Pengawasan Peningkatan Akses Tpa Tabadamai (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13310361
Date: 6 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 700,000,000
RUP Code: 43460514
Work Location: TPA Tabadamai - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0811532613942000Rp 636,646,05094.995.92-
0031950884801000Rp 650,382,30097.597.58-
0020991485942000Rp 652,879,80091.7892.93-
0032312613805000Rp 657,912,26395.295.51-
0741445126942000Rp 666,527,02894.9795.08-
0740292008942000----
0856149000942000---Tidak memenuhi nilai ambang batas total
0026979088942000---Tidak memenuhi nilai ambang batas total
0615348331822000----
0710789058942000---Tidak memenuhi nilai ambang batas total
0032890634805000----
0024700296805000----
0809522089814000----
0746741867831000----
0935808659943000----
CV Nifana Sketsa Engineering
08*9**4****52**0----
0025466525942000----
0624538971942000----
0769449232942000----
Attachment
- 1 -                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK                           
                                                                      
                                                                      
  A. KETENTUAN UMUM                                                   
                                                                      
  1. Definisi         Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                      Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus    
                      mempunyai arti atau tafsiran seperti yang       
                      dimaksudkan sebagai berikut:                    
                                                                      
                      1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang      
                          selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                          melakukan pengawasan melalui audit, reviu,  
                          pemantauan, evaluasi, dan kegiatan          
                          pengawasan lain terhadap penyelenggaraan    
                          tugas dan fungsi Pemerintah.                
                      1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan       
                          adalah bagian pekerjaan utama yang          
                          pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia   
                          lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih   
                          dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                      1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan    
                          yang  ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk   
                          mengawasi pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                      
                      1.4 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
                          pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.     
                      1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya    
                          disingkat HPS adalah perkiraan harga        
                          barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang   
                          telah memperhitungkan biaya tidak langsung, 
                          keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai.    
                      1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal  
                          yang menunjukkan kebutuhan waktu yang       
                          diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,   
                          terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun 
                          secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                          dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja. 
                          Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk    
                          menghitung kesesuaian Rincian Komponen      
                          Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non  
                          Personel.                                   
                      1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya       
                          disebut KAK adalah yang disusun oleh Pejabat
                          Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan     
                          tujuan, lingkup  jasa  konsultansi,         
                          produk/output serta input/keahlian yang     
                          diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan      
                          berdasarkan Kontrak ini.                    
                                                                      
                                                                      
                                          Paraf I Paraf II            
                             - 2 -                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang     
                          terjadi di luar kehendak para pihak dalam   
                          kontrak dan tidak dapat diperkirakan        
                          sebelumnya, sehingga kewajiban yang         
                      1.9 ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak      
                          dapat dipenuhi.                             
                                                                      
                      1.10 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya        
                          disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar 
                          Penyedia yang  masing-masing pihak          
                          mempunyai hak, kewajiban dan tanggung       
                          jawab yang jelas berdasarkan perjanjian     
                          tertulis;                                   
                      1.11 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                          Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang     
                          mengatur hubungan hukum antara Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak dengan Penyedia       
                          dalam  pelaksanaan jasa konsultansi         
                          konstruksi atau pekerjaan konstruksi.       
                      1.12 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa         
                          Konsultansi dengan ruang lingkup, waktu     
                          pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran 
                          dapat didefinisikan dengan jelas dengan     
                          pembayaran senilai harga yang dicantumkan   
                          dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian   
                          biaya.                                      
                                                                      
                      1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan   
                          APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah  
                          pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk 
                          melaksanakan sebagian kewenangan dan        
                          tanggung jawab penggunaan anggaran pada     
                          Kementerian  Negara/Lembaga yang            
                          bersangkutan.                               
                      1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan   
                          APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah   
                          pejabat yang  diberi kuasa untuk            
                          melaksanakan sebagian kewenangan PA         
                          dalam melaksanakan sebagian tugas dan       
                          fungsi perangkat daerah;                    
                      1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu           
                          berlakunya Kontrak ini terhitung sejak      
                          tanggal penandatanganan Kontrak sampai      
                          dengan   selesainya pekerjaan dan           
                          terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.  
                                                                      
                      1.16 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka     
                          waktu untuk melaksanakan Kontrak, dihitung  
                          sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum    
                          dalam SPMK  sampai dengan Tanggal           
                          Penyerahan Pekerjaan                        
                      1.17 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
                          atau badan usaha, baik yang berbentuk badan 
                             - 3 -                                    
                                                                      
                                                                      
                          hukum maupun bukan badan hukum yang         
                          didirikan dan berkedudukan atau melakukan   
                          kegiatan dalam wilayah hukum negara         
                          Republik Indonesia, baik sendiri maupun     
                          bersama-sama   melalui  perjanjian          
                          menyelenggarakan kegiatan usaha dalam       
                          berbagai bidang ekonomi.                    
                      1.18 Pejabat yang   Berwenang  untuk            
                          Menandatangani Kontrak yang selanjutnya     
                          disebut Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          adalah pejabat yang memiliki kewenangan     
                          untuk   mengikat  perjanjian atau           
                          menandatangani Kontrak dengan Penyedia,     
                          dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.       
                      1.19 Pengguna Anggaran yang selanjutnya         
                          disingkat PA adalah pejabat pemegang        
                          kewenangan   penggunaan  anggaran           
                          Kementerian Negara/Lembaga/perangkat        
                          daerah.                                     
                      1.20 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang          
                          menyediakan barang/jasa berdasarkan         
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                      1.21 Personel Inti adalah orang yang akan       
                          ditempatkan secara penuh sesuai dengan      
                          persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen   
                          Pemilihan serta posisinya dalam manajemen   
                          pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan         
                          organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk  
                          melaksanakan pekerjaan.                     
                      1.22 Personel Pendukung adalah orang yang akan  
                          ditempatkan secara penuh sesuai dengan      
                          persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen   
                          Pemilihan serta posisinya dalam manajemen   
                          pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan         
                          organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk  
                          melaksanakan pekerjaan, namun tidak         
                          dievaluasi dalam proses pemilihan.          
                      1.23 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah 
                          rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
                          menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat   
                          dengan mempertimbangkan dan berdasarkan     
                          harga pasar yang wajar dan dapat            
                          dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan   
                          perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
                          dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan      
                          dan/atau penggantian biaya sesuai yang      
                          dikeluarkan (at cost).                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      1.24 Rincian Komponen Remunerasi Personel       
                          adalah rincian biaya langsung yang          
                             - 4 -                                    
                                                                      
                                                                      
                          diperlukan untuk membayar remunerasi        
                          personel berdasarkan Kontrak. Komponen      
                          Remunerasi Personel telah memperhitungkan   
                          gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial
                          (social charge), beban biaya umum (overhead 
                          cost), dan keuntungan (profit/fee). Biaya   
                          Langsung Personel dapat dihitung menurut    
                          jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), 
                          minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam        
                          (SBOJ))                                     
                      1.25 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang     
                          diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia 
                          berupa larangan mengikuti Pengadaan         
                          Barang/Jasa      di       seluruh           
                          Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu      
                          tertentu.                                   
                      1.26 Subpenyedia adalah Penyedia yang           
                          mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan 
                          Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk    
                          melaksanakan  sebagian   pekerjaan          
                          (subkontrak).                               
                      1.27 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut     
                          Jaminan adalah jaminan tertulis yang        
                          dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan      
                          Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga      
                          keuangan khusus yang menjalankan usaha di   
                          bidang pembiayaan, penjaminan, dan          
                          asuransi untuk  mendorong  ekspor           
                          Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi    
                          Umum/konsorsium          Lembaga            
                          Penjaminan/konsorsium  Perusahaan           
                          Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam    
                          peraturan perundang-undangan.               
                                                                      
                      1.28 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                          disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada   
                          Penyedia untuk memulai melaksanakan         
                          pekerjaan.                                  
                      1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang    
                          dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh  
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk         
                          memulai melaksanakan pekerjaan.             
                      1.30 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
                          penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini 
                          oleh Penyedia dan dinyatakan dalam Berita   
                          Acara Serah Terima Pekerjaan yang           
                          diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                                                                      
  2. Penerapan        SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan   
                      Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak
                      dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan   
                             - 5 -                                    
                                                                      
                                                                      
                      dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi    
                      berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.      
  3. Pemisahan        Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam   
                      Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku      
                      menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
                      dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                      berlaku secara penuh.                           
  4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia 
                                                                      
                      4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak    
                          asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia   
                          dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi       
                          perselisihan dengan pihak asing digunakan   
                          Kontrak dalam bahasa Indonesia.             
                      4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang      
                          berlaku di Indonesia.                       
  5. Korespondensi    Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,   
                      dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan      
                      Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam  
                      Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                      kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
                      telah disampaikan secara langsung, disampaikan  
                      melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
                      sebagaimana tercantum dalam SSKK.               
                                                                      
  6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                          diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap   
                          dokumen   yang   disyaratkan atau           
                          diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan      
                          Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan 
                          atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau  
                          pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali  
                          untuk melakukan perubahan kontrak.          
                      6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur      
                          dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan   
                          harus disampaikan kepada masing-masing      
                          pihak.                                      
  7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa    
     Kolusi dan/atau      pemerintah, para pihak dilarang untuk :     
     Nepotisme,            a. menawarkan,  menerima   atau            
     Penyalahgunaan           menjanjikan untuk memberi atau          
     Wewenang serta           menerima hadiah atau imbalan berupa     
     Penipuan                 apa saja atau melakukan tindakan        
                              lainnya untuk mempengaruhi siapapun     
                              yang diketahui atau patut dapat diduga  
                              berkaitan dengan pengadaan ini;         
                           b. mendorong terjadinya persaingan tidak   
                              sehat; dan/atau                         
                                                                      
                           c. membuat  dan/atau menyampaikan          
                              secara tidak benar dokumen dan/atau     
                              keterangan lain yang disyaratkan untuk  
                             - 6 -                                    
                                                                      
                                                                      
                              penyusunan dan pelaksanaan Kontrak      
                              ini.                                    
                      7.2 Penyedia  menjamin  bahwa   yang            
                          bersangkutan (termasuk semua anggota KSO    
                          apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya   
                          (jika ada) tidak pernah dan tidak akan      
                          melakukan tindakan yang dilarang di atas.   
                      7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak terbukti melakukan    
                          larangan-larangan di atas dapat dikenakan   
                          sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak sebagai berikut:      
                          a. pemutusan Kontrak;                       
                          b. sisa uang muka harus dilunasi oleh       
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka          
                             dicairkan dan disetorkan sebagaimana     
                             ditetapkan dalam SSKK; dan               
                          c. dikenakan sanksi daftar hitam.           
                                                                      
                      7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas      
                          dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak kepada PA/KPA.                      
                      7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat 
                          dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme   
                          dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan   
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.     
  8. Pembukuan        Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan  
                      keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan  
                      dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan    
                      standar akuntansi yang berlaku.                 
                                                                      
  9. Perpajakan       Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel, yang
                      bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua  
                      pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang   
                      dibebankan oleh peraturan perpajakan atas       
                      pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran      
                      perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam    
                      Harga Kontrak.                                  
  10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya       
     Subkontrak           diperbolehkan dalam hal pergantian nama     
                          Penyedia, baik sebagai akibat peleburan     
                          (merger), konsolidasi, atau pemisahan.      
                      10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
                          lain dengan mensubkontrakkan sebagian       
                          pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam    
                          kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.  
                                                                      
                      10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          sebagian  pekerjaan dan   dilarang          
                          mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.         
                      10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak  
                          awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam     
                          Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.    
                             - 7 -                                    
                                                                      
                                                                      
                      10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan setelah mendapat persetujuan      
                          tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                          Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                          pekerjaan yang disubkontrakkan.             
                      10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka      
                          Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam 
                          SSKK.                                       
  11. Pengabaian      Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
                      pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
                      yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                      pengabaian yang terus-menerus selama Masa       
                      Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                      pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                      dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                      dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang    
                      melakukan pengabaian.                           
  12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung   
                                                                      
                      jawab  penuh   terhadap personel dan            
                      Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang  
                      dilakukan oleh mereka.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  13. KSO             KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                      disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                      nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban    
                      terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak          
                      berdasarkan Kontrak ini.                        
  14. Pengawasan      14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
     Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung  untuk            
                          melakukan  pengawasan  pelaksanaan          
                          pekerjaan sesuai Kontrak ini.               
                      14.2 Tim Pendukung dapat  menggunakan           
                          wewenang yang diberikan kepadanya oleh      
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk         
                          bertindak sesuai ketentuan Kontrak.         
                                                                      
                      14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim       
                          Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
                          tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim       
                          Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil     
                          Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK         
  15. Masa Kontrak    Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                      Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan  
                      Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan        
                             - 8 -                                    
                                                                      
                                                                      
                      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                      sudah terpenuhi.                                
                                                                      
  B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                      
  16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses    
     Akses Lokasi Kerja    lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan 
     (apabila diperlukan)  bersama.                                   
                       16.2 Pejabat  Penandatangan  Kontrak           
                           berkewajiban untuk menyerahkan/memberi     
                           akses lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan 
                           Penyedia dan disepakati oleh para pihak    
                           dalam rapat persiapan penandatanganan      
                           Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan      
                           tanpa ada hambatan kepada Penyedia         
                           sebelum SPMK diterbitkan.                  
                       16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan           
                           dituangkan dalam berita acara penyerahan   
                           lokasi kerja.                              
                                                                      
                       16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                           ditemukan  hal-hal  yang  dapat            
                           mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                           perubahan tersebut harus dituangkan dalam  
                           Berita Acara yang selanjutkan dapat        
                           dituangkan dalam adendum Kontrak.          
                       16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak  
                           dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai      
                           kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja     
                           pada  Tanggal Mulai Kerja untuk            
                           melaksanakan pekerjaan dan terbukti        
                           merupakan  suatu hambatan  yang            
                           disebabkan oleh Pejabat Penandatangan      
                           Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
                           Peristiwa Kompensasi.                      
  17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak         
     Kerja (SPMK)          menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat   
                           belas) hari  kerja sejak tanggal           
                           penandatanganan Kontrak atau 14 (empat     
                           belas)    hari    kerja    sejak           
                           penyerahan/pemberian akses lokasi kerja    
                           (apabila ada).                             
                       17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh         
                           Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan   
                           sebagai tanggal mulai berlaku efektif      
                           Kontrak.                                   
                                                                      
  18. Program Mutu     18.1 Penyedia   berkewajiban  untuk            
                           mempresentasikan dan menyerahkan           
                           Program Mutu sebagai penjaminan mutu       
                           pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan 
                           pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan  
                           disetujui oleh Pejabat Penandatangan       
                           Kontrak.                                   
                             - 9 -                                    
                                                                      
                                                                      
                       18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
                            a. Informasi mengenai pekerjaan yang      
                              akan dilaksanakan;                      
                            b. organisasi kerja Penyedia;             
                            c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;          
                            d. jadwal penugasan Personel Inti dan     
                              Personel Pendukung;                     
                            e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;        
                            f. Prosedur instruksi kerja; dan          
                            g. Pelaksana kerja.                       
                       18.3 Penyedia wajib menerapkan  dan            
                           mengendalikan pelaksanaan Program Mutu     
                           secara konsisten untuk mencapai mutu yang  
                           dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan  
                           ini.                                       
                                                                      
                       18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan 
                           kondisi pekerjaan                          
                       18.5 Penyedia   berkewajiban  untuk            
                           memutakhirkan Program Mutu jika terjadi    
                           Adendum  Kontrak dan/atau Peristiwa        
                           Kompensasi.                                
                                                                      
                       18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus           
                           menunjukkan perkembangan kemajuan          
                           setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap    
                           penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk       
                           perubahan terhadap urutan pekerjaan.       
                           Pemutakhiran Program Mutu  harus           
                           mendapatkan  persetujuan Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak.                     
                       18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                           terhadap Program Mutu tidak mengubah       
                           kewajiban kontraktual Penyedia.            
  19. Rapat Persiapan  19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
     Pelaksanaan Kontrak   diterbitkannya SPMK dan  sebelum           
                           pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung       
                           (apabila ada), bersama dengan Penyedia dan 
                           pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak, harus sudah         
                           menyelenggarakan rapat  persiapan          
                           pelaksanaan kontrak                        
                       19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati  
                           dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                           meliputi:                                  
                            a. Program Mutu;                          
                            b. organisasi kerja dan jadwal penugasan  
                               personel;                              
                            c. kesesuaian personel dan peralatan      
                               dengan persyaratan Kontrak;            
                            d. tata cara pengaturan pelaksanaan       
                               pekerjaan;                             
                             - 10 -                                   
                                                                      
                                                                      
                            e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan      
                               Pekerjaan yang  memperhatikan          
                               Keselamatan Konstruksi;                
                            f. jadwal mobilisasi peralatan dan        
                               personel;                              
                            g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan    
                               pembayaran; dan                        
                            h. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                       19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan  
                           Kontrak, PA/KPA dapat membentuk            
                           Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                           Kontrak.                                   
                                                                      
                       19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                           dituangkan dalam Berita Acara Rapat        
                           Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila  
                           mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka  
                           harus dituangkan dalam adendum Kontrak     
  20. Mobilisasi       20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                           dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)   
                           hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau 
                           sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang    
                           disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                           Kontrak.                                   
                       20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                           pekerjaan, yaitu :                         
                           a. mendatangkan tenaga ahli;               
                           b. mendatangkan tenaga pendukung;          
                              dan/atau                                
                           c. menyiapkan peralatan pendukung.         
                       20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat   
                           dilakukan secara bertahap sesuai dengan    
                           kebutuhan.                                 
                                                                      
                       20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dalam        
                           waktu 7 (tujuh) hari kalender.             
                                                                      
  B.2 Pengendalian Waktu                                              
                                                                      
  21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk        
     Pekerjaan             dilaksanakan lebih awal, Penyedia          
                           berkewajiban untuk memulai pelaksanaan     
                           pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan    
                           melaksanakan pekerjaan sesuai dengan       
                           Program Mutu,  serta menyelesaikan         
                           pekerjaan paling lambat selama Masa        
                           Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam  
                           SSKK.                                      
                       21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                           menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa        
                           Pelaksanaan Kontrak karena di luar         
                           pengendaliannya yang dapat dibuktikan      
                           demikian, dan Penyedia telah melaporkan    
                             - 11 -                                   
                                                                      
                                                                      
                           kejadian tersebut kepada Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak, dengan disertai     
                           bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak, maka Pejabat        
                           Penandatangan   Kontrak    dapat           
                           memberlakukan peristiwa kompensasi dan     
                           melakukan   penjadwalan  kembali           
                           pelaksanaan tugas Penyedia dengan          
                           membuat adendum Kontrak.                   
                       21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                           Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan   
                           Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau       
                           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia   
                           maka   Penyedia dikenakan denda            
                           keterlambatan.                             
                       21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam  
                           klausul ini adalah tanggal penyelesaian    
                           semua pekerjaan.                           
  22. Peringatan Dini  22.1 Penyedia   berkewajiban  untuk            
                           memperingatkan sedini mungkin Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau  
                           kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi   
                           mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak    
                           atau menunda penyelesaian pekerjaan.       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                           memerintahkan   Penyedia  untuk            
                           menyampaikan secara tertulis perkiraan     
                           dampak peristiwa atau kondisi tersebut di  
                           atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal    
                           Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan perkiraan 
                           ini harus sesegera mungkin disampaikan     
                           oleh Penyedia.                             
                                                                      
                       22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                           dengan Pejabat Penandatangan Kontrak       
                           untuk mencegah atau mengurangi dampak      
                           peristiwa atau kondisi tersebut.           
  23. Keterlambatan    23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
     Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan   
                           Penyedia, maka Pejabat Penandatangan       
                           Kontrak harus memberikan peringatan        
                           secara tertulis dan dapat dilakukan        
                           pengenaan denda keterlambatan.             
                       23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak     
                           mengakibatkan/akan  mengakibatkan          
                           keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,     
                           maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak ketika Penyedia      
                           menyadari atau seharusnya menyadari        
                           timbulnya keterlambatan tersebut.          
                       23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata   
                           disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian   
                             - 12 -                                   
                                                                      
                                                                      
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, maka        
                           diberlakukan peristiwa Kompensasi.         
  24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal 
                           menyelesaikan pekerjaan sampai Masa        
                           Kontrak berakhir, namun  Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak menilai bahwa        
                           Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,    
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                           memberikan kesempatan kepada Penyedia      
                           untuk menyelesaikan pekerjaan.             
                       24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                           untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat       
                           dalam adendum Kontrak yang didalamnya      
                           mengatur:                                  
                            a. waktu  pemberian  kesempatan           
                               penyelesaian pekerjaan;                
                            b. pengenaan    sanksi   denda            
                               keterlambatan kepada Penyedia; dan     
                            c. sumber dana  untuk membiayai           
                               penyelesaian sisa pekerjaan yang akan  
                               dilanjutkan ke Tahun Anggaran          
                               Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran    
                               Berikutnya apabila pemberian           
                               kesempatan melampaui  Tahun            
                               Anggaran.                              
                       24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                           menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal     
                           Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.     
                                                                      
                       24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                           untuk menyelesaikan pekerjaan dapat        
                           melampaui Tahun Anggaran.                  
                                                                      
  B.3 Penyelesaian Kontrak                                            
                                                                      
  25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
                            ketentuan dalam Kontrak, Penyedia         
                            mengajukan permintaan secara tertulis     
                            kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                            untuk serah terima pekerjaan.             
                       25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di 
                            tempat sebagaimana ditetapkan dalam       
                            SSKK.                                     
                       25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat   
                            Penandatangan Kontrak melakukan           
                            pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,     
                            yang dapat dibantu oleh pengawas          
                            pekerjaan dan/atau tim teknis.            
                                                                      
                       25.4 Pemeriksaan dilakukan  terhadap           
                            kesesuaian hasil pekerjaan terhadap       
                            kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam 
                            Kontrak.                                  
                             - 13 -                                   
                                                                      
                                                                      
                       25.5 Pejabat  Penandatangan  Kontrak           
                            berkewajiban untuk memeriksa kebenaran    
                            hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan  
                            pelaksanaan   pekerjaan    dan            
                            membandingkan kesesuaiannya dengan        
                            Kontrak.                                  
                       25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak     
                            serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan
                            dan/atau dokumen laporan pelaksanaan      
                            pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.    
                       25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil       
                            pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
                            membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)  
                            yang ditandatangani bersama dengan        
                            Penyedia.                                 
                                                                      
                       25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak   
                            menolak serah terima pekerjaan maka       
                            dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima
                            dan  segera memerintahkan kepada          
                            Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,    
                            dan/atau  melengkapi kekurangan           
                            pekerjaan.                                
                       25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan        
                            memerlukan keahlian khusus maka           
                            sebelum pelaksanaan serah terima          
                            pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk     
                            melakukan pelatihan (jika dicantumkan     
                            dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk  
                            dalam Nilai Kontrak.                      
                       25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima   
                            hasil pekerjaan setelah seluruh hasil     
                            pekerjaan yang diserahterimakan sesuai    
                            dengan Kontrak.                           
                       25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                            terlambat melewati batas waktu akhir      
                            kontrak karena kesalahan atau kelalaian   
                            Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar  
                            maka  Penyedia dikenakan denda            
                            keterlambatan.                            
                                                                      
                                                                      
  B.4 Adendum                                                         
  26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui       
                          Adendum Kontrak.                            
                                                                      
                      26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan       
                          apabila disetujui oleh para pihak, yang     
                          diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:  
                           a. perubahan pekerjaan;                    
                           b. perubahan harga Kontrak;                
                           c. perubahan  Jadwal  Pelaksanaan          
                              Pekerjaan;                              
                           d. perubahan Personel Inti; dan/atau       
                           e. perubahan Kontrak yang disebabkan       
                              masalah administrasi;                   
                             - 14 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      26.2 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          meminta pertimbangan dari Tim Pendukung     
                          dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan    
                          Kontrak.                                    
                      26.3 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                          meneliti kelayakan perubahan kontrak.       
  27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                          pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan      
                          Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan dalam  
                          dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan    
                          perubahan pekerjaan, yang meliputi:         
                           a. menambah atau mengurangi volume         
                             waktu penugasan yang tercantum dalam     
                             KAK/Kontrak;                             
                           b. mengubah lingkup yang tercantum         
                             dalam KAK/ Kontrak;                      
                           c. mengurangi atau menambah jenis          
                             pekerjaan yang tercantum dalam           
                             KAK/Kontrak; dan/atau                    
                           d. perubahan Jadwal   Pelaksanaan          
                             Pekerjaan.                               
                                                                      
                      27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi  
                          lapangan seperti yang dimaksud pada klausul 
                          27.1 namun ada perintah perubahan dari      
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak bersama Penyedia      
                          dapat menyepakati perubahan pekerjaan       
                          yang meliputi:                              
                           a. mengubah lingkup yang tercantum         
                             dalam KAK/ Kontrak                       
                           b. mengurangi atau menambah jenis          
                             pekerjaan yang tercantum dalam           
                             KAK/Kontrak; dan/atau                    
                           c. perubahan Jadwal   Pelaksanaan          
                             Pekerjaan.                               
                      27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                          kepada Penyedia kemudian dilanjutkan        
                          dengan negosiasi teknis dan harga dengan    
                          tetap mengacu pada ketentuan yang           
                          tercantum dalam Kontrak awal.               
                      27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam  
                          Berita Acara sebagai dasar penyusunan       
                          adendum Kontrak.                            
                                                                      
                          Dalam   hal   perubahan  pekerjaan          
                          mengakibatkan perubahan personel maka       
                          perubahan tersebut harus mengikuti          
                          ketentuan dalam klausul 30.                 
                             - 15 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana  
                          dimaksud pada klausul 27.1 dan 27.2         
                          mengakibatkan penambahan harga Kontrak,     
                          perubahan Kontrak dilaksanakan dengan       
                          ketentuan penambahan harga Kontrak akhir    
                          tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari    
                          harga yang tercantum dalam Kontrak awal     
                          dan tersedianya anggaran.                   
  28. Perubahan Harga 28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan  
                          oleh:                                       
                           a. perubahan pekerjaan; dan/atau           
                           b. peristiwa kompensasi.                   
                                                                      
                      28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan    
                          oleh perubahan pekerjaan harus terlebih     
                          dahulu melalui pemeriksaan Tim Pendukung    
                          dan dilengkapi dengan data-data pendukung   
                          yang lengkap.                               
                      28.3 Perubahan   harga     diakibatkan          
                          penambahan/pengurangan personel yang        
                          tercantum dalam Kontrak diberlakukan        
                          setelah disepakati para Pihak.              
                      28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa      
                          kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa     
                          Kompensasi.                                 
                                                                      
  29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan    
     Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:                    
                           a. perubahan pekerjaan;                    
                           b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan          
                              Kontrak; dan/atau                       
                           c. peristiwa kompensasi                    
                      29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak      
                          dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan  
                          Kontrak atas pertimbangan yang layak dan    
                          wajar untuk hal-hal sebagai berikut:        
                           a. perubahan pekerjaan;                    
                           b. peristiwa kompensasi; dan/atau          
                           c. Keadaan Kahar.                          
                      29.3 Masa  Pelaksanaan Kontrak dapat            
                          diperpanjang paling kurang sama dengan      
                          waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan    
                          Kahar atau waktu yang diperlukan untuk      
                          menyelesaikan pekerjaan akibat dari         
                          ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.  
                      29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                          Kontrak setelah melakukan penelitian        
                          terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh 
                          Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar     
                          setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika 
                          Penyedia lalai untuk memberikan peringatan  
                          dini atas keterlambatan atau tidak dapat    
                          bekerja sama untuk mencegah keterlambatan   
                          sesegera mungkin, maka keterlambatan        
                          seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                          memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.     
                             - 16 -                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan  
                          pertimbangan Tim Pendukung   dan            
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                          harus telah menetapkan ada tidaknya         
                          perpanjangan dan untuk berapa lama.         
                      29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan   
                          Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa        
                          Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam        
                          Adendum Kontrak.                            
                                                                      
                      29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga 
                          penyelesaian pekerjaan akan melampaui       
                          Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia      
                          berhak untuk meminta perpanjangan Masa      
                          Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data        
                          penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak    
                          berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung      
                          memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak      
                          secara  tertulis. Perpanjangan Masa         
                          Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan melalui 
                          Adendum Kontrak.                            
30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
    Inti                  bahwa Personel inti :                       
                           a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan  
                             pekerjaan dengan baik;                   
                           b. berkelakuan tidak baik;                 
                           c. tidak menerapkan prosedur SMKK;         
                             dan/atau                                 
                           d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi      
                             tugasnya;                                
                                                                      
                          maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                          menyediakan pengganti dan menjamin          
                          Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi  
                          kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender   
                          sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan    
                          Kontrak.                                    
                      30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat 
                          ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,
                          maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                          menyediakan pengganti dengan kualifikasi    
                          yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                          konstruksi yang digantikan tanpa biaya      
                          tambahan apapun.                            
                      30.3 Dalam  hal  penggantian/penambahan         
                          Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat
                          perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan    
                          permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak disertai alasan       
                          penambahan.                                 
                             - 17 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel  
                          Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3     
                          diajukan dengan melampirkan riwayat         
                          hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang   
                          diusulkan.                                  
                      30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          menyetujui  penggantian  dan/atau           
                          penambahan Personel Inti berdasarkan        
                          pemeriksaan terhadap kualifikasi yang       
                          dibutuhkan     dengan     riwayat           
                          hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang   
                          diusulkan.                                  
                      30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
                          penambahan, dan/atau penggantian harus      
                          mendapat persetujuan terlebih dahulu dari   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan           
                          dituangkan dalam adendum kontrak.           
                                                                      
                      30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
                          memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.       
                      30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul  
                          akibat perubahan Personel Inti menjadi      
                          tanggung jawab Penyedia.                    
                                                                      
                                                                      
  B.5 Keadaan Kahar                                                   
  31. Keadaan Kahar   31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:  
                           bencana alam, bencana non alam, bencana    
                           sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                           ekstrem, dan gangguan industri lainnya.    
                      31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-   
                           hal merugikan yang disebabkan oleh         
                           perbuatan atau kelalaian para pihak.       
                                                                      
                      31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak atau Penyedia        
                           memberitahukan tentang  terjadinya         
                           Keadaan Kahar kepada salah satu pihak      
                           secara tertulis dengan ketentuan :         
                           a. dalam waktu paling lambat 14 (empat     
                              belas) hari kalender sejak menyadari    
                              atau seharusnya menyadari atas          
                              kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; 
                           b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan    
                           c. menyerahkan  hasil  identifikasi        
                              kewajiban dan kinerja pelaksanaan       
                              yang  terhambat dan/atau akan           
                              terhambat akibat Keadaan Kahar          
                              tersebut.                               
                      31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :         
                           a. pernyataan yang diterbitkan oleh        
                              pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                              ketentuan peraturan perundang-          
                              undangan; dan/atau                      
                                                                      
