Pembangunan Pagar Sman 10 Halmahera Selatan Segmen 02

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13350361
Date: 10 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 567,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 567,500,000
Winner (Pemenang): Malino Katulistiwa Pratama
NPWP: 614385870942000
RUP Code: 41596846
Work Location: kab. halmahera selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0614385870942000Rp 556,174,432
0838523355942000-
0836380782942000-
0620137125942000-
Attachment
PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       RREENNCCAANNAA KKEERRJJAA DDAANN SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT ((RRKKSS))
                                                                     
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR SMA N 10 (SEGMEN 02)       
LOKASI    : KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, MALUKU UTARA                
TAHUN AGG. : 2023                                                    
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 1                                    
                                                                     
            LINGKUP UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                       
                                                                     
1. Pada intinya pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
   meliputi semua jenis pekerjaan yang secara tersendiri ataupun bersama-sama
   tercantum dalam: Dokumen Kontrak Pelaksanaan.                     
                                                                     
2. Secara teknis, pekerjaan yang harus dilaksanakan Kontraktor dalam 
   PEMBANGUNAN  PEMBANGUNAN PAGAR SMA N 10 (SEGMEN 02) sebagai       
   berikut :                                                         
                                                                     
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
    B. BANGUNAN PAGAR                                                
       I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                        
       II. PEKERJAAN TANAH & PONDASI                                 
                                                                     
       III. PEKERJAAN BETON                                          
       IV. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN                           
       Volume pekerjaan tersebut dapat dilihat pada Bill Of Quantity 
       (BOQ) terlampir.                                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
       PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 2                                    
                     PELAKSANAAN KERJA                               
                                                                     
1. PERSIAPAN                                                         
  a. Mempelajari Gambar                                              
     Yang pertama-tama dilakukan untuk secara cepat dapat memahami gambar
                                                                     
     adalah dengan membuat sketsa denah bangunan keseluruhan dengan skala
     1:100 yang menggambarkan : posisl dinding yang akan dilapisi keramik, tebal
     finish dinding, letak kusen pintu/jendela, letak sparing-spaning, jarak dinding
     as ke as.                                                       
                                                                     
  b. Mempelajari Spesifikasi/Risalah Lelang                          
     Melengkapi sketsa di atas dengan data dari spesifikasi risalah lelang mengenai:
      Spesifikasi keramik jenis,ukuran dan wama keramik             
      Spesifikasi bahan perekat; campuran, jenis, dan tebal spesi, jenis/dosis
                                                                     
       additive, serta jenis pengisi Nat.                            
  c. Membuat Perhitungan                                             
     Berdasarkan gambar dan spesifikasi dihitung keperluan bahan, tenaga dan alat
                                                                     
     yang akan diperlukan.                                           
      Keperluan bahan, dihitung berdasarkan luas pasangan keramik. Dengan
       analisa diperoleh, volume keramik, dan baban perekatnya (semen dan
       pasir, bila berupa adukan semen dan pasir), volume additive, serta volume
       bahan pengisi nat.                                            
      Keperluan tenaga, dihitung berdasarkan kapasitas tukang pasang yang kita
                                                                     
       tentukan dari pengalaman proyek-proyek terdahulu yang sejenis.
      Mandays tukang pasang dihitung dengan rumus : mandays = volume
       Pasangan/kapasitas. Jumlah tukang pasang dihitung berdasarkan mandays
       dibagi jumlah hari yang direncanakan untuk menyelesaikan pekerjaan.
       Jumlah kenek (untuk pasang dan aduk) dihitung berdasarkan kelompok
       tukang pasang, sedangkan jumlah kenek angkut berdasarkan jarak dan
                                                                     
       kelompok tukang pasang.                                       
      Keperluan alat, dihitung berdasarkan pengalaman dari proyek-proyek
       terdahulu. Adapun alat-alat yang diperlukan antara lain; molen kecil, hoist,
       steger/tangga kerja, bak aduk, gerobag, dolak, ember, sekop/cangkul,
       ayakan pasir, drum air, slang plastik, jidar, siku-siku, pahat, kape, palu,
                                                                     
