Pengadaan Sapi Kurban

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13444361
Status: Tender Gagal
Date: 22 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 962,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 962,453,250
RUP Code: 43652767
Work Location: Provinsi Maluku Utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 2
Applicants
0939541223942000-
0746622968107000-
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI   MALUKU   UTARA                       
                      SEKRETARIAT   DAERAH                                 
                  BIRO KESEJAHTERAAN     RAKYAT                            
                                                                           
                     Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak               
                              S O F I F I                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       URAIAN   PEKERJAAN                                  
                                                                           
                                                                           
                      PENGADAAN     BARANG                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  KUASA PENGGUNA   ANGGARAN  : KEPALA  BIRO KESEJAHTRAAN RAKYAT            
                                                                           
  OPD                        : BIRO KSEJAHTERAN  RAKYAT SETDA              
                               PROVINSI MALUKU  UTARA                      
                                                                           
  PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN  : FADLY U. MUHAMMAD,  S.STP., M.Si            
                                                                           
  PAKET PEKERJAAN            : Pengadaan Sapi Kurban                       
                                                                           
  LOKASI                     : PROVINSI MALUKU  UTARA                      
  NILAI PEKERJAAN            : Rp. 962.500.000,-                           
                                                                           
  SUMBER  DANA               : APBD                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 PEJABAT   PEMBUAT    KOMITMEN                             
                                                                           
                  BIRO  KSEJAHTERAAN    RAKYAT                             
                SETDA  PROVINSI   MALUKU   UTARA                           
                    TAHUN   ANGGARAN     2023                              
             PEMERINTAH    PROVINSI   MALUKU   UTARA                       
                      SEKRETARIAT   DAERAH                                 
                  BIRO KESEJAHTERAAN     RAKYAT                            
                                                                           
                     Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak               
                              S O F I F I                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           DOKUMEN   SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG                   
                                                                           
                                                                           
PAKET PENGADAAN      PENGADAAN  SAPI KURBAN                                
                                                                           
ID RUP               43652767                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
I. SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN       
  KEGIATAN                                                                 
1.  Latar Belakang        Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sapi 
                          Kurban di Provinsi Maluku Utara / 10 Kab/Kota pada
                                                                           
                          kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual / Sub
                          Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual yaitu
                          Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2.  Maksud dan Tujuan     a. Maksud                                        
                         Maksud pekerjaan Pengadaan Pengadaan Sapi Kurban di
                         Provinsi Maluku Utara / 10 Kab/Kota yaitu untuk   
                         memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelaksanaan hari
                         raya idul adha                                    
                                                                           
                          b. Tujuan                                        
                         Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk     
                         memberikan bantuan kepada masyarakat agar dapat   
                         memenuhi kebutuhan akan pelaksanaan hari raya.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
3.  Target/Sasaran dan    Sasaran :                                        
    Keluaran/Output       Terdistribusinya Bantuan Sapi K u r b a n Dilokasi
                          Penerima Di 10 Kab/Kota Yang Ada Di Provinsi Maluku
                          Utara                                            
                                                                           
                          Keluaran :                                       
                          Bermanfaatnya Bantuan Sapi Kurban Tersebut.      
4.  Nama Organisasi       Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan Barang :
                                                                           
    Pengadaan Barang/     1. KLPD : Pemerintah Provinsi Maluku Utara       
    Jasa                  2. OPD : Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi
                            Maluku Utara                                   
                          3. PPK : FADLY U. MUHAMMAD, S.STP., M.Si         
                          4. UKPBJ : UKPBJ Provinsi Maluku Utara           
                                                                           
5.  Sumber Dana dan       1. Sumber dana berasal dari Daftar Pelaksanaan   
    Pembiayaan pekerjaan    Anggaran (DPA) Biro Kesejahteraan Rakyat Setda 
                            Provinsi Maluku Utara APBD TA. 2023.           
                          2. Pagu anggaran  yang   diperlukan untuk        
                            Pengadaan Sapi Kurban Tahun Anggaran 2023 senilai.
                            Rp. 962.500.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua
                                                                           
                            juta lima ratus ribu rupiah).                  
                                                                           