                           b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar    
                              yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                             - 18 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja   
                           pelaksanaan dapat berupa:                  
                           a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang   
                              terdampak;                              
                           b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan       
                           c. Dokumen pendukung lainnya (apabila      
                              ada).                                   
                      31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta      
                           Tim  Pendukung   untuk melakukan           
                           penelitian terhadap  penyampaian           
                           pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti      
                           serta hasil identifikasi sebagaimana       
                           dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul    
                           31.5                                       
                      31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,          
                           kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi  
                           kewajibannya yang ditentukan dalam         
                           Kontrak bukan merupakan cidera janji atau  
                           wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai 
                           pada  klausul 31.3. Kewajiban yang         
                           dimaksud adalah hanya kewajiban dan        
                           kinerja   pelaksanaan   terhadap           
                           pekerjaan/bagian pekerjaan yang            
                           terdampak dan/atau akan terdampak akibat   
                           dari Keadaan Kahar.                        
                      31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,  
                           pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.    
                           Penghentian Pekerjaan karena Keadaan       
                           Kahar dapat bersifat:                      
                           a. sementara hingga Keadaan Kahar          
                              berakhir apabila akibat Keadaan Kahar   
                              masih            memungkinkan           
                              dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ; 
                           b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar   
                              tidak            memungkinkan           
                              dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.  
                           c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya    
                              berdampak pada bagian Pekerjaan;        
                              dan/atau                                
                           d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar        
                              berdampak terhadap keseluruhan          
                              Pekerjaan;                              
                      31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8  
                           akibat keadaan kahar dilakukan secara      
                           tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                           dengan  disertai alasan penghentian        
                           pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan   
                           Rencana Kerja penyedia.                    
                             - 19 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      31.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan          
                           mencakup  seluruh pekerjaan (baik          
                           sementara ataupun permanen) karena         
                           Keadaan Kahar, maka:                       
                           a. Kontrak dihentikan sementara hingga     
                             keadaan kahar berakhir; atau             
                           b. Kontrak dihentikan permanen apabila     
                             akibat  Keadaan  Kahar   tidak           
                             memungkinkan        dilanjutkan/         
                             diselesaikannya pekerjaan.               
                                                                      
                      31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul   
                           31.10 dilakukan melalui perintah tertulis  
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  
                           disertai alasan penghentian kontrak dan    
                           dituangkan dalam adendum kontrak.          
                                                                      
                      31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                           para pihak dapat melakukan perubahan       
                           Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat    
                           diperpanjang sekurang-kurangnya sama       
                           dengan jangka waktu terhentinya Kontrak    
                           akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu   
                           untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati  
                           Tahun Anggaran.                            
                      31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                           secara tertulis kepada Penyedia untuk      
                           sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,      
                           maka Penyedia berhak untuk menerima        
                           pembayaran sebagaimana ditentukan dalam    
                           Kontrak dan mendapat penggantian biaya     
                           yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
                           dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan    
                           Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur  
                           dalam suatu adendum Kontrak.               
                      31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan  
                           permanen, para  pihak  melakukan           
                           pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran         
                           Kontrak dan menyelesaikan hak dan          
                           kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak  
                           untuk menerima pembayaran sesuai dengan    
                           prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                           telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
                           bersama atau berdasarkan hasil audit.      
                                                                      
  B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                 
                                                                      
  32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                      Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 
                      31.                                             
                             - 20 -                                   
                                                                      
                                                                      
  33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau          
                          Penyedia.                                   
                      33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan         
                          terlebih dahulu memberikan surat peringatan 
                          dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
                          melakukan tindakan wanprestasi kecuali      
                          telah ada putusan pidana.                   
                      33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali   
                          kecuali pelanggaran tersebut berdampak      
                          terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa     
                          manusia, keselamatan publik, dan lingkungan 
                          dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan 
                          wanprestasi dari pihak yang dirugikan.      
                                                                      
                      33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-      
                          kurangnya 14 (empat belas) hari kalender    
                          setelah   Pejabat    Penandatangan          
                          Kontrak/Penyedia     menyampaikan           
                          pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak     
                          secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak.                      
                      33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh 
                          salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan 
                          Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai     
                          dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang   
                          telah diterima oleh Pejabat Penandatangan   
                          Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar  
                          Penyedia (apabila ada), serta Penyedia      
                          menyerahkan semua hasil pelaksanaan         
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan    
                          selanjutnya menjadi hak milik Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak.                      
  34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267      
     oleh Pejabat         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,          
     Penandatangan        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
     Kontrak              melakukan pemutusan Kontrak apabila:        
                          a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,     
                             kolusi, nepotisme, kecurangan dan/atau   
                             pemalsuan dalam proses pengadaan yang    
                             diputuskan oleh  Instansi yang           
                             berwenang.                               
                          b. Pengaduan tentang penyimpangan           
                             prosedur, dugaan korupsi, kolusi,        
                             nepotisme  dan/atau pelanggaran          
                             persaingan sehat dalam pelaksanaan       
                             Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar   
                             oleh Instansi yang berwenang;            
                          c. Penyedia berada dalam keadaan pailit     
                             yang diputuskan oleh pengadilan;         
                          d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi       
                             Daftar Hitam sebelum penandatanganan     
                             Kontrak;                                 
                             - 21 -                                   
                                                                      
                                                                      
                          e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja       
                             setelah mendapat Surat Peringatan        
                             sebanyak 3 (tiga) kali;                  
                          f. Penyedia lalai/cidera janji dalam        
                             melaksanakan kewajibannya dan tidak      
                             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka    
                             waktu yang telah ditetapkan;             
                          g. berdasarkan  penelitian Pejabat          
                             Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak    
                             akan mampu menyelesaikan keseluruhan     
                             pekerjaan  walaupun   diberikan          
                             kesempatan sampai dengan 50 (lima        
                             puluh) hari kalender sejak Tanggal       
                             Penyerahan Pekerjaan semula untuk        
                             menyelesaikan pekerjaan;                 
                          h. setelah  diberikan  kesempatan           
                             menyelesaikan pekerjaan sampai dengan    
                             50 (lima puluh) hari kalender sejak      
                             Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula,     
                             Penyedia tidak dapat menyelesaikan       
                             pekerjaan;                               
                          i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama   
                             28 (dua puluh delapan) hari kalender dan 
                             penghentian ini tidak tercantum dalam    
                             Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta tanpa 
                             persetujuan Tim Pendukung ; atau         
                          j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak     
                             bukan dikarenakan pergantian nama.       
                      34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                          pada Masa  Kontrak karena kesalahan         
                          Penyedia, maka:                             
                          a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh       
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka          
                             terlebih dahulu dicairkan (apabila       
                             diberikan);                              
                          b. Penyedia membayar denda (apabila ada);   
                             dan                                      
                          c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam   
                      34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud     
                          pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai
                          uang muka yang belum dikembalikan dan       
                          disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.     
                      34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud     
                          klausul 34.2 disertai dengan:               
                          a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan   
                             ketentuan kontrak; dan                   
                          b. dokumen pendukung.                       
  35. Pemutusan Kontrak                                               
                      Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab       
                      Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat     
     oleh Penyedia                                                    
                      melakukan pemutusan Kontrak apabila:            
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui     
                         Tim  Pendukung untuk  memerintahkan          
                         Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang  
                         bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
                         perintah penundaan tersebut tidak ditarik    
                         selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; 
                             - 22 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                         menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran      
                         (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran      
                         sesuai dengan yang disepakati sebagaimana    
                         tercantum dalam SSKK.                        
                      c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat    
                         Penandatangan Kontrak membayar kepada        
                         Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
                         telah diterima oleh Pejabat Penandatangan    
                         Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya     
                         pemutusan  Kontrak dikurangi denda           
                         keterlambatan yang harus dibayar Penyedia    
                         (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan    
                         semua  hasil pekerjaan kepada Pejabat        
                         Penandatangan Kontrak dan selanjutnya        
                         menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak. 
  36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
                          Pekerjaan dalam hal terjadi                 
                          a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                            bukan oleh kesalahan para pihak;          
                          b. pelaksanaan kontrak tidak dapat          
                            dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau    
                          c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                      36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1    
                          dituangkan dalam adendum final yang berisi  
                          perubahan akhir dari kontrak.               
                                                                      
  37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
                          berdasarkan kesepakatan para pihak          
                      37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan   
                          pengakhiran pekerjaan dan hak dan           
                          kewajiban para pihak yang terdapat dalam    
                          Kontrak sudah terpenuhi.                    
                                                                      
                      37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak  
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2      
                          adalah terkait dengan pembayaran yang       
                          seharusnya dilakukan akibat  dari           
                          pelaksanaan kontrak.                        
  38. Peninggalan     Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil     
                      pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi 
                      kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                      atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan     
                      sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak   
                      tanpa  kewajiban  perawatan/pemeliharaan.       
                      Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut  
                      oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah     
                      mempertimbangkan  kepentingan Pejabat           
                      Penandatangan Kontrak.                          
                                                                      
  C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                       
                             - 23 -                                   
                                                                      
                                                                      
  39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
     Penyedia         yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam     
                      melaksanakan Kontrak, meliputi :                
                      a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan        
                         pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan  
                         yang telah ditetapkan dalam Kontrak;         
                      b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                         dan prasarana dari Pejabat Penandatangan     
                         Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan         
                         pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;          
                      c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara      
                         periodik kepada Pejabat Penandatangan        
                         Kontrak;                                     
                      d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan            
                         menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal   
                         Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang     
                         telah ditetapkan dalam Kontrak;              
                      e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan     
                         secara cermat, akurat dan penuh tanggung     
                         jawab dengan menyediakan tenaga kerja,       
                         bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                         lapangan, dan segala pekerjaan yang          
                         diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian   
                         dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam   
                         Kontrak;                                     
                      f. memberikan keterangan-keterangan yang        
                         diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan     
                         yang dilakukan Pejabat Penandatangan         
                         Kontrak;                                     
                      g. mengambil langkah-langkah yang memadai       
                         dalam rangka memberi perlindungan kepada     
                         setiap orang yang berada di tempat kerja     
                         maupun masyarakat dan lingkungan sekitar     
                         yang berhubungan dengan pelaksanaan          
                         pekerjaan;                                   
                      h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung    
                         yang sesuai dengan kewenangan Tim            
                         Pendukung dalam Kontrak ini; dan             
                      i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat    
                         lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.        
  40. Tanggung jawab  Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk    
                      melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai 
                      dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
                      pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat     
                      pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.          
  41. Penggunaan      Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan    
     Dokumen-Dokumen  menginformasikan dokumen Kontrak atau           
     Kontrak dan Informasi dokumen lainnya yang berhubungan dengan    
                      Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya  
                      KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain
                      yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin
                      tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.         
                             - 24 -                                   
                                                                      
                                                                      
  42. Hak Kekayaan    Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan 
     Intelektual      Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                      ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas     
                      pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh       
                      Penyedia.                                       
  43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                          membebaskan, dan menanggung tanpa batas     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak beserta       
                          instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, 
                          tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,      
                          kerugian, denda, gugatan atau tuntutan      
                          hukum, proses pemeriksaan hukum, dan        
                          biaya yang dikenakan terhadap Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak beserta instansinya   
                          (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan   
                          tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                          berat Pejabat Penandatangan Kontrak)        
                          sehubungan dengan klaim yang timbul dari    
                          hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                          Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan      
                          Pekerjaan :                                 
                          a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan  
                            harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika   
                            ada), dan personel;                       
                          b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel;
                            dan                                       
                          c. kehilangan atau kerusakan harta benda,   
                            dan cidera tubuh, sakit atau kematian     
                            pihak ketiga.                             
                      43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai 
                          dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,        
                          semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                          pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan       
                          merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian 
                          atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh    
                          kesalahan atau   kelalaian Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak.                      
                      43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh  
                          Penyedia tidak membatasi kewajiban          
                          penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal     
                          pertanggungan asuransi tidak mencukupi      
                          maka biaya yang timbul dan/atau selisih     
                          biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.       
                      43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil   
                          pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai  
                          dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus   
                          diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas  
                          tanggungannya sendiri jika kehilangan atau  
                          kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan  
                          atau kelalaian Penyedia.                    
                                                                      
  44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
     Kerja                biaya sendiri untuk mengikutsertakan        
                          personelnya pada program Badan              
                             - 25 -                                   
                                                                      
                                                                      
                          Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)         
                          Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban    
                          pembayaran BPJS tersebut sebagaimana        
                          diatur dalam  peraturan perundang-          
                          undangan.                                   
                      44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan   
                          memerintahkan personelnya untuk mematuhi    
                          peraturan keselamatan konstruksi. Pada      
                          waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia       
                          beserta personelnya dianggap telah membaca  
                          dan  memahami peraturan keselamatan         
                          konstruksi tersebut.                        
                      44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                          kepada  setiap personelnya (termasuk        
                          personelnya Subpenyedia, jika ada)          
                          perlengkapan keselamatan konstruksi yang    
                          sesuai dan memadai.                         
                                                                      
                      44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk  
                          melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum     
                          yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan     
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          mengenai setiap kecelakaan yang timbul      
                          sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini   
                          dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam        
                          setelah kejadian.                           
  45. Pemeliharaan    Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-  
     Lingkungan       langkah yang memadai untuk melindungi           
                      lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat  
                      kerja dan membatasi gangguan lingkungan         
                      terhadap pihak ketiga dan harta bendanya        
                      sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
                      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   
                      yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan   
                      hidup.                                          
  46. Asuransi        46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan  
                          asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal   
                          Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang     
                          yang mempunyai risiko tinggi terjadinya     
                          kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas     
                          segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
                          kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
                          diduga.                                     
                      46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi   
                          pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di   
                          lokasi kerja.                               
                                                                      
                      46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan     
                          dalam penawaran dan termasuk dalam harga    
                          kontrak.                                    
  47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan  
     yang Mensyaratkan    lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat   
     Persetujuan Pejabat  Penandatangan Kontrak sebelum melakukan     
                          tindakan-tindakan berikut:                  
                             - 26 -                                   
                                                                      
                                                                      
     Penandatangan        a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan      
     Kontrak                yang belum tercantum dalam Lampiran       
                            SSKK (apabila ada);                       
                          b. menunjuk Personel Inti yang namanya      
                            tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;      
                          c. mengubah atau memutakhirkan Program      
                            Mutu; atau                                
                          d. tindakan lain selain yang diatur dalam   
                            SSUK.                                     
                      47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d   
                          dituangkan dalam SSKK                       
  48. Laporan Hasil   48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama     
     Pekerjaan            pelaksanaan kontrak untuk menetapkan        
                          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah   
                          dilaksanakan guna pembayaran hasil          
                          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan      
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil     
                          pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.       
                      48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan         
                          pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh   
                          aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di
                          lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan      
                          rencana dan realisasi pekerjaan.            
                                                                      
                      48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                          diperiksa, dan disetujui oleh Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak/ pihak Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak, dan dapat dibantu    
                          oleh Tim Pendukung.                         
  49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                          laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain      
                          serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh  
                          Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya 
                          merupakan hak milik Pejabat Penandatangan   
                          Kontrak.                                    
                      49.2 Penyedia paling lambat pada waktu          
                          pemutusan atau penghentian atau akhir Masa  
                          Pelaksanaan Kontrak berkewajiban untuk      
                          menyerahkan semua dokumen dan piranti       
                          lunak tersebut beserta daftar rinciannya    
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.       
                                                                      
                      49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah     
                          salinan tiap dokumen dan piranti lunak      
                          tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai    
                          penggunaan dokumen dan piranti lunak        
                          tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
                          SSKK.                                       
  50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                      finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
                      atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban  
                      Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
                      Kontrak mengenakan Denda dengan memotong        
                      angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                             - 27 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung      
                      jawab kontraktual Penyedia.                     
  51. Jaminan         51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan   
                          Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau  
                          surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                          mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh   
                          penerbit jaminan paling lambat 14 (empat    
                          belas) hari kerja setelah surat perintah    
                          pencairan dari Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.     
                      51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus    
                          telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari  
                          Otoritas Jasa Keuangan (OJK).               
                                                                      
                      51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai       
                          berikut:                                    
                          a. paket pekerjaan sampai dengan            
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  
                             dapat diterbitkan oleh:                  
                             1) Bank Umum;                            
                             2) Perusahaan Asuransi;                  
                             3) Perusahaan Penjaminan;                
                             4) Lembaga Keuangan Khusus yang          
                                Menjalankan Usaha di Bidang           
                                Pembiayaan, Penjaminan, dan           
                                asuransi untuk mendorong ekspor       
                                Indonesia sesuai dengan ketentuan     
                                peraturan perundang-undangan di       
                                bidang lembaga pembiayaan ekspor      
                                Indonesia; atau                       
                             5) Konsorsium Perusahaan Asuransi        
                                Umum/Konsorsium    Lembaga            
                                Penjaminan/Konsorsium Perusahaan      
                                Penjaminan yang  mempunyai            
                                program   asuransi kerugian           
                                (suretyship).                         
                          b. paket   pekerjaan   di    atas           
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  
                             dapat diterbitkan oleh:                  
                             1) Bank Umum; atau                       
                             2) Konsorsium Perusahaan Asuransi        
                                Umum/Konsorsium    Lembaga            
                                Penjaminan/      Konsorsium           
                                Perusahaan Penjaminan yang            
                                mempunyai  program  asuransi          
                                kerugian (suretyship).                
                      51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada         
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dalam         
                          rangka pengambilan uang muka paling         
                          kurang sama dengan besarnya uang muka.      
                             - 28 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi    
                          secara proporsional sesuai dengan sisa uang 
                          muka yang diterima.                         
                      51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling   
                          kurang sejak tanggal persetujuan pemberian  
                          uang  muka  sampai dengan Tanggal           
                          Penyerahan Pekerjaan.                       
                                                                      