       meteran, waterpas, benang, unting-unting, kampak, pisau potong keramik,
       lap/pel/majun/spon, alas penampung adukan yang jatuh, alat pengaman.
  d. Membuat Bagian Kerja (schedule) harian                          
     Supaya pelaksanaan pekedaan tiap hari terarah dan dapat dimonitor hasilnya,
                                                                     
     perlu dibuat bagan kerja harian yang merupakan sasaran (target) yang akan
     dicapal per hari. Tuliskan volume, kapasitas dan mandays, tentukan durasi,
     hitung jumlah keperluan tenaga tukang per hari, kemudian tentukan waktu
     mulai dan waktu selesai.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
       PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  e. Membuat Gambar Pelengkap Pelaksanaan                            
     Untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan nanti, buatlah gambar 
     pelengkap pelaksanaan yang menggambarkan:                       
      Denah ruangan                                                 
      Bukaan dinding ruangan lengkap dengan potongan-potongan yang  
                                                                     
       menunjukkan letak finish dinding, hubungan. plafond dengan pasangan
       keramik dinding, lantai dengan dinding. Dijelaskan juga mengenai pola
       keramik, lebar nat, posisi kusen pintu/jendela, sparing, pipa listrik/alat-
       alatnya, fire/alat-alatnya, sound system, security system, posisi kaca muka.
                                                                     
  f. Persiapan Pelaksanaan                                           
     Langkah terakhir sebelum betul-betul memulal pekerjaan plesteran adalah :
     penyortiran bahan (menurut wama, ukuran, cacat), seleksi tukang,
     pembebasan lokasi, pemeriksaan kebenaran sipatan yang ada, penerangan
     kerja, air keria, menyediakan penampung spesi yang jatuh, kesiapan alat-alat
                                                                     
     kerja, menyediakan bak sampah dan alat pembersih.               
                                                                     
2. PELAKSANAAN                                                       
   1. Kerjakan plesteran kasar sesuai pedoman pelaksanaan, setebal batas garis
     finish dikurangi tebal keramik dan adukan perekatnya.           
   2. Dari pembuatan shop drawing didapat pola pemasang keramik. Tarik benang
                                                                     
     untuk jalur kepala arah vertikal 2 jalur selebar keramik, dan arah horizontal 2
     jalur setinggi keramik yang merupakan tempat dimulainya pemasangan
     keramik berdasarkan pola. pemasangan.                           
   3. Pasang jalur kepala keramik ke arah horizontal maupun vertikal dengan jarak
     maksimum 2 m atau kelipatan ukuran keramik mengikuti benang benang
     pertolongan. Untuk bidang luar, pemasangan kepala arah vertikal-horisontal
                                                                     
     disesuaikan dengan batas masing-masing lantai atau sesuai spek. 
   4. Pemasangan keramik tiap-tiap lapis agar mengikuti benang pertolongan dari
     kepala. Semua pemasangan dilakukan dengan terlebih dahulu melekatkan
     spesi penempel (5-8 mm), sepanjang kurang lebih dari 1 m pada jalur keramik
     yang akan dipasang, kemudian keramik satu persatu dilekatkan dengan
                                                                     
     menumbuk sehingga permukaan keramik menjadi rata dengan tarikan benang.
   5. Pengerokan nat sedalam tebal keramik dan bidang keramik langsung
     dibersihkan.                                                    
   6. Setelah pasangan keramik berumur tiga hari atau sesuai spek,   
   7. dilaksanakan pengisian nat dengan pasta semen atau sesuai spek dan
     langsung dibersihkan.                                           
                                                                     
   8. Pembersihan tempat kerja dilakukan setiap hari.                
     Sebelum pelaksanaan plesteran secara serentak dilaksanakan, dibuat contoh
     cara pelaksanaan pada bidang tertentu dengan mengikuti prosedur di atas.
     Hasil yang telah disetujul harus dipakai sebagai pedoman untuk pelaksanaan
     selanjutnya.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
       PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
3. PEMANTAUAN (MONITORING)                                           
  Catat hasil kerja dan jumlah tenaga. kerja setiap hari, kernudian dievaluasi untuk
  perencanaan hari berikutnya sesuai dengan formulir standar.        
  a. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekerja sama dengan
     pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai
                                                                     
     pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.
  b. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu
     dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan
     anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
     konsultan perencana.                                            
  c. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan 
                                                                     
     perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan 
     pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.                   
  d. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan
     terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 3                                    
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                     
                                                                     