6.  Ruang Lingkup         Ruang lingkup pengadaan barang pekerjaan Pengadaan
    Pengadaan             Sapi Kurban sebagai berikut :                    
                          a. Pengadaan Sapi Potong dengan menggunakan sistem
                            tender pasca kualifikasi.                      
                                                                           
                          b. Pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 16
                            ahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan
                            Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang   
                            Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018
                            tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan peraturan
                            turunannya.                                    
                                                                           
                          c. Lokasi distribusi Sapi Potong adalah di 10    
                            Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dengan 
                            ketentuan, sebagai berikut :                   
                                                                           
                            -  Sesuai lokasi yang telah ditetapkan.        
                            -  Diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
                               Kabupaten/Kota.                             
                            -  Memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.   
                            -  Dilengkapi dokumen pengiriman ternak.       
                                                                           
                                                                           
7.  Produk yang           Sapi Potong sesuai dengan spesifikasi teknis yang
    Dihasilkan            dipersyaratkan.                                  
                                                                           
II. SPESIFIKASI FUNGSI PENGADAAN                                           
                                                                           
A.  SPESIFIKASI MUTU / KUALITAS                                            
2.  Spesifikasi Teknis SAPI A. Ternak Bibit Sapi                           
                            Spesifikasi teknis sapi jantan dan betina adalah sebagai
                                                                           
                            berikut :                                      
                            1) Standar umum                                
                               a. Harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik
                                 seperti cacat mata (buta),pincang, tanduk patah,
                                 kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat
                                 kelainan punggung atau cacat tubuh lainnya.
                                                                           
                               b. Harus bebas dari cacat alat reproduksi, ambing
                                 abnormal serta tidak menunjukan gejala    
                                 kemandulan.                               
                               c. Ternak jantan harus siap sebagai pejantan serta
                                 tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
                                                                           
                            2) Standar khusus                              
                                                                           
                               Ternak Bibit Sapi                           
                               a. Bulu berwarna merah bata.                
                               b. Lutut kebawah berwarna putih.            
                               c. Paha belakang bawah ekor berwarna putih  
                                 berbentuk setengah lingkaran.             
                               d. Garis belut hitam pada punggungnya.      
                                                                           
                               e. Ujung ekor berbulu hitam.                
                               f. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor betina
                                 yang sehat.                               
                               g. Tinggi gumba minimum 100 cm, yang diukur 
                                 tegak lurus dari belakang kaki depan dan posisi
                                 sapi berdiri tegak sampai di gumba/belakang
                                 punuk, disamping mempunyai proporsi tubuh 
                                 yang seimbang antara tinggi dan berat.    
                               h. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body  
                                 Condition Standart (BCS) minimal 2 tulang 
                                 belakang dan tulang pinggul serta tulang rusuk
                                 masih sedikit terlihat.                   
                                                                           
                               i. Sapi betina tidak dalam keadaan bunting, 
                                 apabila bunting tidak lebih dari 4-5 bulan.
                               j. Gumba harus lebih tinggi dari tulang kemudi.
                                 Pemeriksaan terhadap kondisi tubuh ataupun
                                 bagian tubuh tertentu dalam keadaan normal
                                 tidak ada kelainan seperti cacat mata, cacat luka-
                                 luka dan lain-lain.                       
                               k. Umur sapi 15 - 18 bulan, dengan parameter
                                 melihat gigi sapi adalah maksimum mempunyai
                                 sepasang gigi seri tetap bagian bawah.    
                          B. Kesehatan Ternak                              
                            a. Bebas dari kutu (ektoparasit, kudis) tidak menderita
                              penyakit menular apapun, termasuk penyakit   
                              reproduksi sangalir atau monorchid dan cryptorchid;
                            b. Semua ternak harus bebas dari segala cacat fisik
                              seperti cacat mata (sebelah kanan maupun kedua-
                              duanya) pincang, lumpuh, luka-luka, kuku abnormal,
                              kaki X atau O;                               
                            c. Warna Bulu Mengkilat.                       
                                                                           
                            d. Semua ternak harus diberikan tanda kode Ear Tag
                              sebelum disalurkan                           
                            e. Harus mendapatkan surat keterangan layak bibit dari
                              dinas berwenang