                                                                      
  D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                
  52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
                          dengan kualifikasi dan pengalaman yang      
                          ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan      
                          dibuktikan dalam  Rapat  Persiapan          
                          Penandatanganan Kontrak serta dituliskan    
                          dalam Lampiran SSKK.                        
                      52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu       
                          Penugasan Personel akan dibuat oleh         
                          Penyedia melalui pemberitahuan secara       
                          tertulis kepada Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak dan dapat dituangkan dalam          
                          perubahan Kontrak.                          
                                                                      
                      52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka       
                          perkiraan Waktu Penugasan harus ditentukan  
                          secara tertulis oleh para pihak dan         
                          dituangkan dalam perubahan Kontrak.         
  53. Personel Inti   53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,      
                          kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan  
                          dilampirkan dalam Lampiran SSKK;            
                      53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga   
                          kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan   
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel
                          Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk  
                          menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah      
                          sumpah.                                     
                                                                      
  54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
                          bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
                          (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
                          istirahat.                                  
                      54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan     
                          klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai  
                          dengan ketentuan Menteri yang membidangi    
                          ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin    
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                      54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu 
                          lembur yang diizinkan wajib diganti oleh    
                          personel lain dan personel penggantinya     
                          harus mendapatkan izin dari Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu     
                          diperiksa oleh Tim Pendukung .              
                             - 29 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang        
                          dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak    
                          kedatangannya di Indonesia sesuai dengan    
                          surat perintah mobilisasi;                  
                      54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit
                          atau liburan, karena perhitungan upah sudah 
                          mencakup hal tersebut.                      
  55. Hari Kerja      55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan     
                          pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu 
                          yang secara ketentuan peraturan perundang-  
                          undangan dinyatakan sebagai hari libur atau 
                          di luar jam kerja normal, kecuali:          
                          a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;        
                          b. Pejabat  Penandatangan Kontrak           
                             memberikan izin; atau                    
                          c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
                             keselamatan/perlindungan masyarakat,     
                             dimana  Penyedia harus  segera           
                             memberitahukan urgensi pekerjaan         
                             tersebut kepada Tim  Pendukung           
                             dan/atau Pejabat  Penandatangan          
                             Kontrak.                                 
                      55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan
                          datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar      
                          pembayaran masing-masing pekerja dapat      
                          diperiksa oleh Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                      55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                          kerja efektif dan jam kerja normal harus    
                          mengikuti ketentuan Menteri yang            
                          membidangi ketenagakerjaan.                 
                      55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja   
                          efektif dan/atau jam kerja normal harus     
                          diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                          dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim        
                          Pendukung .                                 
  56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak 
     Penyedia dan         sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia    
     Subpenyedia          Spesialis.                                  
                                                                      
                      56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                          pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.    
                      56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau      
                          mensubkontrakkan pekerjaan.                 
                                                                      
                      56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan   
                          Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan        
                          tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh    
                          Penyedia yang ditunjuk dan dilarang         
                          dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak 
                          lain.                                       
                      56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan    
                          kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh    
                             - 30 -                                   
                                                                      
                                                                      
                          melaksanakan sesuai dengan daftar bagian    
                          pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila     
                          ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.   
                      56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang       
                          Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak      
                          boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                          dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan      
                          dituangkan dalam adendum Kontrak.           
                      56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan  
                          Subpenyedia dilaporkan secara periodik      
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan    
                          diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                          serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .    
                                                                      
                      56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan       
                          sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau   
                          56.5 maka akan dikenakan denda senilai      
                          pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.    
                                                                      
  E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                  
  57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
     Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat       
     Kontrak          Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan        
                      Kontrak, meliputi :                             
                      a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang       
                         dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                      b. menerima laporan-laporan secara periodik     
                         mengenai pelaksanaan pekerjaan yang          
                         dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                      c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                         penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang      
                         telah ditetapkan dalam Kontrak.              
                      d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya       
                         Langsung Personel dan Biaya Langsung Non     
                         Personel yang tercantum dalam Kontrak yang   
                         telah ditetapkan kepada Penyedia;            
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan       
                         prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia      
                         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                         ketentuan Kontrak; dan                       
                      f. menilai kinerja Penyedia.                    
  58. Fasilitas       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan  
                      fasilitas berupa sarana dan prasarana atau      
                      kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum     
                      dalam SSKK  untuk kelancaran pelaksanaan        
                      pekerjaan ini.                                  
                                                                      
  59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                          Penyedia yaitu:                             
                           a. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                              mengubah  Jadwal   Pelaksanaan          
                              Pekerjaan yang dapat mempengaruhi       
                              pelaksanaan pekerjaan;                  
                           b. keterlambatan pembayaran kepada         
                             - 31 -                                   
                                                                      
                                                                      
                              Penyedia;                               
                           c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                              memberikan gambar-gambar, spesifikasi   
                              dan/atau instruksi sesuai jadwal yang   
                              dibutuhkan;                             
                           d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi     
                              sesuai jadwal dalam kontrak;            
                           e. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                              memerintahkan penundaan pelaksanaan     
                              pekerjaan;                              
                           f. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                              memerintahkan untuk mengatasi kondisi   
                              tertentu yang tidak dapat diduga        
                              sebelumnya yang disebabkan/tidak        
                              disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                              Kontrak; dan/atau                       
                           g. Ketentuan lain dalam SSKK.              
                      59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan    
                          pengeluaran  tambahan    dan/atau           
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban  
                          untuk membayar ganti rugi dan/atau          
                          memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                          Kontrak.                                    
                      59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                          dapat dibayarkan jika berdasarkan data      
                          penunjang dan perhitungan kompensasi yang   
                          diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan     
                          kerugian nyata.                             
                                                                      
                      59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak      
                          hanya dapat diberikan jika berdasarkan data 
                          penunjang dan perhitungan kompensasi yang   
                          diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan     
                          perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa    
                          Kompensasi.                                 
                      59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi      
                          dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan      
                          Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk
                          memberikan  peringatan dini dalam           
                          mengantisipasi atau mengatasi dampak        
                          Peristiwa Kompensasi.                       
                                                                      
  F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                       
                                                                      
  60. Nilai Kontrak   60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar     
                          kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan  
                          dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.        
                      60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan        
                          meliputi:                                   
                           a. beban pajak,                            
                             - 32 -                                   
                                                                      
                                                                      
                           b. keuntungan dan biaya overhead (biaya    
                              umum); dan                              
                           c. biaya pelaksanaan pekerjaan.            
                      60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
                          yang tercantum dalam Rincian Komponen       
                          Remunerasi Personel dan Rincian Biaya       
                          Langsung Non Personel dan dicantumkan di    
                          dalam Kontrak.                              
                                                                      