1. Gudang                                                            
   a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
     dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain.     
   b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding
     tripleks berkualitas baik.                                      
   c. Luas lantai gudang 9 m2.                                       
                                                                     
   d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri.
     Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.             
2. Los Kerja / Bedeng Kerja                                          
                                                                     
   a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 3 x 3 m = 9 M2
     untuk para pekeria dan biaya penyedlaan los kerja ditanggung Penyedia
     barang/jasa.                                                    
   b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi
      keet dan los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat
                                                                     
      persetujuan pengguna barang/jasa.                              
3. Papan Nama Pekerjaan                                              
   a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai
                                                                     
     ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa. 
   b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.        
   c. Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.   
4. Listrik dan Air Kerja                                             
                                                                     
   Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
   tanggungjawab penyedia barang/jasa.                               
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
       PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                   
   Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk
   kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-
   alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.     
                                                                     
6. P3K                                                               
   Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya
   menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada
   tempat yang strategis dan mudah dicari.                           
                                                                     
7. Photo pekerjaan 3 phase                                           
   a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
     dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
                                                                     
     dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
   b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk
     PengawasTeknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan
     tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu
     sebagal berikut :                                               
      Tahap I  Bobot 0%-25% Pekerjaan Perslapan, Pekerjaan Pasangan, 
                                                                     
                            Pekerjaan Kusen                          
      Tahap II Bobot        Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Mekanikal & 
                                                                     
               25%-50%      Elektrikal, Pekerjaan Keramik , Pekerjaan
                            Pembuatan Lubang kontrol Keatap          
                                                                     
      Tahap III Bobot          Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Keramik, 
               50%-75%         Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal,     
                               Pekerjaan Pemadam Kebakaran           
      Tahap IV Bobot 75%-100%  Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal
                               & Elektrikal, Pekerjaan Sanitair, pekerjaan
                                                                     
                               Pengecatan                            
                                                                     
   c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan
     pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang
                                                                     
     masing-masing adalah:                                           
     Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:                    
     (a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait                         
     (b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa                         
     (c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa                         
     (d) Satu set untuk Konsultan Pengawas                           
                                                                     
     (e) Satu set untuk KPKN                                         
   d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
     dengan petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.      
                                                                     
   e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan
     singkat, dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa,
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
       PEMBANGUNAN   PAGAR SMA NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas
     Teknis.                                                         
   f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure
     diambil 3 (tiga) kali.                                          
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 4                                    
                 PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                           
                                                                     
                                                                     
1. Lingkup Pekerjaan                                                 
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan
   dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan
   gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari
   arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.            
                                                                     
2. Persyaratan Bahan                                                 
   Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata.
   yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis
   bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan
                                                                     
   pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari
   kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf.           
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                     
                                                                     
   a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
     menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan sepert]
     tercanturn pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-
     68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus
     dikontrol terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
                                                                     
   b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam
     gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
     plesteran/finishing.                                            
   c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan
     perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
     pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian
                                                                     
     bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau
     pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.             
   d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
     bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap,
     sesuai dengan jalannya pengecoran beton                         
                                                                     
   e. Susunan acuan dengan. penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
     rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
     pengguna barang/jasa atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian
     rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan
     pada bagian beton yang bersangkutan.                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
     seperti potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan
     sebagainya.                                                     
                                                                     
   g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran,  
     kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
     konstruksi.                                                     
   h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
     Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
                                                                     
     tersebut pada sisi bawah.                                       
   i. Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi
     kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
     berubah bentuk) dan tidak bergoyang.                            
   j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau
     pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam
                                                                     
     beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali,
     maka semua besi tulangan harus berada dalam beton.              
   k. Pada, bagian terendah (dari setiap fase pengecoran) dari bekisting kolom
     atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
     pembersihan.                                                    
   l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
                                                                     
