Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Kantor UPTD DPPPA, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHAB KANTOR UPTD
DPPPA
KANTOR DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROVINSI MALUKU UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Kantor UPTD DPPPA, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHAB KANTOR UPTD DPPPA
DINAS PEMEBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A)
PROVINSI MALUKU UTARA
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a Kegiatan : Jasa Konsultan Perncanaan
b Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Kantor UPTD Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
c Lokasi : Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
d Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
e Tahun Anggaran : 2025
f Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Bangunan gedung merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang
merupakan bagian dari instrument penting yang sangat diperlukan dalam
mendukung pelayanan prima.
Agar kegiatan pembangunan fisik gedung Kantor Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan pemerintah, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi
Perencana
3. Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud Kegiatan
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kerangka Acuan Kerja (K A K)
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Kantor UPTD DPPPA, 2025
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang
Perencanaan Gedung Kantor yang sesuai dengan standar bangunan
ruang dengan tidak mengesampingkan dari sisi estetika bangunan yang
ada.
3.2. Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
drawing engieneering detail dan rencana anggaran biaya terhadap
bangunan gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara secara tepat mutu, tepat waktu,
tertib administrasi dan keuangan.
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK