| 0025987546942000 | Rp 686,017,198 | |
| 0935075788942000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Nama SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG PROVINSI MALUKU UTARA
Pengguna Anggaran : DAUD ISMAIL, ST.
Nama PPK : PPK BIDANG CIPTA KARYA
Pekerjaan : PEMBANGUNAN MASJID KESULTANAN
JAILOLO
Lokasi : KABUPATEN HALMAHERA BARAT PROVINSI
MALUKU UTARA
Tahun Anggaran : 2023
1. Latar Belakang
Masjid Kesultanan Jailololo merupaka masjid yang berlokasi di Jailolo Kabupaten
Halmahera Barat. Masjid Kesultanan Jailolo sebagai Masjid Bersejarah bagi kesultanan
Jailolo pada beberapa tahun sebelumnya telah dibangun struktur pondasi dan kolomnya.
Untuk maksud tersebut diatas maka pada tahun ini dkerjanakan pekerjaan lanjutan
pembangunan gedung Masjid Kesultanan Jailolo.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah mengfungsikan masjid kesultanan Jailolo sebagai sebagai
pusat kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata sejarah
Tujuan utamanya adalah mewujudkan masjid yang layak dan dapat menampung aktifitas
keagamaan kesultanan jailolo.
3. Target/Sasaran
Sasaran pekerjaan pembangunan masjid Kesultanan Jailolo adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya Masjid yang mempresentasikan kekhasan budaya lokal Kesultanan Jailolo.
2. Terwujudnya sarana prasarana peribadatan dan sekaligus sebagai tempat daya tarik
wisata
4. Nama Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Maluku Utara
b. Pengguna Anggaran : Daud Ismail, ST
c. Pejabat Pembuat Komitmen : Ikra Halil, ST.MT
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana :
Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023
b.Total perkiraan biaya
Biaya yang diperlukan berdasarkan pagu dana adalah sebesar Rp 591.642.000,00 (Lima
Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah ).
6. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan
A. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan /aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
danalat), kualitas proses (tata carap elaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12tahun 2021 dan petunjuk teknis
pelaksanaannya
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
8. Masa pemeliharaan jalan ini minimal selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruk sfisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Build Drawings).
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan
/addendumnya.
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6) Foto – foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
B. Lokasi pekerjaan konstruksi
Jailol Kabupaten Halmahera Barat
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak tanggal penanda tanganan
Kontrak.