     (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
     dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas selama masih
     memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia barang/jasa
     harus meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau pengawas dan
     minimum (3) hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan 
     permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa
                                                                     
     atau pengawas.                                                  
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 5                                    
                  PEKERJAAN TANAH/PASIR                              
                                                                     
1. Pekerjaan Pembersihan                                             
                                                                     
  a. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan
     kolom-kolom beton.                                              
  b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain
     yang diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua
     daerah penggalian dan pembuangan bebas dari air.                
                                                                     
2. Pekerjaan Galian Tanah                                            
  a. Penggalian tanah harus mencapal kedalaman yang telah ditentukan untuk
     saluran air hujan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.    
  b. Penggalian akan mencakup pemindaban tanah-tanah serta bahan-bahan lain
                                                                     
     yang dijumpai dalam pengerjaan.                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  c. Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar-akar, tumbuh-tumbuhan
     atau tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.    
  d. Gallan saluran air sisinya. dibuat miring untuk menjaga terjadinya longsor,
                                                                     
     terutama tanah yang lembek.                                     
  e. Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar saluran air,
     sehingga dicapal kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam
     gambar atau yang dapat disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka
     kelebihan di atas harus. ditimbun kemball dengan pasir yang dipadatkan.
                                                                     
     Risiko biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia  
     barang/jasa.                                                    
                                                                     
3. Pekerjaan Urugan Tanah                                            
   a. Urug pasir bawah buis beton                                    
   b. Urug pasir bawah lantai 10 cm                                  
                                                                     
   c. Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan stamper
   d. Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis
     beton atau pasangan batu/ bata                                  
   e. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan 
   f. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang
     bersifat merusak.                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            PASAL 6                                  
                                                                     
              PEKERJAAN PASANGAN BATU DAN SALURAN                    
                                                                     
1. Pondasi Batu Kali :                                               
     a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1pc : 4ps
     b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar
        lokasi proyek, dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
                                                                     
     c. Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan
        disetujui oleh Pengawas lapangan/Direksi.                    
     d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka
        sebelum pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan. Jika
        pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya
        harus bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan
                                                                     
        yang kokoh dan sempurna serta didalam pondasi sama sekali tidak boleh
        terdapat rongga atau celah.                                  
     e. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada  
        gambar rencana atau petunjuk Direksi                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
2. Dinding Saluran Batu Bata.                                        
     a. Terbuat dari pasangan batu bata/semen dengan adukan 1pc : 4 ps dan
        ukuran serta bentuk harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
                                                                     
        Direksi.                                                     
     b. Pasangan batu bata setinggi sampai dengan + 0,20 m dari atas lantai.
     c. Ukuran tebal dinding 15 cm setelah diplester.                
     d. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom praktis, atau
        diperkuat setiap luasan 12 m2.                               
                                                                     
     e. Diusahakan adaukan perekat selalu dalam keadaan belum mengeras.
        Jarak waktu pencampuran adukan perekat dengan pemasangan tidak
        lebih dari 30 (tiga puluh) menit terutama untuk adukan kedap air.
     f. Penempatan klos kayu, angker, dan pemasangan alat-alat lain dalam
        pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang
        ada dan petunjuk pengawas lapangan.                          
                                                                     
     g. Selama pasangan dinding ini belum difinishing, kontraktor wajib untuk
        memelihara dan menjaga dari kerusakan atau pengotoran bahan. Jika
        pada saat akan difinishing, kontraktor harus memperbaikinya atas biaya
        tanggungan kontraktor sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
        lapangan.                                                    
     h. Plesteran                                                    
                                                                     
     i. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa kabel listrik
        dan pipa air atau instalasi lain yang akan dipasang dan ditentukan dalam
        persyaratan teknis khusus.                                   
     j. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh
        air.                                                         
     k. Plesteran dan acian kedap air adalah plesteran dengan adukan 1 :
                                                                     
        2.                                                           
     l. Plesteran dan acian kedap air digunakan untuk memplester     
     m. Pada pasangan batu bata kedap air                            
     n. Plesteran beton, tali air, plint atau sudut-sudut dinding.   
     o. Dinding saluran air.                                         
                                                                     
     p. Plesteran dan acian menggunakan campuran 1 pc: 4 ps di gunakan
        untuk memplester pasangan yang tidak ada dalam butir rincian diatas.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 7                                    
                PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                     
                                                                     
