| 0661272799942000 | Rp 1,703,411,797 | |
| 0020991782942000 | - | |
| 0429731961943000 | - | |
| 0418460465942000 | - | |
| 0025466913942000 | - | |
| 0033169533824000 | - | |
| 0016166894942000 | - | |
| 0617714191942000 | - | |
| 0020403085942000 | - | |
Nurdeka | 03*5**9****46**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perangkat Daerah : Biro Umum Setda Prov. Maluku Utara
Kegiatan : Pemeliharaan /Revitalisasi Rumah Jabatan KDH
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan /Revitalisasi Rumah Jabatan KDH
Lokasi Pekerjaan : Rumah Jabatan Kepala Daerah di Sofifi Tidore
Kepulauan
Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran : 2023
1.1. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Pemeliharaan /Revitalisasi Rumah Jabatan KDH sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
2. Biaya smkk
3. Pekerjaan plafond
4. Pekerjaan atap
5. Pekerjaan
instalasi/elektrikal
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
Pada pekerjaan papan nama proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplek secukupnya (dapat di baca dengan
jelas dari jarak 5 meter ) yang bagian belakangnya diberi bingkai dari kayu kaso berukuran 5/5 cm dan
dicat meni kayu atau disesuaikan dengan bahan-bahan dan ukuran sesuai dengan analisis harga satuan
pekerjaan dalam kontrak. Dalam pemasangannya, papan nama proyek tersebut diberi tiang kayu yang
cukup kuat.
2. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari :
a. Pembongkaran Penutup atap yang tidak dipakai lagi
b. Pembongkaran Plafond lembar seri
Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan pengguna
lahan tempat bongkaran
2. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan kembali sebelum
dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
3. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali danmenyimpannya pada
tempat yang aman.
4. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan selanjutnya
dan lingkungan sekitar.
5. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawabPenyedia
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Untuk kelengkapan laporan, kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi yang dibuat sebelum
pekerjaan dimulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25%, 50%, 75% dan 100%), foto
dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan,samping
dan belakang). Foto-foto tersebut dimasukkan kedalam album dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen atau Direksi/ Pengawas.
4. As Built Drawing
1. Setelah selesainya pekerjaan, kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan (As Built Drawing)
dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak.
2. Pada As Built Drawing harus tercantum ukuran-ukuran jarak, kedalaman tinggi-tinggi bagian dari
sistem terhadap bagian dari pekerjaan tersebut.
5. Pembersihan Awal Dan Akhir
a. Pelaksanaan
1. Sebelum mulai pekerjaan PEKERJAAN PEMELIHARAAN / REHABILITASI RUMAH
Kontraktor harus membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan
2. Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari pekerjaannya
dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan dalam keadaan bersih.
3. Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan semua
bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan peralatan yang diminta
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan selama jangka waktu pemeliharaan.
4. Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya
pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing yang ada di lapangan disingkirkan dan
diratakan, kemudian permukaan tanah disesuaikan dengan level yang diserah -terimakan.
PENERAPAN SMKK
1. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi pada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi.
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan
kerja konstruksi maupun penyedia personil yang kompoten dan organisasi pengendalian K3
konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
3. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam peraturan
menteri pekerjaan umum tentang pedoman system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3)
PEKERJAAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bernutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan plafond PVC dilakukan termasuk Rangka Hollow, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan Penutup Plafond PVC setara sunda Plafond.
2. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 2x4 cm dan 4x4 cm
3. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm dan kawat beton sebagai
pengikat menambah kuatnya rangka.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola
yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku, dan kuat, kecuali
dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau sesuai yang
ditunjukkan dalai gambar.
4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan sisi bagian
dalam lisplank.
6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya
sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond,
pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah terpasang dengan sempurna.
7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
PEKERJAAN ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
1. Memasang rangka atap seperti yang tercantum dalam gambar
2. Memasang penutup atap menggunakan atap Ounduline dengan rangka bajaringan.
B. Langkah Pelaksanaan
Langkah pelaksanaannya terdiri dari penyiapan rangka atap terutama kuda-kudabaja ringan,
pemasangan rangka atap secara keseluruhan dan pemasangan penutup atap. Dalam hal ini kontraktor
harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan tenaga kerja mengingat lokasi kegiatannya jauh
di atas permukaan tanah.
1. Rangka atap
▪ Rangka kuda-kuda dan gording menggunakan bajaringan sesuai dengan gambar.
▪ Baja yang digunakan untuk konstruksi harus baru dan tidak boleh menggunakan baja bekas.
▪ Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi mengenai bahan baja yang akan digunakan.
▪ Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan dan tidak
hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya, terutama pada
bagian yang terhalang oleh benda lain.
▪ Setiap bagian pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan diatas, akan ditolak dan
harus di ganti.
▪ Pekerjaan yang selesai harus bebas dari cacat yang membahayakan konstruksi
2. Penutup atap
▪ Bahan penutup atap berupa atap Ounduline dan harus diajukan kepada Direksi dalam beberapa
pilihan, dan baru boleh digunakan setelah mendapat persetujuan Direksi.
▪ Pemasangan atap dibuat sedemikian rupa agar mendapatkan pasangan yang rapi dan teratur.
▪ Atap yang digunakan harus benar-benar yang berkualitas baik, ringan dan kuat.
▪ Penutup atap yang digunakan harus kuat / tahan terhadap tekanandan terpaan angin hingga 192
km/jam.
▪ Penutup atap yang digunakan tahan lama, tidak berkarat dan tidak berjamur atau rapuh.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudahsangat sering
terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada jaringaninstalasi listrik. Untuk itu
kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan pekerjaan inikepada ahlinya yang terbiasa menangani
pekerjaan sejenis.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stopkontak.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu.
c. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak.
d. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
e. Penyambungan jaringan PLN.
f. Panel Listrik
2. Langkah Pelaksanaan
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan penyambungan daya
listrik dan instalasi listrik termasuk pemasangan beberap aacessoriesnya.
a. Kabel.
▪ Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 3 X 2,5, NYA
4 X 70 mm + E 35 mm , jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
▪ Kabel yang digunakan harus kabel metal.
b. Stop Kontak
▪ Stop Kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow.
▪ Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral.
▪ Stop kontak yang digunakan setara Clipsal
c. Saklar
▪ Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow.
▪ Saklar yang digunakan terdiri dari 1 gang, 2 gang dan 3 gang
▪ Saklar yang digunakan setara Clipsal
d. Lampu
▪ Lampu yang digunakan adalah Lampu LED 16x16 12 Watt (harus ada persetujuan dari
direksi sebelum dipasang)
▪ Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
▪ Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian lampu harus
aman dari bahaya sentuhan.
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh permukaan pasangan batu dan sebagianya harus bersih dari sisa-sisa
semen dan kotoran lainnya.
2. Gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi
harus diangkut keluar dari lokasi pekerjaan.
3. Bila ada bagian-bagian pekerjaan yang oleh suatu hal menyebabkan kecacatan pada bagian pekerjaan
tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pelaksana wajib melakukan
perbaikan-perbaikan terhadap bagian-bagian pekerjaan tersebut.