| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014168058942000 | Rp 6,710,556,060 | - | |
PT Graha Media Group | 02*2**6****03**0 | Rp 6,293,787,357 | Berkaitan dengan evaluasi dokumen kualifikasi badan usaha, Pokja Pemilihan telah melakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi yang diunggah oleh PT. Graha Media Group melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pokja tidak menemukan data pengalaman perusahaan, baik dalam Formulir Isian Kualifikasi maupun dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya. Ketiadaan data tersebut menyulitkan Pokja untuk mengidentifikasi dan mengukur sejauh mana PT. Graha Media Group dapat memenuhi persyaratan pengalaman badan usaha sebagaimana telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Sehubungan dengan hal ini, Pokja Pemilihan mencatat bahwa PT. Graha Media Group adalah perusahaan baru yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, tepatnya didirikan pada tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan Akta Notaris EKA ASTRI MAERISA, S.H., M.H., M.Kn. Nomor 315. Oleh karena itu, PT. Graha Media Group beranggapan bahwa perusahaan tersebut tidak diwajibkan memiliki pengalaman perusahaan. Namun demikian, sesuai ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/029/MDP-TU-BARANG/PJ-06/BPBJ/2025 tanggal 26 September 2025, pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf C, Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, angka 2, dinyatakan bahwa : “Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dikecualikan dari butir 1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” Dengan demikian, apabila nilai pagu/pagu HPS paket pengadaan yang sedang ditenderkan tidak melebihi Rp 2.500.000.000,00, PT. Graha Media Group dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki pengalaman perusahaan. Namun berdasarkan data yang ada, nilai pagu paket ini adalah Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dan HPS sebesar Rp 6.831.051.000,00 (enam miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima puluh satu ribu rupiah), sehingga PT. Graha Media Group wajib memiliki pengalaman perusahaan meskipun baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Berdasarkan penjelasan tersebut, dokumen kualifikasi PT. Graha Media Group dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan oleh karena itu dinyatakan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi. Di samping temuan pada evaluasi kualifikasi, Pokja juga mengidentifikasi beberapa permasalahan pada evaluasi teknis, yaitu : Permasalahan pertama adalah berdasarkan hasil evaluasi Pokja terhadap dokumen penawaran teknis yang diajukan oleh PT. Graha Media Group, dinyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pokja menemukan bahwa setiap item barang dalam Spesifikasi Teknis yang diajukan tidak disertai dengan tanda tangan dan stempel/cap dari Produsen, Distributor, Agen, atau Toko. Sebaliknya, pada penawaran Spesifikasi Teknis Barang tertera nama dan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan tanda tangan dan stempel/cap resmi dari pihak Produsen/Distributor/Agen/Toko. Kondisi ini dianggap tidak memenuhi syarat sebagai dokumen penawaran Spesifikasi Teknis yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/029/MDP-TU-BARANG/PJ-06/BPBJ/2025 tanggal 26 September 2025, khususnya pada BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, huruf b. Evaluasi Teknis, angka 1 Spesifikasi Teknis Barang, yang menyatakan: “Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan adalah spesifikasi teknis berdasarkan contoh, brosur, dan gambar yang telah ditandatangani dan berstempel/cap basah dari direktur atau pihak-pihak lain yang mewakili Produsen, Distributor, Agen, atau Toko pada setiap masing-masing item barang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja berkesimpulan bahwa Spesifikasi Teknis yang diajukan oleh PT. Graha Media Group tidak memenuhi persyaratan. Permasalahan kedua adalah Pokja menemukan bahwa Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan atau Jangka Waktu Penyerahan yang diajukan oleh PT. Graha Media Group tidak digambarkan dalam bentuk barchart, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/029/MDP-TU-BARANG/PJ-06/BPBJ/2025 tanggal 26 September 2025, khususnya pada BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, huruf b, Evaluasi Teknis, angka 3 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Pada indikator uraian persyaratan teknis dinyatakan bahwa: “Peserta wajib menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan dalam bentuk barchart. Jadwal harus mencantumkan tanggal tiba barang paling cepat, tanggal tiba barang paling lambat, dan tanggal usulan penyerahan barang, dengan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.” elain tidak disusun dalam bentuk barchart, jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh PT. Graha Media Group juga tidak menguraikan tanggal tiba barang paling cepat, tanggal tiba barang paling lambat, maupun tanggal usulan penyerahan barang secara lengkap. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja menyimpulkan bahwa Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan atau Jangka Waktu Penyerahan yang ditawarkan oleh PT. Graha Media Group tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Permasalahan ketiga adalah dalam evaluasi teknis terhadap surat-surat dukungan yang diajukan oleh PT. Graha Media Group, Pokja berpendapat bahwa narasi yang tercantum dalam surat-surat tersebut tidak dapat dipahami secara jelas dan tegas. Ketidakjelasan ini terlihat pada Surat Jaminan Suplai Barang, Surat Jaminan Mutu dan Keaslian Barang, serta Surat Jaminan/Garansi. Sebagai contoh, dalam Surat Jaminan Suplai Barang tidak disebutkan secara eksplisit PT Home Center Indonesia selaku pihak pemberi dukungan, memberikan jaminan suplai kepada siapa atau kepada perusahaan mana. Mengingat perusahaan peserta tender adalah PT. Graha Media Group, maka seharusnya dalam surat jaminan tersebut secara jelas disebutkan PT. Graha Media Group sebagai pihak yang menerima dukungan. Hal yang sama juga ditemukan pada Surat Jaminan Mutu dan Keaslian Barang serta Surat Jaminan/Garansi, dimana surat-surat tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan peserta tender. Berdasarkan hal tersebut, Pokja berargumentasi bahwa surat dukungan yang tidak mencantumkan nama perusahaan peserta tender dianggap tidak sah dan menyebabkan peserta gugur secara teknis. elain itu, Pokja juga menemukan bahwa PT. Graha Media Group melampirkan surat dukungan dari pihak lain, yakni AZKO Ternate, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai surat dukungan yang sah. Pada Surat Jaminan Mutu juga ditemukan ketidaksesuaian administratif berupa tidak adanya nomor dan tanggal surat. Mengingat surat dukungan merupakan dokumen resmi yang mencerminkan komitmen hukum dari pihak distributor, pabrikan, atau toko, ketiadaan nomor dan tanggal surat menyulitkan Pokja dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen tersebut. Lebih lanjut, pada Surat Jaminan Barang/Garansi Purna Jual, Pokja menemukan kejanggalan terkait tanggal surat yang tertera, yaitu 19 September 2025. Sementara itu, pengumuman pascakualifikasi tender paket ini baru diumumkan oleh Pokja Pemilihan pada tanggal 26 September 2025. Dengan demikian, Pokja meragukan keabsahan surat dukungan tersebut karena diterbitkan sebelum tanggal pengumuman paket tender, yang menimbulkan keraguan atas keberlakuan surat dukungan tersebut. Berdasarkan seluruh temuan di atas, Pokja menyimpulkan bahwa surat-surat dukungan yang diajukan oleh PT. Graha Media Group tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. |
| 0956752968803000 | - | - | |
| 0907133615602000 | Rp 6,513,480,000 | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran CV. NUSA LESTARI, Pokja mendapati bahwa pada penawaran teknis, khususnya dalam evaluasi Identitas Barang yang Ditawarkan, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan. Pada setiap item barang yang tercantum dalam dokumen penawaran, yang terbagi dalam beberapa bagian, yaitu: - Bagian A: Governor Residence Loose Furniture - Bagian B: Governor Residence Appliances - Bagian C: Governor Residence – Mattress - Bagian D: Governor’s Office Loose Furniture - Bagian E: Governor’s Office Appliances Pihak Distributor/Supplier, UD Ilham Jaya Perkasa, tidak mencantumkan merek secara spesifik untuk masing-masing item barang. Sebaliknya, hanya disebutkan beberapa merek secara umum tanpa keterkaitan langsung dengan item tertentu. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/029/MDP-TU-BARANG/PJ-06/BPBJ/2025 tanggal 26 September 2025, pada BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, huruf b, Evaluasi Teknis, angka 2 mengenai Identitas Barang yang Ditawarkan Berdasarkan Jenis, Tipe, dan Merek, ditegaskan bahwa: “Identitas barang yang ditawarkan harus mencantumkan jenis, tipe, dan merek untuk setiap item barang secara jelas, dan dilengkapi dengan tanda tangan serta stempel/cap basah dari direktur atau pihak yang mewakili Produsen/Distributor/Agen/Toko.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja mengartikan bahwa setiap item barang wajib mencantumkan merek yang melekat secara spesifik dan jelas. Penawaran yang hanya mencantumkan berbagai macam merek secara umum tanpa keterkaitan langsung dengan item tertentu dianggap tidak memenuhi ketentuan. Sebagai contoh, pada bagian B (Governor Residence Appliances), untuk item barang “Dehumidifiers”, UD Ilham Jaya Perkasa sebagai pihak pendukung CV. Nusa Lestari menawarkan beberapa merek sekaligus, yaitu Sony/Toshiba/Panasonic/Sanyo/Samsung/dll, yang disajikan dengan tanda garis miring (/). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan merek mana yang sebenarnya ditawarkan untuk item tersebut. Fenomena serupa juga ditemukan pada item barang lainnya, baik pada bagian B maupun bagian A, C, D, dan E, di mana UD Ilham Jaya Perkasa tidak mencantumkan merek secara spesifik untuk setiap item barang, melainkan menyebutkan beberapa merek secara umum. Pokja memahami bahwa redaksi “Identitas dan tipe serta merek masing-masing barang dicantumkan dengan jelas per masing-masing item barang” mengharuskan penyedia untuk menyampaikan identitas barang secara rinci, yaitu berdasarkan jenis, tipe, dan merek, secara jelas untuk setiap item barang. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka penyedia dianggap tidak mencantumkan merek secara spesifik, melainkan hanya menyebutkan merek secara umum tanpa rincian per item. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pokja memandang bahwa penawaran teknis yang diajukan oleh CV. Nusa Lestari, khususnya terkait identitas barang, tidak memenuhi persyaratan evaluasi teknis dan oleh karena itu, dinyatakan gugur. | |
| 0314523945416000 | - | - | |
CV Nitha Rafiza | 00*6**8****42**0 | - | - |
| 0032606329061000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0852330331008000 | - | - | |
| 0902753987942000 | - | - | |
| 0960375269941000 | - | - | |
Nurdeka | 03*5**9****46**0 | - | - |
CV Hita Karya Teknik | 09*2**4****35**0 | - | - |
| 0032737728942000 | - | - | |
PT Indo Borneo Energi | 00*7**1****35**0 | - | - |
Tinari Trunojoyo | 06*1**0****27**0 | - | - |