  1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
     bekisting, pengecoran dan perawatan.                            
  a. Syarat-Syarat Mutu Beton                                        
     Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 150 kg/cm2 (K-175) dan
     harus tercapai setelah beton ber umur 28 hari dan harus memenuhi
     syarat-syarat PBI 1971 (NI-2)                                   
                                                                     
  b. Pekerjaan Langit-Langit                                         
     Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja
     yang ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.                
                                                                     
  2. Pekerjaan Beton                                                 
   a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.    
   b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis,
     dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
     kerja.                                                          
   c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
                                                                     
     pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan
     beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.      
   d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
     barang/jasa.                                                    
   e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3
                                                                     
     bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang
     menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K175.       
   f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis
     lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk
     mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.   
   g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan
                                                                     
     struktur yang tidak terpisah.                                   
   h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
     garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
     dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.                         
   i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik
     yang disyaratkan.                                               
                                                                     
   j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :                   
     -  Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
        diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
        waktu pengecoran.                                            
     -  Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga
        homogen setelah semua bahan masuk.                           
                                                                     
     -  Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran
        dan bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   k. Tata cara pengecoran beton bertulang :                         
     -  Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
        diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
                                                                     
        waktu pengecoran.                                            
     -  Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
        03-2410-1989.                                                
     -  Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan
        dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.    
                                                                     
     -  Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan
        dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat
        penggetar (vibrator).                                        
     -  Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan
        maupun bekisting.                                            
     -  Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang
                                                                     
        mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan,
        permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton
        yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.      
     -  Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-
        bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi
        terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah
                                                                     
        (atau plastik untuk struktur kolom).                         
                                                                     
                                                                     
3. Pekerjaan Pembesian.                                              
   a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
     dengan yang lainnya (sesual gambar keria).                      
   b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
                                                                     
     yang disyaratkan.                                               
   c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
     menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi
     utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran
     minimum diameter 1 mm.                                          
   d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
                                                                     
     jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
     dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.        
   e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan. Besi tulangan yang dipakai
     yaitu mutu baja Ø12. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak
     menyentuh tanah.                                                
                                                                     
   f. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
4. Pekerjaan Bekisting.                                              
   a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
                                                                     
     perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara 
     maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga
     kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian
     cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan 
     penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
                                                                     
     dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus
     sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan
     kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan
     penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari
     konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.     
                                                                     
   b. Pada bagian terendah (dari setiap tahapan pengecoran) dari acuan kolom
     atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
     pembersihan.                                                    
   c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
     Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air    
     pembasahan tersebut pada sisi bawah.                            
                                                                     
   d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
     perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan
     tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
   e. Perencanaan acuan dan. Konstruksinya harus dapat menahan beban-beban,
     tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban
     angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan 
                                                                     
     pembangunan Pemerintah daerah setempat.                         
   f. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai
     umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 8                                    
             PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
                                                                     
A. PEKERJAAN PASANGAN                                                
                                                                     
   1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan,
     perapihan dan pekerjaan pasangan bata.                          
   2. Persyaratan bahan                                              
                                                                     
                                                                     
     Batu Bata. :                                                    
     a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik
                                                                     
       sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84 dengan ukuran
       24 x 10 x 4,5 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
     b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30
       kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7
       kg/cm2.                                                       
     c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah
                                                                     
       atau hancur.                                                  
     d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,
       kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
     f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan
       tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.      
                                                                     
                                                                     
     Portland Cement                                                 
     a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl
       beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya 
       gejala-gejala membatu.                                        
     b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
                                                                     
       merk.                                                         
     c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen         
       (berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).      
     d. Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
       gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
       permukaan tanah sekitarnya.                                   
                                                                     
                                                                     
     Pasir Pasang                                                    
     Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
     dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa
     dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.      
                                                                     