                      60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan        
                          penawaran yang sebagaimana yang telah       
                          diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                          dalam Kontrak.                              
  61. Pembayaran      61.1 Uang Muka                                  
                          a. Uang Muka dapat diberikan kepada         
                             Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK     
                             untuk:                                   
                             1) Mobilisasi; dan/atau                  
                             2) pekerjaan teknis yang diperlukan      
                                untuk  persiapan pelaksanaan          
                                pekerjaan                             
                          b. uang muka dapat diberikan paling tinggi  
                             20% (dua puluh persen) dari harga        
                             Kontrak;                                 
                          c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka     
                             dapat diberikan paling tinggi 15% (lima  
                             belas persen) dari harga Kontrak;        
                          d. Besaran uang muka ditentukan dalam       
                             SSKK dan dibayar setelah Penyedia        
                             menyerahkan Jaminan Uang Muka paling     
                             sedikit sebesar uang muka yang diterima; 
                          e. Dalam hal diberikan uang muka, maka      
                             Penyedia harus mengajukan permohonan     
                             pengambilan uang muka secara tertulis    
                             kepada Pejabat Penandatangan Kontrak     
                             disertai dengan rencana penggunaan       
                             uang  muka  untuk  melaksanakan          
                             pekerjaan sesuai Kontrak;                
                          f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus      
                             mengajukan   Surat  Permintaan           
                             Pembayaran (SPP) kepada Pejabat          
                             Penandatanganan Surat  Perintah          
                             Membayar (PPSPM) untuk permohonan        
                             tersebut pada huruf f, paling lambat 7   
                             (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang  
                             Muka diterima;                           
                          g. Pengembalian   uang     muka             
                             diperhitungkan berangsur-angsur secara   
                             proporsional pada setiap pembayaran      
                             prestasi pekerjaan dan paling lambat     
                             harus lunas pada saat pekerjaan selesai. 
                      61.2 Prestasi pekerjaan                         
                             - 33 -                                   
                                                                      
                                                                      
                          Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang    
                          disepakati dilakukan oleh Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:    
                           a. Penyedia telah mengajukan tagihan       
                              disertai laporan kemajuan hasil         
                              pekerjaan;                              
                           b. Tagihan yang disampaikan Penyedia       
                              dilampiri dengan Berita Acara           
                              Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan     
                              KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan    
                              bukti dukung pengeluaran lain sesuai    
                              dengan SSKK                             
                           c. pembayaran dilakukan dengan cara        
                              bulanan, termin, atau sekaligus sesuai  
                              dengan ketentuan yang ditetapkan        
                              dalam SSKK.                             
                           d. pembayaran harus memperhitungkan        
                              angsuran uang muka, denda (apabila      
                              ada), dan pajak;                        
                           e. untuk Kontrak yang mempunyai            
                              subkontrak, permintaan pembayaran       
                              harus dilengkapi bukti pembayaran       
                              kepada seluruh Subpenyedia sesuai       
                              dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran   
                              kepada Subpenyedia dilakukan sesuai     
                              prestasi pekerjaan yang selesai         
                              dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa     
                              harus menunggu pembayaran terlebih      
                              dahulu dari Pejabat Penandatangan       
                              Kontrak.                                
                           f. pembayaran terakhir dilakukan setelah   
                              Berita Acara Serah Terima Pekerjaan     
                              ditandatangani oleh   Pejabat           
                              Penandatangan Kontrak dan Penyedia;     
                           g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam     
                              kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                              pengajuan permintaan pembayaran dari    
                              Penyedia diterima harus sudah           
                              mengajukan  Surat  Permintaan           
                              Pembayaran   kepada   Pejabat           
                              Penandatanganan Surat Perintah          
                              Membayar (PPSPM); dan                   
                           h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam  
                              perhitungan tagihan, tidak akan         
                              menjadi alasan untuk menunda            
                              pembayaran. Pejabat Penandatangan       
                              Kontrak dapat meminta Penyedia untuk    
                              menyampaikan perhitungan prestasi       
                              sementara dengan mengesampingkan        
                              hal-hal yang  sedang  menjadi           
                              perselisihan.                           
                      61.3 Denda dan Ganti Rugi                       
                          a. denda merupakan sanksi finansial yang    
                             dikenakan kepada Penyedia, antara lain:  
                             - 34 -                                   
                                                                      
                                                                      
                             denda keterlambatan dalam penyelesaian   
                             pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait  
                             pelanggaran ketentuan subkontrak;        
                          b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial    
                             yang  dikenakan kepada Pejabat           
                             Penandatangan Kontrak maupun             
                             Penyedia karena terjadinya cidera        
                             janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti 
                             rugi adalah sebesar nilai kerugian yang  
                             ditimbulkan.                             
                          c. Besarnya denda keterlambatan yang        
                             dikenakan kepada Penyedia atas           
                             keterlambatan penyelesaian pekerjaan     
                             adalah:                                  
                             1) 1‰  (satu perseribu) per hari dari    
                                harga  bagian Kontrak yang            
                                tercantum dalam kontrak; atau         
                             2) 1‰  (satu perseribu) dari harga       
                                Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap    
                                hari keterlambatan;.                  
                             sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;       
                          d. Besaran denda pelanggaran subkontrak     
                             sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang  
                             disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.  
                          e. besarnya ganti rugi sebagai akibat       
                             peristiwa kompensasi yang dibayar oleh   
                             Pejabat Penandatangan Kontrak atas       
                             keterlambatan pembayaran adalah          
                             sebesar bunga dari nilai tagihan yang    
                             terlambat dibayar, berdasarkan tingkat   
                             suku bunga yang berlaku pada saat itu    
                             menurut ketetapan Bank Indonesia;        
                          f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi     
                             diperhitungkan dalam pembayaran          
                             prestasi pekerjaan;                      
                          g. ganti rugi kepada Penyedia dapat         
                             mengubah  Harga Kontrak setelah          
                             dituangkan dalam adendum kontrak;        
                          h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh     
                             Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila   
                             Penyedia telah mengajukan tagihan        
                             disertai perhitungan dan data-data.      
  62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan        
                          berdasarkan ketentuan dalam Kontrak,        
                          dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dan  
                          dituangkan dalam Adendum Kontrak.           
                      62.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan     
                          terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                          dan berita acara serah terima pekerjaan telah
                          ditandatangani oleh kedua belah Pihak.      
                      62.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,     
                          Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan     
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          rincian perhitungan nilai tagihan terakhir  
                             - 35 -                                   
                                                                      
                                                                      
                          yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan     
                          Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan,
                          berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk    
                          pembayaran tagihan angsuran terakhir        
                          paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
                          sejak tagihan dan dokumen penunjang         
                          dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                      
  63. Penangguhan     63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
     Pembayaran           menangguhkan pembayaran setiap angsuran     
                          prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia   
                          gagal atau lalai memenuhi kewajiban         
                          kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap  
                          Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang    
                          telah ditetapkan dalam KAK.                 
                      63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                          tertulis memberitahukan kepada Penyedia     
                          tentang penangguhan hak pembayaran,         
                          disertai alasan-alasan yang jelas mengenai  
                          penangguhan tersebut. Penyedia diberi       
                          kesempatan untuk memperbaiki dalam          
                          jangka waktu tertentu.                      
                      63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus         
                          disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau  
                          kelalaian Penyedia.                         
                                                                      
                      63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak, penangguhan          
                          pembayaran   akibat   keterlambatan         
                          penyerahan pekerjaan dapat dilakukan        
                          bersamaan dengan pengenaan denda kepada     
                          Penyedia.                                   
                                                                      
  G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                        
                                                                      
  64. Penyelesaian    64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya     
     Perselisihan/ Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara      
                          damai semua perselisihan yang timbul dari   
                          atau berhubungan dengan Kontrak ini atau    
                          interpretasinya selama atau setelah         
                          pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip    
                          dasar  musyawarah untuk  mencapai           
                          kemufakatan.                                
                      64.2 Dalam hal musyawarah para  pihak           
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1      
                          tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,     
                          maka penyelesaian perselisihan atau sengketa
                          antara para pihak ditempuh melalui tahapan  
                          mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.         
                      64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para pihak
                          dapat membentuk dewan sengketa (untuk       
                          menggantikan mediasi dan konsiliasi).       
                             - 36 -                                   
                                                                      
                                                                      
                      64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan     
                          sengketa untuk menggantikan mediasi dan     
                          konsiliasi maka nama anggota dewan          
                          sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh   
                          para pihak sebelum penandatanganan          
                          Kontrak.                                    
  65. Itikad Baik     65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                          percaya yang disesuaikan dengan hak-hak     
                          yang terdapat dalam Kontrak.                
                      65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan       
                          perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan   
                          kepentingan masing-masing pihak. Apabila    
                          selama Kontrak, salah satu pihak merasa     
                          dirugikan, maka diupayakan tindakan yang    
                          terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.