| 0939613667942000 | Rp 1,794,626,695 | |
| 0843941022942000 | - | |
| 0016678088701000 | - | |
| 0418460465942000 | - | |
| 0708959135832000 | - | |
| 0412580813942000 | - | |
| 0025987546942000 | - | |
| 0026982983942000 | - | |
| 0026982942942000 | - | |
| 0723140562942000 | - | |
| 0030333900942000 | - | |
| 0817365497942000 | - | |
CV Nirmala Putri | 09*9**0****42**0 | - |
| 0617893631942000 | - | |
| 0968018978942000 | - | |
| 0020402749942000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
PAKET : Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Tabona, Pulau
Taliabu
PAGU : Rp. 1.901.097.000,-
LOKASI : Desa Tabona, Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai.
2. Keluaran/output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
- Tersedianya Bangunan Pengaman Pantai
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Pengaman Pantai yang
sesuai dengan persyaratan dan kaidah - kaidah teknis.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Bangunan Pengaman Pantai yang
diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
➢ Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi adalah
Terbangunnya Bangunan Pengaman Pantai sebagai pelindung dari daya rusak air.
3. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. Total
perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp. 1.901.097.000,00
(satu milyar sembilan ratus satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan uang muka
sebesar 30%.
4. Jenis kontrak
Jenis kontrak yang digunakan : Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum
5. Bentuk Kontrak
Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perjanjian (Dokumen Kontrak), karena nilai
paket pekerjaan ini Lebih dari 200 Juta
6. Metode Pemilihan
Metode Pemilihan yang digunakan adalah Tender dengan tipe pekerjaan konstruksi.
7. Kualifikasi Penyedia
Metode Kualifikasi yang digunakan yaitu Pascakualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon penyedia
mampu memenuhi kriteria Administrasi, Teknis dan Keuangan dalam tahapan ini.