| 0939541223942000 | - | |
| 0746622968107000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak
S O F I F I
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA BIRO KESEJAHTRAAN RAKYAT
OPD : BIRO KSEJAHTERAN RAKYAT SETDA
PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : FADLY U. MUHAMMAD, S.STP., M.Si
PAKET PEKERJAAN : Pengadaan Sapi Kurban
LOKASI : PROVINSI MALUKU UTARA
NILAI PEKERJAAN : Rp. 962.500.000,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIRO KSEJAHTERAAN RAKYAT
SETDA PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak
S O F I F I
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG
PAKET PENGADAAN PENGADAAN SAPI KURBAN
ID RUP 43652767
I. SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
KEGIATAN
1. Latar Belakang Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sapi
Kurban di Provinsi Maluku Utara / 10 Kab/Kota pada
kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual / Sub
Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual yaitu
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Pengadaan Sapi Kurban di
Provinsi Maluku Utara / 10 Kab/Kota yaitu untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelaksanaan hari
raya idul adha
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk
memberikan bantuan kepada masyarakat agar dapat
memenuhi kebutuhan akan pelaksanaan hari raya.
3. Target/Sasaran dan Sasaran :
Keluaran/Output Terdistribusinya Bantuan Sapi K u r b a n Dilokasi
Penerima Di 10 Kab/Kota Yang Ada Di Provinsi Maluku
Utara
Keluaran :
Bermanfaatnya Bantuan Sapi Kurban Tersebut.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan Barang :
Pengadaan Barang/ 1. KLPD : Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Jasa 2. OPD : Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi
Maluku Utara
3. PPK : FADLY U. MUHAMMAD, S.STP., M.Si
4. UKPBJ : UKPBJ Provinsi Maluku Utara
5. Sumber Dana dan 1. Sumber dana berasal dari Daftar Pelaksanaan
Pembiayaan pekerjaan Anggaran (DPA) Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Provinsi Maluku Utara APBD TA. 2023.
2. Pagu anggaran yang diperlukan untuk
Pengadaan Sapi Kurban Tahun Anggaran 2023 senilai.
Rp. 962.500.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua
juta lima ratus ribu rupiah).
6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengadaan barang pekerjaan Pengadaan
Pengadaan Sapi Kurban sebagai berikut :
a. Pengadaan Sapi Potong dengan menggunakan sistem
tender pasca kualifikasi.
b. Pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 16
ahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan peraturan
turunannya.
c. Lokasi distribusi Sapi Potong adalah di 10
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dengan
ketentuan, sebagai berikut :
- Sesuai lokasi yang telah ditetapkan.
- Diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Kabupaten/Kota.
- Memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
- Dilengkapi dokumen pengiriman ternak.
7. Produk yang Sapi Potong sesuai dengan spesifikasi teknis yang
Dihasilkan dipersyaratkan.
II. SPESIFIKASI FUNGSI PENGADAAN
A. SPESIFIKASI MUTU / KUALITAS
2. Spesifikasi Teknis SAPI A. Ternak Bibit Sapi
Spesifikasi teknis sapi jantan dan betina adalah sebagai
berikut :
1) Standar umum
a. Harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik
seperti cacat mata (buta),pincang, tanduk patah,
kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat
kelainan punggung atau cacat tubuh lainnya.
b. Harus bebas dari cacat alat reproduksi, ambing
abnormal serta tidak menunjukan gejala
kemandulan.
c. Ternak jantan harus siap sebagai pejantan serta
tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
2) Standar khusus
Ternak Bibit Sapi
a. Bulu berwarna merah bata.
b. Lutut kebawah berwarna putih.
c. Paha belakang bawah ekor berwarna putih
berbentuk setengah lingkaran.
d. Garis belut hitam pada punggungnya.
e. Ujung ekor berbulu hitam.
f. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor betina
yang sehat.
g. Tinggi gumba minimum 100 cm, yang diukur
tegak lurus dari belakang kaki depan dan posisi
sapi berdiri tegak sampai di gumba/belakang
punuk, disamping mempunyai proporsi tubuh
yang seimbang antara tinggi dan berat.
h. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body
Condition Standart (BCS) minimal 2 tulang
belakang dan tulang pinggul serta tulang rusuk
masih sedikit terlihat.
i. Sapi betina tidak dalam keadaan bunting,
apabila bunting tidak lebih dari 4-5 bulan.
j. Gumba harus lebih tinggi dari tulang kemudi.
Pemeriksaan terhadap kondisi tubuh ataupun
bagian tubuh tertentu dalam keadaan normal
tidak ada kelainan seperti cacat mata, cacat luka-
luka dan lain-lain.
k. Umur sapi 15 - 18 bulan, dengan parameter
melihat gigi sapi adalah maksimum mempunyai
sepasang gigi seri tetap bagian bawah.
B. Kesehatan Ternak
a. Bebas dari kutu (ektoparasit, kudis) tidak menderita
penyakit menular apapun, termasuk penyakit
reproduksi sangalir atau monorchid dan cryptorchid;
b. Semua ternak harus bebas dari segala cacat fisik
seperti cacat mata (sebelah kanan maupun kedua-
duanya) pincang, lumpuh, luka-luka, kuku abnormal,
kaki X atau O;
c. Warna Bulu Mengkilat.
d. Semua ternak harus diberikan tanda kode Ear Tag
sebelum disalurkan
e. Harus mendapatkan surat keterangan layak bibit dari
dinas berwenang