     Jenis Adukan                                                    
                                                                     
     Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
     semen PC dan 4 bagian pasir pasang.                             
   3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan                                   
                                                                     
     a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen)
       sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam
       keadaan kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai
       didapat campuran yang baik.                                   
     b. Adukan yang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan
                                                                     
       adukan yang baru.                                             
   4. Pelaksanaan                                                    
     Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
                                                                     
     penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh
     lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
     Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih
     dahuiu. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan
     adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu
     bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang
                                                                     
     untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik
     pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.                  
   5. Perlindungan                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
     ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
     disetujui oleh Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6
                                                                     
     jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan
     persyaratan.                                                    
                                                                     
                                                                     
B. PEKERJAAN PLESTERAN                                               
   1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
     bangunan (yang terdiri dari pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan
     dalam gambar.                                                   
                                                                     
   2. Persyaratan bahan.                                             
     Semen dan pasir (Lihat Pasal 8)                                 
                                                                     
  Air                                                                
     a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran
       atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
     b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah
                                                                     
       ditentukan.                                                   
   3. Daerah Plesteran                                               
     Daerah plesteran antara lain pada Batu Bata 1PC : 4PP dan Kolom Beton 1PC
     : 3PP diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
                                                                     
   4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.                               
     a. Tebal plesteran harus berkisar setebal I s/d 2 cm, tebal pasangan bata jadi
       max. 15 cm.                                                   
                                                                     
     b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan
       batu bata dan beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu.
     c. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam
       kira-kira 1 cm agar plesteran dapat lebih merata.             
                                                                     
   5. Adukan Plesteran                                               
     a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
       campuran yang disetujul Direksi.                              
     b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.                
                                                                     
     c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk
       mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
     d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong
       diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.                   
     e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen
       dan air) hingga halus.                                        
                                                                     
   6. Perbaikan Bidang Plesteran.                                    
     a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi
       syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus,
                                                                     
       memperbaiki pekerjaan tersebut.                               
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran
       hasil perbalkan barus rata dengan sekitamya.                  
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 9                                    
                   PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                     
                                                                     
1. Lingkup pekerjaan                                                 
  Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
  detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.                  
                                                                     
2. Bahan bahan                                                       
  a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Vinilex atau
     setara.                                                         
     Cat dinding luar/ exterior Vinilex :                            
     - Primer       : 1 lapis Vinilex Primer, A 931 - 1050 interval  
                                                                     
                     2 jam                                           
     - Undercoat    : 1 lapis Acrylic Wall Filler A 931-49001 interval 2
                     jam                                             
     - Cat akhir exterior : 2 lapis Vinilex A 918 setebal 2x30 micron,
                     interval 2 jam, semua lapis sehingga. dicapai   
                     permukaan yang merata & sama tebal              
                                                                     
  b. Sifat-sifat umum                                                
     - Tahan terhadap pengaruh cuaca                                 
     - Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan                  
     - Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air                       
     - Tidak berbau                                                  
                                                                     
     - Daya tutup tinggi                                             
  c. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan
     5 kg: atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik
     Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat
     dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin
     keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat
                                                                     
     adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.                       
  d. Warna                                                           
     Selambat-lambatnya 2 (dua) mInggu sebelum pekerjaan pengecatan, 
                                                                     
     pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager     
     Konstruksi.                                                     
     Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
     contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan
     pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat
     laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.                
                                                                     
  e. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
     lantai telah selesai dikerjakan.                                
     Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut                  
                                                                     
      -  Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
         Manager Konstruksi                                          
      -  Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
         dibersihkan                                                 
      -  Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih
                                                                     
         basah dan lembab                                            
      -  Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna     
     Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
     urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
     pengecatan akhir.                                               
     Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat
                                                                     
     cat tersebut.                                                   
  f. Pekerjaan Pengecatan                                            
      Pengecatan tembok luar atau tembok dalam                      
                                                                     
       -  Tembok yang akan dicat harus mempunyal cukup waktu untuk   
          mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan  
          dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut    
          terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya
          terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap
          sampai benar-benar bersih.                                 
                                                                     
