SPORTHAAL DAN ASRAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. NAMA ORGANISASI ▪ Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
PENGADAAN
▪ PPK : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku;
BARANG/JASA
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Sporthaal dan Asrama
2. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan Rehabilitasi didapat dari
PERKIRAAN BIAYA APBDP Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025;
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi ini diperlukan biaya
Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
a. Lingkup Pekerjaan Jasa Lainnya adalah :
3. RUANG LINGKUP
PENGADAAN/LOKASI
DAN DATA DAN
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
FASILITAS
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
PENUNJANG
pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan Jasa Lainnya;
dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi;
6. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas;
7. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
b. Lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Sporthaal dan Asrama di Karang
Panjang - Ambon;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Lainnya harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini;
d. Penyedia Jasa Jasa Lainnya harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
e. Informasi pengawasan antara lain :
a.Dokumen pelaksanaan yaitu :
I. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Lainnya
c.Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
d.Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan dll;
e.Program mutu kontrak;
f.Informasi lainnya;
Ambon, 05 Desember 2025