       -  Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur                    
       -  Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan
          air harus diberi lapisan wall sealer                       
       -  Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
       -  Kemudlan dicat dengan lapisan pertama                      
       -  Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
                                                                     
          diamplas halus setelah kering                              
      Pengecatan logam dan baja                                     
       -  Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white
                                                                     
          spirit atau solvent                                        
       -  Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360
          sebelum diprimer                                           
       -  Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate A540 -49020 produksi
          Vinilex atau setaraf                                       
                                                                     
       -  Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan
          kotoran lainnya, kemudian dimulal dengan cat dasar A543 -101
          produksi Vinilex atau setaraf                              
       -  Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat
          akhir A 365 produksl Vinilex atau setaraf                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       -  Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton
          tidak diijinkan untuk dimeni.                              
                                                                     
      Pengecatan kayu                                               
       -  Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran diberi
          dasar meni                                                 
       -  Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas kemudian diplamur
                                                                     
          bila. terdapat retak, celah atau lobang. Kemudian permukaan kayu
          yang telah diplamur diratakan                              
       -  Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tIpIs
       -  Pekerjaan pengecatan dengan kwas untuk bidang kecil dan semprot
          untuk bidang luas                                          
                                                                     
       -  Hasil pengecatan harus mulus, tidak menggelembung atau cacat-cacat
          lainnya.                                                   
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 10                                    
                      GAMBAR GAMBAR                                  
                                                                     
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan
  pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk
  memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar
                                                                     
  ini sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus
  dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna   
  mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.                          
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
  kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.                  
                                                                     
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
  mengikat.                                                          
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
  instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
  dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).                        
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi untuk
                                                                     
  pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.                 
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
  Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
  Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi
  dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.                      
                                                                     
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana   
  dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance Instruction/manual,
  pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi Lapangan dalarn
  rangkap 3 (tiga).                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 11                                    
                 DAFTAR BARANG DAN CONTOH                            
                                                                     
                                                                     
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
  Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.                           
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan yang
  akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.    
3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
  bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-
                                                                     
  material tersebut.                                                 
4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
  pemesanan), maka pemborong diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog,
  gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap
  perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan
                                                                     
  menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika pemborong sulit
  membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka pengawas   
  lapangan berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini  
  dimaksudkan agar pemborong jangan sampai menggunakan barang-barang yang
  diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri
                                                                     
  karena apabila barang-barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang
  tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 12                                    
    MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA             
                        PEKERJAAN                                    
                                                                     
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
  dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.                        
                                                                     
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
  ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
  aanwjjzing.                                                        
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
  kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.         
                                                                     
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
  tenaga-tenaga yang diperlukan.                                     
                                                                     
5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
  yang telah dilaksanakan.                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                
      PEMBANGUNAN   PAGAR SMA  NEGERI 10 (SEGMEN 02)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 13                                    
                         PENUTUP                                     
                                                                     
                                                                     
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil
  pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
  harus dilaksanakan oleh Pemborong.                                 
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu
  hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
  termasuk tuntutan ganti rugi.                                      
                                                                     
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan        
  konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
  disampaikan oleh peserta.                                          
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
  surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Ternate, Maret 2023       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                            Rakhmat Hidayat          
                                          NIP. 197901312014071001    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tenders also won by Malino Katulistiwa Pratama
Authority
10 May 2023Pembangunan Rkb Smk Global Nusantara SagaweleProvinsi Maluku UtaraRp 1,050,000,000
30 May 2023Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Pengawasan Pemasaran Uptd Bp2stp (Dak Pertanian)Provinsi Maluku UtaraRp 600,000,000
10 June 2024Pembangunan Ruang Lab Komputer Sdn 68 (Dak)Kota TernateRp 560,799,893
2 June 2023Pekerjaan Rehabilitasi Green House Uptd Bp2stp (Dak Pertanian)Provinsi Maluku UtaraRp 500,000,000
16 July 2024Pembangunan Perpustakaan Sd Islam Cendekia (Dak)Kota TernateRp 285,779,469
2 August 2024Pembangunan Ruang Uks Paud Pembina 9 (Dak)Kota TernateRp 283,739,938
10 May 2023Pembangunan Pagar Sman 10 Halmahera Selatan Segmen 01Provinsi Maluku UtaraRp 265,000,000
1 August 2025Pembangunan Lapangan Upacara Sman 10 Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000